Piagam model snt dalam edisi baru. Piagam baru

Disetujui dengan keputusan rapat umum

anggota SNT "Zodiac"

mengeluarkan protokol No. ___

dari "___" ______ 2018

PIAGAM

KEMITRAAN

PEMILIK PROPERTI

"Zodiak"

(TSN "Zodiak")

Wilayah Moskow, distrik Sergiev Posad 2018


1. Ketentuan umum

1.1. "Zodiak", selanjutnya disebut "Kemitraan", terdaftar04.04.1989kota, nomor registrasi 254 dengan pendaftaran berikutnya sebagai badan hukum 15 Maret 2003 , nomor pendaftaran negara bagian utama (OGRN) 1035008364808.

1.2. Kemitraan didirikan sesuai dengan KUH Perdata Federasi Rusia dan Undang-Undang Federal 15 April 1998 No. 66-FZ “Tentang Hortikultura, Hortikultura, dan Negara asosiasi nirlaba warga negara" dengan segala perubahan dan penambahan, undang-undang lainnya dan peraturan lainnya tindakan hukum Federasi Rusia dan wilayah Moskow.

1.3. Bentuk organisasi dan hukum adalah kemitraan pemilik real estat.

1.4. Nama resmi lengkap Kemitraan: "Zodiac".

1.5. Nama Singkatan Kemitraan: TSN "Zodiac".

Lokasi Kemitraan: 140152 , wilayah Moskow, distrik Sergiev Posad, Sergiv Posad, desa Ivashkovo.

Lokasi badan eksekutif kolegial permanen Kemitraan: 140152, wilayah Moskow, distrik Sergiev Posad, Sergiv Posad, desa Ivashkovo, TSN "Zodiac".

1.6. Wilayah hortikultura TSN "Zodiac" adalah petak tanah penggunaan umum dan petak tanah individu.

1.7. Sebidang tanah dengan nomor kadaster ____________ penggunaan umum dimiliki bersama oleh para anggota Kemitraan. Sesuai dengan norma-norma undang-undang sipil Federasi Rusia dan norma-norma Hukum Federal 29 Juli 2017 No. 217-FZ, pelepasan properti bersama dilakukan dengan persetujuan semua pemilik, sedangkan pemilik ( anggota Kemitraan) tidak berhak untuk mengalokasikan dalam bentuk barang, mengasingkan bagiannya dalam hak kepemilikan bersama atas properti yang digunakan bersama, serta untuk melakukan tindakan lain yang memerlukan pengalihan bagian terpisah dalam hak kepemilikan bersama.

1.8. Kemitraan adalah organisasi non profit, yang tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan utama kegiatannya. Berdasarkan keanggotaan dan penyatuan pemilik (pemegang hak) objek real estat (petak tanah, bangunan tempat tinggal, rumah kebun, dll.) dalam batas-batas wilayah hortikultura, ia beroperasi sesuai dengan Konstitusi Federasi Rusia, Kode Sipil Federasi Rusia, Undang-Undang Federal 29.07. 2017 No. 217 "Tentang perilaku warga berkebun dan hortikultura untuk kebutuhan mereka sendiri" tindakan hukum pengaturan lainnya dari Federasi Rusia, tindakan hukum pengaturan Wilayah Moskow, hukum pengaturan tindakan pemerintah daerah dan Piagam ini, dan keputusan badan pengelola Kemitraan.

1.9. Persekutuan tidak bertanggung jawab atas kewajiban anggota Persekutuan, dan anggota Persekutuan tidak bertanggung jawab atas kewajiban Persekutuan.

2. Subyek dan tujuan Kemitraan

2.1. Kemitraan didirikan untuk mencapai tujuan berikut:

2.1.1 Penciptaan kondisi yang menguntungkan untuk berkebun dan hortikultura oleh warga (menyediakan panas dan listrik, air, gas, sanitasi, pengelolaan limbah padat kota, peningkatan dan perlindungan area hortikultura atau hortikultura, memastikan keselamatan kebakaran dari area hortikultura atau hortikultura dan syarat lain);

2.1.2. bantuan kepada warga negara dalam pengembangan bidang tanah dalam batas wilayah hortikultura atau hortikultura;

2.1.3. bantuan kepada anggota kemitraan dalam interaksi satu sama lain dan dengan pihak ketiga, termasuk dengan badan-badan kekuasaan negara dan badan-badan pemerintahan sendiri lokal, serta perlindungan hak dan kepentingan sah mereka.

2.2. Untuk mencapai tujuan yang ditentukan oleh Piagam ini, Kemitraan berhak untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi.

2.3. Subyek kegiatan Kemitraan adalah penciptaan bersama, perolehan, pemeliharaan, penggunaan properti yang dimaksudkan untuk penggunaan bersama oleh pemilik sebidang tanah yang terletak di wilayah kemitraan, pengelolaan dan pelepasannya dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum.

2.4. Kegiatan utama Kemitraan adalah: Manajemen pengoperasian stok non-perumahan dengan biaya atau berdasarkan kontrak.

2.5 Kemitraan juga dapat melakukan jenis kegiatan lain yang tidak dilarang oleh undang-undang Federasi Rusia dan sesuai dengan tujuan Kemitraan.

2.6. Kemitraan memiliki hak untuk melakukan kegiatan kewirausahaan sesuai dengan tujuan yang dibuatnya. Pendapatan dari kegiatan ekonomi Persekutuan digunakan untuk keperluan kegiatan Persekutuan, yang diatur dalam Piagam ini sesuai dengan keputusan rapat umum anggota.

3. Hak dan kewajiban Kemitraan

3.1. Kemitraan, sesuai dengan hukum perdata, memiliki hak untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang dibuatnya:

3.1.1. Memperoleh hak properti dan non-properti atas namanya sendiri.

3.1.2. Menarik dana pinjaman.

3.1.3. Menyimpulkan kontrak.

3.1.4. Menggunakan pinjaman yang diberikan oleh bank dengan cara dan persyaratan yang diatur oleh undang-undang.

3.2. Dalam hal ini tidak melanggar hak dan kepentingan sah dari pemilik dan pemilik real estat, Kemitraan juga berhak untuk:

3.2.1. Untuk menyediakan penggunaan atau penggunaan terbatas sebagian dari milik bersama.

3.2.2. Sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan di pada waktunya memodernisasi atau merekonstruksi bagian dari milik bersama.

3.2.3. Menyelesaikan transaksi dan melakukan tindakan lain yang memenuhi tujuan dan sasaran Kemitraan dalam kerangka undang-undang Federasi Rusia saat ini.

3.2.4. Mengasuransikan harta benda dan benda-benda milik bersama yang dikelola atau dimiliki oleh Persekutuan.

3.3. Dalam hal pemegang hak atas bidang-bidang tanah di wilayah hortikultura tidak memenuhi kewajibannya untuk ikut menanggung biaya bersama, Persekutuan berhak menuntut di pengadilan pembayaran pembayaran dan iuran wajib yang ditetapkan oleh rapat umum anggota Kemitraan.

3.4. Kemitraan berkewajiban:

3.4.1. Kelola milik bersama.

3.4.2. Untuk memastikan kepatuhan terhadap hak dan kepentingan sah pemilik real estat ketika menetapkan kondisi dan prosedur untuk kepemilikan, penggunaan, dan pelepasan properti bersama.

3.4.3. Mewakili kepentingan yang sah dari pemilik harta yang berkaitan dengan pengelolaan harta bersama, termasuk dalam hubungan dengan pihak ketiga.

3.4.4. Bertanggung jawab atas kewajiban mereka dengan harta benda mereka.

4. Sumber pembentukan dana dan harta Persekutuan.

4.1. Kemitraan, sebagai badan hukum, dapat memiliki dan menyewakan: bidang tanah, bangunan, struktur, struktur, perumahan, transportasi, peralatan, inventaris, properti untuk tujuan budaya, pendidikan dan rekreasi, dana dan properti lain yang diperlukan untuk dukungan material dari kegiatan Kemitraan yang ditentukan dalam piagam ini.

4.2. Properti Kemitraan dapat terdiri dari:

4.2.1. Harta benda yang menjadi milik bersama para anggotanya.

4.2.2. Harta yang merupakan milik bersama para pemilik bidang tanah yang berada dalam batas-batas hortikultura Kemitraan.

4.2.3. Barang milik Persekutuan sebagai badan hukum.

4.2.4. Properti yang disewa oleh Kemitraan sebagai badan hukum.

4.3. Harta bersama yang diperoleh atau dibuat oleh Persekutuan dengan mengorbankan kontribusi dari anggota Persekutuan adalah milik bersama para anggotanya.

4.4. Sumber pembentukan dan pemeliharaan properti Kemitraan secara tunai adalah kontribusi anggota Kemitraan dan pembayaran orang-orang yang terlibat dalam berkebun, tanpa partisipasi dalam kemitraan.

4.5. Kontribusi - dana yang disumbangkan oleh anggota Kemitraan ke rekening giro Kemitraan untuk tujuan dan dengan cara yang ditentukan oleh piagam, keputusan rapat umum anggota dan undang-undang saat ini.

4.5.1. Biaya keanggotaan ditetapkan berdasarkan keputusan rapat umum anggota Persekutuan dan dapat digunakan secara eksklusif untuk biaya yang berkaitan dengan:

1) dengan pemeliharaan properti penggunaan bersama dari kemitraan, termasuk pembayaran pembayaran sewa untuk properti ini;

2) dengan implementasi penyelesaian dengan organisasi yang memasok panas dan listrik, air, gas, pembuangan air berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan organisasi-organisasi ini;

3) dengan pelaksanaan pemukiman dengan operator untuk pengolahan limbah kota padat, operator regional untuk pengolahan limbah kota padat berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kemitraan dengan organisasi-organisasi ini;

4) dengan perbaikan bidang tanah untuk keperluan umum;

5) dengan perlindungan wilayah hortikultura atau hortikultura dan ketentuan keselamatan kebakaran dalam batas-batas wilayah tersebut;

6) dengan pelaksanaan audit kemitraan;

7) dengan pembayaran upah kepada orang-orang dengan siapa kemitraan telah berakhir kontrak kerja;

8) dengan pembayaran untuk layanan dan pekerjaan kepada orang-orang dengan siapa kontrak yang bersifat hukum perdata telah dibuat;

9) dengan organisasi dan penyelenggaraan rapat umum anggota kemitraan, implementasi keputusan rapat ini;

10) dengan pembayaran pajak dan biaya yang terkait dengan kegiatan kemitraan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pajak dan biaya.

4.5.2. Kontribusi target ditetapkan dengan keputusan rapat umum anggota Kemitraan dan dapat digunakan untuk biaya yang secara eksklusif terkait dengan:

1) dengan penciptaan atau perolehan properti bersama yang diperlukan untuk kegiatan kemitraan;

2) dengan modernisasi, rekonstruksi dan perbaikan milik bersama;

3) dengan penerapan langkah-langkah lain yang ditentukan oleh keputusan rapat umum anggota kemitraan.

4.5.3. Pembayaran orang-orang yang terlibat dalam berkebun, tanpa partisipasi dalam kemitraan - pembayaran untuk akuisisi, penciptaan, pemeliharaan properti bersama, saat ini dan pemeriksaan proyek konstruksi modal yang terkait dengan properti penggunaan umum dan terletak di dalam batas-batas wilayah berkebun, untuk layanan dan pekerjaan kemitraan untuk pengelolaan properti tersebut, dibayarkan ke rekening giro Kemitraan.

4.6. Total biaya tahunan untuk orang yang terlibat dalam berkebun tanpa partisipasi dalam kemitraan sama dengan total ukuran tahunan dari target dan iuran keanggotaan untuk anggota persekutuan, dihitung sesuai dengan piagam persekutuan, keputusan rapat umum anggota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.7. Jumlah iuran ditentukan berdasarkan perkiraan pendapatan dan pengeluaran kemitraan dan pembenaran keuangan dan ekonomi yang disetujui oleh rapat umum anggota kemitraan.

4.8. Perkiraan pendapatan dan pengeluaran disusun untuk tahun buku (untuk periode Januari sampai Desember).

4.9. Pembenaran keuangan dan ekonomi untuk jumlah kontribusi disetujui oleh keputusan rapat umum anggota Kemitraan dan berfungsi untuk menentukan jumlah kontribusi, tergantung pada luas bidang tanah pemegang hak dan / atau jumlah bidang tanah yang dimiliki oleh pemegang hak, dengan mempertimbangkan kemungkinan pendapatan yang direncanakan.

4.10. Kontribusi target dibuatke rekening penyelesaian persekutuan dengan cara, jumlah dan dalam batas waktu yang disetujui oleh keputusan rapat umum anggota persekutuan.

4.11. Iuran keanggotaan dibayarkan ke rekening penyelesaian persekutuan sampai dengan 31 Desember tahun yang ditetapkan dengan keputusan rapat umum anggota.

4.12. Dana Kemitraan disimpan di rekening penyelesaian bank Kemitraan, dengan pengecualian jumlah yang dikeluarkan berdasarkan laporan kepada karyawan kemitraan.

4.13. Kemitraan menyelesaikan kewajibannya melalui transfer bank.

4.14. Kemitraan mengelola dana Kemitraan, yang berada di rekening penyelesaian di bank, sesuai dengan perkiraan pendapatan dan pengeluaran Kemitraan yang disetujui.

4.15. Dalam hal pembayaran iuran yang terlambat atau tidak lengkap, tetapkan denda atas keterlambatan pembayaran sebesar ____% dari jumlah iuran yang belum dibayar untuk setiap hari keterlambatan pembayaran.

4.16. Ada/tidaknya keanggotaan dalam Kemitraan, tidak digunakan oleh pemilik sebidang tanah dan real estate miliknya, penolakan untuk menggunakan harta bersama bukanlah dasar untuk pembebasan seluruhnya atau sebagian dari partisipasi dalam pengeluaran umum untuk pemeliharaan dan perbaikan harta bersama.

4.17. Dalam hal tidak membayar iuran dan pembayaran lebih daridari dua bulandari saat kewajiban muncul untuk membayar pembayaran atau kontribusi yang sesuai, Kemitraan memiliki hak untuk mengajukan ke pengadilan untuk pemulihan hutang atas pembayaran kontribusi dari anggota Kemitraan dan biaya dari warga negara (pemegang hukum, pemilik tanah petak-petak yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura) yang melakukan berkebun di atas tanah-tanah yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura tanpa partisipasi dalam Kemitraan, dalam proses peradilan.

4.18. Berdasarkan keputusan rapat umum anggota Persekutuan, pendapatan dari kegiatan ekonomi Persekutuan digunakan untuk membayar biaya pemeliharaan milik bersama.

4.19. Antara Kemitraan dan PJSC Mosenergosbyt, untuk kepentingan para anggota Kemitraan, perjanjian pasokan energi No. _______________ tanggal _________ dibuat. Alat pengukur individu pemilik tanah harus dipasang pada penyangga (pilar) di perbatasan properti neraca antara Persekutuan dan pemilik petak tanah kebun, di perbatasan petak tanah pemilik atau bersama-sama paling dekat dengan perbatasan petak tanah.

4.20. Pemilik kavling wajib memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian biaya energi listrik yang dikonsumsi pada saat menggunakan sarana prasarana dan milik bersama lainnya dari Kemitraan, dan sebagian kerugian energi listrik yang terjadi pada fasilitas jaringan listrik milik Persekutuan. Kemitraan.

4.22. Pembayaran listrik yang dikonsumsi dilakukan oleh pemilik bidang tanah yang terletak di wilayah kemitraan ke rekening penyelesaian Kemitraan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan setelah penyelesaian dengan tarif yang ditetapkan oleh Panitia Harga dan Tarif Wilayah Moskow pada tanggal pembayaran.

4.23. Jumlah pembayaran untuk listrik yang dikonsumsi ditentukan berdasarkan pembacaan instrumen akuntansi, pemilik kavling TSN secara mandiri membayar listrik yang benar-benar dikonsumsi setiap bulan pada tanggal 25 bulan berjalan. Sekali dalam triwulan, Dewan melakukan rekonsiliasi.

4.24. Pembayaran listrik yang dikonsumsi tidak termasuk dalam biaya keanggotaan dan dibayar oleh konsumen untuk listrik yang sebenarnya dikonsumsi olehnya.

4.25. Jika kesaksian diajukan selama lebih dari 3 bulan berturut-turut, Kemitraan berhak untuk memulihkan hutang sesuai dengan standar konsumsi listrik yang berlaku di Wilayah Moskow.

5. Keanggotaan dalam Kemitraan.

5.1. Penerimaan keanggotaan persekutuan dilakukan atas dasar permohonan dari pemilik kebun atau tanah kebun yang berada dalam batas wilayah hortikultura atau hortikultura, yang diajukan kepada pengurus persekutuan untuk diajukan kepada rapat umum anggota persekutuan.

5.2. Keanggotaan dalam persekutuan timbul sejak tanggal keputusan yang relevan oleh rapat umum anggota persekutuan.

5.3. Dalam aplikasi untuk masuk ke keanggotaan Kemitraan di tanpa kegagalan diindikasikan:

1) nama belakang, nama depan, patronimik (yang terakhir, jika ada) pemohon;

2) alamat tempat tinggal pemohon;

3) alamat surat, dimana pemohon dapat menerima pesan email, kecuali dalam hal pesan tersebut dapat diterima di alamat tempat tinggal;

4) alamat Surel, dimana pemohon dapat menerima pesan elektronik (jika ada);

5) persetujuan pemohon untuk memenuhi persyaratan piagam kemitraan;

6) menyetujui pemrosesan data pribadi.

5.4. Salinan dokumen tentang hak atas sebidang kebun yang terletak di dalam batas-batas wilayah berkebun atau hortikultura dan bangunan di atasnya dilampirkan pada aplikasi.

5.5. Seorang anggota Kemitraan wajib memberikan kepada Dewan Kemitraan data pribadi yang andal dan secara tepat waktu memberi tahu Dewan Kemitraan tentang perubahan mereka dalam waktu 10 hari kalender.

5.6. Kemitraan tidak bertanggung jawab atas akibat tidak diterimanya pesan-pesan penting secara hukum oleh anggota Persekutuan, termasuk tanggal rapat umum anggota Persekutuan, dengan ketentuan bahwa anggota Persekutuan tidak memberikan informasi tentang tempat tersebut. lokasi tetapnya, yang berbeda dengan informasi yang tercantum dalam daftar anggota Persekutuan.

5.7. Perolehan keanggotaan kemitraan harus ditolak jika orang yang mengajukan permohonan keanggotaan:

1) sebelumnya dikeluarkan dari jumlah anggota kemitraan ini sehubungan dengan pelanggaran kewajiban membayar iuran secara tepat waktu dan tidak menghilangkan pelanggaran yang ditentukan;

2) bukan merupakan pemilik sebidang tanah yang berada dalam batas wilayah hortikultura atau hortikultura;

3) tidak menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam klausul 5.4. dari piagam ini;

4) mengajukan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam klausul 5.3. dari undang-undang ini.

5.8. Setiap anggota persekutuan, dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan keanggotaan dalam persekutuan, dikeluarkan oleh ketua persekutuan dengan kutipan dari risalah rapat umum anggota tentang penerimaan keanggotaan dalam persekutuan.

5.9. Keanggotaan dalam Kemitraan berakhir:

5.9.1. Sejak tanggal berakhirnya hak atas tanah.

5.9.2. Sejak tanggal pengajuan aplikasi secara tertulis ke alamat resmi kemitraan pada saat penarikan dari anggota Kemitraan.

5.9.3. Sejak tanggal kematian warga negara yang menjadi anggota Kemitraan.

5.9.4. Sejak tanggal yang ditetapkan oleh rapat umum anggota Kemitraan dengan keputusan untuk mengeluarkan warga negara dari anggota karena tidak membayar iuran.

5.9.5. Sejak tanggal likuidasi Persekutuan sebagai badan hukum.

5.9.6. Seorang anggota Persekutuan dapat dikeluarkan dari Persekutuan dalam hal keterlambatan pembayaran biaya dan pembayaran yang disetujui oleh rapat umum, seluruhnya atau sebagian.lebih dari 2 bulan.

5.9.7. Pemutusan keanggotaan Persekutuan (baik sukarela maupun dengan keputusan rapat umum anggota Persekutuan), termasuk sehubungan dengan pemindahtanganan sebidang tanah yang terletak di wilayah Persekutuan, tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perdata. untuk Kemitraan dan kewajiban untuk membayar kontribusi dan pembayaran yang timbul sebelum penghentian keanggotaan, pemindahtanganan tanah.

6. Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota Persekutuan.

6.1. Seorang anggota Persekutuan berhak:

6.1.1. Memilih dan dipilih menjadi badan pengatur Kemitraan;

6.1.2. Ikut serta dalam pengurusan urusan persekutuan;

6.1.3. Secara sukarela mengakhiri keanggotaan dalam kemitraan;

6.1.4. Banding terhadap keputusan badan kemitraan, yang membawa konsekuensi hukum perdata, dalam kasus dan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang saat ini;

6.1.5. Kirim aplikasi (banding, keluhan) ke badan kemitraan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Federal ini dan piagam kemitraan.

6.1.6. Memberikan kontribusi atau pembayaran sukarela setiap saat.

6.1.7. Menjalankan hak-hak lain yang disediakan oleh Piagam ini.

6.1.8. Untuk berkenalan dan, atas permohonan, menerima biaya, yang besarnya ditetapkan dengan keputusan rapat umum anggota kemitraan, disertifikasi oleh stempel kemitraan dan tanda tangan ketua dewan, salinan dari dokumen berikut:

6) pembuktian keuangan dan ekonomi dari jumlah kontribusi.

6.2. Seorang anggota Asosiasi berkewajiban:

6.2.1. tidak melanggar hak-hak anggota lain dari kemitraan dan orang-orang yang melakukan hortikultura atau hortikultura di bidang tanah yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura, tanpa berpartisipasi dalam kemitraan;

6.2.2. Melaksanakan keputusan yang dibuat oleh ketua persekutuan dan dewan persekutuan, dalam kekuasaan yang ditetapkan oleh undang-undang saat ini atau ditugaskan kepada mereka oleh rapat umum anggota persekutuan;

6.2.3. Bertanggung jawab atas pelanggaran kewajiban untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Kemitraan, untuk melakukan pembayaran wajib dan kontribusi lainnya.

6.2.4. Tepat waktu melakukan pembayaran wajib, kontribusi dan tagihan utilitas dalam jumlah yang ditentukan oleh keputusan rapat umum anggota Kemitraan, perkiraan pendapatan dan pengeluaran Kemitraan.

6.2.5. Mematuhi kewajiban lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan dalam batas wilayah hortikultura atau hortikultura, yang ditetapkan oleh undang-undang saat ini dan piagam kemitraan.

7. Badan Pengurus Kemitraan

7.1. Rapat umum anggota Kemitraan adalah badan pengatur tertinggi Kemitraan.

7.2. Dewan Kemitraan adalah badan eksekutif kolegial permanen dari Kemitraan.

7.3. Ketua Kemitraan adalah satu-satunya badan eksekutif Kemitraan.

7.4. Untuk tujuan yang ditentukan oleh piagam kemitraan, komisi audit harus dibentuk.

7.5. Ketua kemitraan, anggota dewan kemitraan, komisi audit dipilih pada rapat umum anggota kemitraan selama 5 tahun dengan pemungutan suara rahasia atau terbuka. Keputusan tentang tata cara pemungutan suara (rahasia atau terbuka) diambil oleh rapat umum anggota persekutuan dengan suara mayoritas sederhana dari jumlah anggota persekutuan yang hadir dalam rapat tersebut.

7.6. Orang-orang yang dipilih untuk badan eksekutif persekutuan terus menjalankan kekuasaan mereka sampai pemilihan badan eksekutif baru dari persekutuan.

7.7. Keputusan badan-badan kemitraan yang diambil dalam kompetensi badan-badan tersebut mengikat semua anggota kemitraan.

8. Rapat Umum Anggota Kemitraan

8.1. Kompetensi eksklusif rapat umum anggota Kemitraan mencakup masalah-masalah berikut:

8.1.1. Perubahan piagam Kemitraan.

8.1.2. Pemilihan badan pengurus Kemitraan (ketua, anggota dewan), komisi audit penghentian dini kekuasaan mereka.

8.1.3. Penentuan kondisi di mana remunerasi Ketua Kemitraan, anggota Dewan Kemitraan, anggota Komisi Audit, serta orang lain dengan siapa Kemitraan telah menandatangani kontrak kerja dilakukan.

8.1.4. Membuat keputusan tentang akuisisi oleh Kemitraan plot tanah yang dimiliki negara bagian atau kota, tentang kinerja tindakan yang diperlukan untuk akuisisi plot tanah ini.

8.1.5. Memutuskan pembuatan (konstruksi, rekonstruksi) atau akuisisi properti bersama, termasuk plot tanah untuk tujuan umum, dan prosedur penggunaannya.

8.1.6. Membuat keputusan tentang pengalihan real estat untuk penggunaan umum menjadi milik bersama pemilik plot tanah yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura, di milik negara subjek Federasi Rusia atau dalam kepemilikan kotamadya, di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura.

8.1.7. Penerimaan warga negara menjadi anggota Kemitraan, pengecualian warga negara dari antara anggota Kemitraan, penentuan prosedur untuk mempertimbangkan aplikasi warga untuk masuk ke keanggotaan Kemitraan.

8.1.8. Memutuskan untuk membuka atau menutup rekening bank Kemitraan.

8.1.9. Persetujuan laporan dari Komisi Audit.

8.1.10. Persetujuan peraturan tentang remunerasi karyawan dan anggota badan Kemitraan, anggota Komisi Audit yang telah menyelesaikan kontrak kerja dengan Kemitraan (atau hukum perdata, dalam kasus yang ditentukan oleh hukum yang berlaku).

8.1.11. Membuat keputusan tentang pembentukan asosiasi (serikat pekerja) kemitraan, bergabung dengan mereka atau meninggalkannya.

8.1.12. Kesimpulan dari perjanjian dengan organisasi audit atau auditor individu dari Kemitraan.

8.1.13. Persetujuan tata cara penyelenggaraan rapat umum anggota Persekutuan, kegiatan ketua dan pengurus Persekutuan, kegiatan Komisi Audit Persekutuan.

8.1.14. Pertimbangan pengaduan anggota Kemitraan terhadap keputusan dan tindakan (tidak bertindak) anggota dewan, ketua, komisi audit Kemitraan.

8.1.15. Persetujuan perkiraan pendapatan dan pengeluaran Kemitraan dan membuat keputusan tentang pelaksanaannya.

8.1.16. Persetujuan laporan pengurus Persekutuan, laporan ketua Persekutuan.

8.1.17. Penetapan prosedur untuk dipertimbangkan oleh badan Kemitraan atas permohonan (banding, pengaduan) anggota Kemitraan.

8.1.18. Memutuskan pemilihan ketua rapat umum anggota Kemitraan.

8.1.19. Penetapan besaran dan jangka waktu pemberian iuran, tata cara pengeluaran kontribusi yang dialokasikan, serta jumlah dan jangka waktu pembayaran biaya yang diatur dalam bagian 3 pasal 5 UU No. 217-FZ.

8.1.20. Persetujuan pembenaran keuangan dan ekonomi untuk jumlah kontribusi dan biaya yang disediakan oleh Bagian 3 Pasal 5 Undang-Undang Federal No. 217-FZ.

8.1.21. Pengambilan keputusan tentang reorganisasi dan likuidasi Persekutuan, pengangkatan komisi likuidasi (likuidator) dan persetujuan neraca likuidasi interim dan neraca likuidasi.

8.2. Rapat Umum anggota Kemitraan berhak untuk mempertimbangkan setiap masalah kegiatan Kemitraan dan mengambil keputusan tentangnya, termasuk:

8.2.1. Persetujuan jumlah biaya yang dibebankan dari pemegang hak atas bidang tanah, setelah memberikan salinan dokumen yang disediakan oleh Bagian 3 Pasal 11 Undang-Undang No. 217-FZ kepada mereka:

1) piagam Kemitraan sebagaimana telah diubah, dokumen yang mengkonfirmasi fakta membuat entri dalam daftar negara kesatuan badan hukum;

2) laporan akuntansi (keuangan) Kemitraan, perkiraan pendapatan dan pengeluaran Kemitraan, laporan pelaksanaan perkiraan tersebut, laporan audit (dalam hal audit);

3) kesimpulan dari Komisi Audit Kemitraan;

4) dokumen yang menegaskan hak Kemitraan atas properti yang tercermin dalam neracanya;

5) risalah rapat pembentukan Persekutuan, risalah rapat umum anggota Persekutuan, rapat pengurus Persekutuan dan komisi audit Persekutuan;

8.3. Keputusan rapat umum dianggap diambil jika:

8.3.1. Mengenai masalah yang ditentukan dalam paragraf 1 - 3, 10, 17, 23 bagian 1 Pasal 17 Undang-Undang Federal No. 217, keputusan rapat umum anggota kemitraan diambil oleh mayoritas yang memenuhi syarat setidaknya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota persekutuan yang hadir dalam rapat umum.

8.3.2. Mengenai masalah yang ditentukan dalam paragraf 4 - 6, 21 - 22 bagian 1 Pasal 17 Undang-Undang Federal No. 217, keputusan rapat umum anggota kemitraan dibuat oleh mayoritas yang memenuhi syarat setidaknya dua pertiga dari jumlah total anggota kemitraan yang hadir pada rapat umum, dengan mempertimbangkan hasil pemungutan suara dari pemegang hak atas tanah yang terletak di wilayah Kemitraan, melakukan kegiatan ekonomi secara individu, setelah memberikan suara pada masalah ini dengan cara yang ditentukan oleh Hukum Federal 217.

8.3.3. Pada masalah lain yang ditentukan dalam bagian 1 Pasal 17 Undang-Undang Federal No. 217, keputusan rapat umum anggota persekutuan dibuat dengan suara mayoritas dari jumlah total anggota persekutuan yang hadir dalam rapat umum.

8.4. Rapat Umum Anggota Persekutuan diselenggarakan oleh Pengurus Persekutuan apabila diperlukan, tapi setidaknya dua kali setahun.

8.5. Rapat umum luar biasa anggota Persekutuan diadakan atas permintaan Pengurus Persekutuan, Komisi Audit, anggota Persekutuan lebih dari seperlima jumlah anggota Persekutuan, serta atas permintaan pemerintah daerah pada lokasi wilayah perkebunan atau hortikultura.

8.6. Permintaan untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa dari anggota dalam jumlah lebih dari seperlima jumlah anggota atau dari Komisi Pemeriksa diajukan secara pribadi kepada ketua persekutuan atau dikirim melalui pos tercatat dengan pemberitahuan penyerahan kepada ketua. persekutuan atau kepada pengurus persekutuan di tempat persekutuan. Itu harus berisi proposal untuk agenda rapat, yang menunjukkan pembicara tentang semua masalah dari antara anggota Kemitraan, dari siapa persyaratan ini berasal. Dalam hal permintaan untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa yang berasal dari sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota Persekutuan, maka permintaan tersebut harus disertai dengan daftar yang dibuat dalam bentuk apapun dan memuat hal-hal yang bersifat wajib: nomor bidang tanah, nama keluarga. , nama dan patronimik (yang terakhir - jika tersedia ) anggota Kemitraan, rincian kontak (nomor telepon atau alamat email), tanda tangan anggota Kemitraan.

8.7. Pengurus Persekutuan wajib, dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya usul pemerintah daerah atau sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah seluruh anggota Persekutuan atau kewajiban Komisi Pemeriksa Persekutuan untuk mengadakan rapat umum luar biasa anggota Persekutuan, untuk mempertimbangkan usul atau tuntutan tersebut dan memutuskan untuk mengadakan rapat luar biasa anggota Persekutuan atau penolakan untuk melakukannya.

8.8. Dewan Persekutuan berhak menolak untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa para anggota Persekutuan jika tata cara yang ditetapkan oleh Piagam Persekutuan ini untuk mengajukan permintaan untuk mengadakan rapat umum luar biasa para anggotanya tidak dipatuhi.

8.9. Jika Pengurus Persekutuan memutuskan untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa anggota Persekutuan, rapat umum anggota Persekutuan tersebut harus diadakan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal diterimanya usul atau permintaan untuk menyelenggarakannya. Jika Pengurus Persekutuan memutuskan untuk menolak menyelenggarakan rapat umum luar biasa anggota Persekutuan, diberitahukan secara tertulis kepada komisi audit Persekutuan, anggota Persekutuan atau pemerintah daerah yang memerlukan rapat umum luar biasa anggota Persekutuan. Kemitraan tentang alasan penolakan.

8.10. Dalam hal terjadi pelanggaran oleh Pengurus Persekutuan terhadap waktu dan tata cara penyelenggaraan rapat umum luar biasa anggota Persekutuan, Komisi Pemeriksa Keuangan, anggota Persekutuan, pemerintah daerah yang mewajibkan rapat umum luar biasa anggota Persekutuan, telah hak untuk secara mandiri memastikan diadakannya rapat umum luar biasa para anggota Kemitraan, dengan tunduk pada ketentuan bagian 13-18 pasal 17 Undang-Undang No. 217-FZ.

8.11. Rapat umum anggota Persekutuan adalah berwenang apabila lebih dari 50% anggota Persekutuan atau wakilnya hadir dalam rapat tersebut.

8.12. Seorang anggota Kemitraan, serta dalam kasus-kasus yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 217-FZ, pemilik sebidang tanah memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara secara pribadi atau melalui wakilnya, yang kekuasaannya harus diresmikan dengan surat kuasa. .

8.13. Keputusan untuk mengubah piagam Persekutuan dan tambahan piagamnya atau menyetujui piagam dalam edisi baru, mengeluarkan anggota Persekutuan, melikuidasi dan (atau) reorganisasi, menunjuk komisi likuidasi dan menyetujui interim dan final neraca likuidasi diambil oleh rapat umum anggota asosiasi yang memenuhi syarat mayoritas dua pertiga dari anggota kemitraan yang hadir dalam rapat.

8.14. Rapat Umum berhak mengambil keputusan tentang setiap masalah Kemitraan, dengan ketentuan bahwa itu termasuk dalam agenda rapatsetidaknya dua minggu sebelumnyasebelum rapat umum anggota.Pemungutan suara dan pengambilan keputusan tentang isu-isu yang tidak termasuk dalam agenda tidak diperbolehkan.

8.15. Pengurus persekutuan wajib selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal rapat umum anggota persekutuan untuk memberikan kesempatan untuk mengenal rancangan dokumen dan bahan-bahan lain yang direncanakan untuk dipertimbangkan dalam rapat umum anggota persekutuan. kemitraan oleh:

Penempatan pada papan informasi yang terletak di dalam batas kawasan hortikultura atau hortikultura.

Dalam hal pelanggaran tenggat waktu yang ditentukan oleh paragraf ini, pertimbangan draf dokumen yang ditentukan dan bahan lainnya pada rapat umum anggota kemitraan tidak diperbolehkan.

8.16. Pemberitahuan rapat umum anggota kemitraan setidaknya dua minggu sebelum hari penyelenggaraannya:

Ditempatkan pada papan informasi yang terletak di dalam batas-batas kawasan hortikultura atau hortikultura.

Atau diposting di sumber daya publik di Internet di tautan www. snt - zodiak. ru;

Atau dengan mengirimkan ke alamat email yang tertera dalam daftar anggota;

Informasi diberikan ke alamat email sebagai tanggapan atas permintaan ke alamat email Kemitraan (___________)

Pengumuman rapat umum anggota kemitraan juga dapat ditempatkan di media massa yang ditentukan oleh entitas konstituen Federasi Rusia.

8.17. Dalam hal ditentukan oleh pengurus persekutuan, keputusan rapat umum anggota persekutuan dapat diambil dalam bentuk pemungutan suara secara langsung atau tidak hadir.

8.18. Mengadakan rapat umum in absentia diperbolehkan untuk semua masalah, kecuali untuk masalah yang ditentukan dalam paragraf 1, 2, 4 - 6, 10, 17, 21 - 23 bagian 1 Seni. 17 UU No. 217-FZ.

8.19. Prosedur dan ketentuan berikut untuk melakukan pemungutan suara absen ditetapkan:

Jangka waktu untuk melakukan pemungutan suara absen yang ditetapkan oleh Dewan tidak boleh kurang dari 14 dan lebih dari 20 hari-hari kalender.Batas waktu pelaksanaan pemungutan suara absen adalah jangka waktu yang dimulai pada tanggal dimulainya prosedur pemungutan suara absensi dan berakhir pada tanggal selesainya prosedur pemungutan suara ketidakhadiran. Tanggal mulai prosedur pemungutan suara absen adalah tanggal mulai penerimaan surat suara absen dari anggota Kemitraan, dan tanggal akhir prosedur pemungutan suara absen adalah tanggal akhir penerimaan surat suara absen dari anggota Kemitraan.

8.20. Pemberitahuan diadakannya pemungutan suara absen (in-person-absentee) wajib mencantumkan:

1) bentuk rapat umum - pemungutan suara tidak hadir / secara pribadi-absentia (melalui jajak pendapat),

2) jenis rapat – rapat umum rutin (tahunan) atau luar biasa,

3) daftar masalah yang diajukan untuk pemungutan suara,

4) tanggal dimulainya penerimaan surat suara,

5) tanggal penutupan penerimaan surat suara.

8.21. Formulir formulir pemungutan suara, dalam hal formulir pemungutan suara in absentia (paruh waktu), dikembangkan oleh dewan kemitraan dan, dengan rancangan dokumen yang direncanakan untuk disetujui, dikirim ke anggota Kemitraan dan tukang kebun yang berkebun secara individual di wilayah kemitraan (jika rapat umum yang ditentukan direncanakan untuk pertimbangan masalah yang ditentukan dalam paragraf 4 - 6, 21 dan 22 dari bagian 1 pasal 17 Undang-Undang Federal No. 217-FZ), dengan pemberitahuan tanggal , tempat dan agenda rapat umum anggota Persekutuan melalui e-mail yang ditentukan dalam daftar anggota, ditempatkan di papan pengumuman, di wilayah persekutuan selambat-lambatnya pada tanggal dimulainya prosedur pemungutan suara absensi.

8.22. Anggota persekutuan dan tukang kebun yang berkebun sendiri-sendiri di wilayah persekutuan, yang surat suara lengkapnya diterima oleh pengurus selambat-lambatnya pada tanggal berakhirnya tata cara pemungutan suara absen, dianggap telah ikut serta dalam rapat umum yang diselenggarakan dalam bentuk pemungutan suara tidak hadir (pemungutan suara langsung dan tidak hadir). Anggota perkumpulan, yang dalam surat suara tidak ada tanda tangan dari anggota atau wakilnya, tidak dianggap ikut serta dalam pemungutan suara yang tidak hadir. Surat suara seperti itu akan dianggap tidak sah dan tidak akan diperhitungkan ketika menentukan hasil (meringkas hasil) pemungutan suara yang tidak hadir (secara langsung-absentee). Surat suara dari anggota yang memberikan suara dari kemitraan yang diterima setelah batas waktu penerimaan mereka tidak diperhitungkan saat menentukan hasil (menjumlahkan hasil pemungutan suara yang tidak hadir).

8.23. Penerimaan buletin oleh pengurus dianggap sebagai:

1) tanggal penyerahan surat suara langsung kepada anggota pengurus,

2) tanggal penerimaan surat yang berisi surat suara ke departemen layanan Pos di lokasi Asosiasi.

8.24. Ketika membuat keputusan pada pemungutan suara langsung tentang masalah yang diputuskan, anggota kemitraan atau tukang kebun yang berkebun secara individu di wilayah kemitraan (jika rapat umum yang ditentukan dijadwalkan untuk mempertimbangkan masalah yang ditentukan dalam paragraf 4-6, 21 dan 22 Bagian 1 Pasal 17 Undang-Undang Federal No. 217-FZ), hanya memilih satu dari opsi pemungutan suara berikut pada surat suara: "untuk", atau "menentang", atau "abstain. Pemilihan opsi voting pada masalah yang bersangkutan dilakukan oleh anggota dengan membubuhkan tanda tangannya sendiri pada opsi voting yang dipilih. Dalam hal pelanggaran persyaratan ini ketika membuat keputusan tentang masalah yang relevan (saat mengisi surat suara), suara anggota atau tukang kebun yang berkebun secara individu di wilayah kemitraan, sehubungan dengan masalah seperti itu, tidak berlaku. diperhitungkan saat menghitung hasil (menjumlahkan hasil pemungutan suara absen (internal-absentia)) .

8.25. Penentuan hasil (meringkas hasil) pemungutan suara tidak hadir tidak berarti diskusi tatap muka tentang masalah dalam agenda rapat tersebut dan dilakukan oleh anggota Dewan Kemitraan. Hasil pemungutan suara dan keputusan yang diambil berdasarkan hasil pemungutan suara absen didokumentasikan dalam protokol pemungutan suara absen. Hasil pemungutan suara absen harus diringkas dan protokol pemungutan suara absen harus dibuat selambat-lambatnya 10 hari kalender setelah tanggal berakhirnya prosedur pemungutan suara absen. Dalam periode yang sama, keputusan yang dibuat berdasarkan pemungutan suara yang tidak hadir harus diperhatikan oleh anggota kemitraan dengan memposting di situs web kemitraan.

8.26. Dalam hal selama rapat umum anggota kemitraan tentang masalah yang ditentukan dalam paragraf 1, 2, 4 - 6, 10, 17, 21 - 23 bagian 1 Seni. 17 UU No. 217-FZ., rapat umum anggota persekutuan tersebut tidak kuorum sesuai dengan pasal 8.11. Anggaran Dasar, di kemudian hari, keputusan rapat umum anggota persekutuan tentang masalah yang sama dalam agenda rapat umum anggota persekutuan, dengan keputusan dewan persekutuan, dapat diambil dengan mengadakan pemungutan suara.

8.27. Dalam hal menyelenggarakan rapat umum anggota dengan pemungutan suara tidak hadir, hasil pemungutan suara tidak hadir ditentukan dengan jumlah:

1) hasil pemungutan suara yang tercermin dalam surat suara yang relevan selama diskusi tatap muka tentang masalah-masalah dalam agenda rapat umum anggota kemitraan dan orang-orang yang ditentukan dalam paragraf 1 Seni. 5 Undang-Undang Federal No. 217-FZ. Pada saat yang sama, suara orang-orang yang ditentukan dalam ayat 1 Seni. 5 Undang-Undang Federal No. 217-FZ diperhitungkan hanya pada masalah yang ditentukan dalam paragraf 4 - 6, 21 dan 22 Bagian 1 Seni. 17 Undang-Undang Federal No. 217-FZ;

8.28. Keputusan rapat umum anggota persekutuan dibuat dalam suatu protokol yang menunjukkan hasil pemungutan suara dan dilampirkan padanya daftar yang ditandatangani oleh setiap anggota persekutuan atau setiap wakil dari anggota persekutuan yang mengambil bagian dalam rapat umum. dari anggota kemitraan. Risalah rapat umum anggota persekutuan ditandatangani oleh ketua rapat umum anggota persekutuan. Dalam hal rapat umum anggota persekutuan membuat keputusan dengan pemungutan suara yang tidak hadir, keputusan tertulis dari anggota dan orang-orang yang ditentukan dalam ayat 1 Seni. 5 Undang-Undang Federal No. 217-FZ.

8.29. Keputusan rapat umum anggota persekutuan mengikat badan persekutuan, anggota persekutuan, serta orang-orang yang ditentukan dalam ayat 1 Seni. 5 Undang-Undang Federal No. 217-FZ. (jika keputusan tersebut dibuat pada masalah yang ditentukan dalam paragraf 4 - 6, 21 dan 22 dari bagian 1 pasal 17 Undang-Undang Federal No. 217-FZ).

8.30. Keputusan rapat umum anggota kemitraan tentang pengalihan real estat untuk penggunaan bersama menjadi milik bersama pemilik kebun atau petak-petak tanah sayuran yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura harus menunjukkan:

1) nama belakang, nama depan, patronimik (yang terakhir - jika ada), rincian dokumen identitas pemilik bidang tanah yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura, dalam kepemilikan bersama yang menjadi milik bersama penggunaan dialihkan;

2) deskripsi dan nomor kadaster objek yang terkait dengan properti penggunaan umum dan dipindahkan ke kepemilikan bersama pemilik plot tanah yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura;

3) ukuran bagian dalam hak kepemilikan bersama dari properti penggunaan bersama yang timbul sehubungan dengan pengalihan properti ini ke kepemilikan bersama dari pemilik plot tanah yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura , perincian dokumen yang mengonfirmasi kepemilikan kemitraan atas properti penggunaan umum yang ditransfer.

8.31. Bagi anggota persekutuan, serta bagi semua bukan anggota pemegang hak atas bidang-bidang tanah yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura, harus disediakan akses gratis ke tempat rapat umum anggota persekutuan. .

9. Hak, kewajiban dan kompetensi Pengurus persekutuan dan Ketua persekutuan.

9.1. Dewan Kemitraan memiliki hak untuk membuat keputusan tentang semua masalah kegiatan Kemitraan, dengan pengecualian masalah yang dirujuk oleh piagam dan Undang-Undang Federal No. 217-FZ tentang kompetensi eksklusif rapat umum anggota Kemitraan.

9.2. Dewan Kemitraan dipilih dari antara para anggota Kemitraan oleh rapat umum para anggota Kemitraan. selama 5 tahun sebesar 7 orang.

9.3. Hanya anggota persekutuan yang tidak mempunyai hutang untuk semua jenis iuran dan pembayaran sampai dengan tanggal rapat umum untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang dapat dipilih sebagai anggota pengurus.

9.4. Seorang anggota direksi tidak boleh mendelegasikan kekuasaannya kepada orang lain.

9.5. Ketua Kemitraan mengadakan rapat Dewan Kemitraan jika diperlukan, tetapi setidaknya 2 kali setahun.

9.6. Pengurus Persekutuan berwenang mengambil keputusan apabila sekurang-kurangnya 50% dari jumlah seluruh anggota Pengurus Persekutuan hadir dalam rapat Pengurus Persekutuan. Keputusan Pengurus Persekutuan diambil berdasarkan suara terbanyak sederhana dari jumlah seluruh suara anggota Pengurus yang hadir dalam rapat, dibuat dalam risalah rapat Pengurus dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus Kemitraan.

9.7. Tanggung jawab Dewan Kemitraan meliputi:

1) pelaksanaan keputusan rapat umum anggota persekutuan;

2) adopsi keputusan untuk mengadakan rapat umum anggota kemitraan atau memastikan adopsi keputusan rapat umum anggota kemitraan dalam bentuk pemungutan suara secara langsung atau tidak hadir;

3) mengambil keputusan untuk mengadakan rapat umum luar biasa anggota persekutuan atau perlunya mengadakan rapat umum luar biasa anggota persekutuan dalam bentuk pemungutan suara secara langsung atau tidak hadir;

4) pengelolaan kegiatan kemitraan saat ini;

5) pengambilan keputusan tentang kesimpulan kontrak dengan organisasi yang memasok panas dan listrik, air, gas, sanitasi, lansekap dan perlindungan wilayah berkebun atau hortikultura, memastikan keselamatan kebakaran dan kegiatan lain yang bertujuan untuk mencapai tujuan kemitraan;

6) pengambilan keputusan tentang kesimpulan kontrak dengan operator untuk pengolahan limbah padat kota, operator regional untuk pengolahan limbah padat kota;

7) memastikan pemenuhan kewajiban berdasarkan kontrak yang dibuat oleh kemitraan;

8) memastikan penciptaan dan penggunaan properti bersama dari kemitraan, serta penciptaan kondisi yang diperlukan untuk kepemilikan bersama, penggunaan dan pembuangan properti tersebut oleh warga negara;

9) menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran serta laporan-laporan pengurus persekutuan dan menyerahkannya untuk disetujui dalam rapat umum anggota persekutuan;

10) menyimpan catatan dan pelaporan kemitraan, menyiapkan laporan tahunan dan menyerahkannya untuk disetujui rapat Umum anggota kemitraan;

11) menjamin terselenggaranya pekerjaan kantor dalam persekutuan dan terpeliharanya arsip dalam persekutuan;

12) kontrol atas pembayaran tepat waktu dari kontribusi yang disediakan oleh Undang-Undang Federal ini, mengajukan permohonan ke pengadilan untuk pemulihan hutang atas pembayaran kontribusi atau biaya yang disediakan oleh Undang-Undang Federal No. 217-FZ dan Piagam ini, dalam proses peradilan;

13) pertimbangan aplikasi anggota kemitraan;

14) penyusunan dan pengajuan persetujuan rapat umum anggota persekutuan tata cara penyelenggaraan rapat umum anggota persekutuan dan peraturan internal persekutuan lainnya, ketentuan tentang remunerasi karyawan dan anggota badan persekutuan yang memiliki menyimpulkan kontrak kerja dengan kemitraan;

15) persiapan pembenaran keuangan dan ekonomi untuk jumlah kontribusi yang dibuat oleh anggota kemitraan, dan jumlah biaya yang ditentukan dalam Bagian 3 Seni. 5 Undang-Undang Federal No. 217-FZ.

9.8. Dewan kemitraan memiliki hak untuk membuat keputusan yang diperlukan untuk mencapai tujuan kemitraan, dengan pengecualian keputusan yang dirujuk oleh Undang-Undang Federal ini dan piagam kemitraan dengan wewenang badan-badan kemitraan lainnya.

9.9. Dewan kemitraan memiliki hak untuk memutuskan pembatasan sebagian atau seluruhnya dari rezim konsumsi energi listrik, dalam hal hutang anggota Kemitraan, serta warga negara yang terlibat dalam berkebun di wilayah kemitraan tanpa partisipasi dalam kemitraan, tunggakan pembayaran listrik untuk kemitraan karena tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban untuk membayar listrik yang dikonsumsi, termasuk bagian dari biaya listrik yang digunakan selama penggunaan fasilitas infrastruktur dan milik bersama lainnya dari Kemitraan, bagian dari kerugian energi listrik yang timbul pada fasilitas jaringan listrik Kemitraan.

9.10. Perkiraan pendapatan dan pengeluaran kemitraan, yang dibuat oleh dewan kemitraan, harus berisi indikasi jumlah pendapatan dan pengeluaran yang diharapkan dari kemitraan, daftar tindakan yang diusulkan dan pejabat kemitraan yang bertanggung jawab atas penyediaannya.

9.11. Ketua Kemitraan adalah satu-satunya badan eksekutif Kemitraan, mengepalai Dewan

9.12. Ketua dipilih dari antara anggota Kemitraan oleh rapat umum anggota Kemitraan selama 5 tahun.

9.13. Kekuasaan Ketua Kemitraan ditentukan oleh KUH Perdata Federasi Rusia, piagam Kemitraan, Undang-Undang Federal No. 217-FZ.

9.14. Ketua Kemitraan, jika tidak setuju dengan keputusan dewan, berhak untuk mengajukan banding keputusan ini rapat umum anggota Asosiasi.

9.15. Ketua Persekutuan bertindak tanpa surat kuasa atas nama Persekutuan, antara lain:

9.15.1. Memimpin rapat dewan.

9.15.2. Memiliki hak untuk menandatangani terlebih dahulu atas dokumen keuangan yang, sesuai dengan Piagam Kemitraan, tidak memerlukan persetujuan wajib dari Dewan atau rapat umum anggota Kemitraan.

9.15.3. Menandatangani dokumen lain atas nama Kemitraan dan risalah rapat dewan.

9.15.4. Menyelesaikan transaksi dan membuka rekening kemitraan di bank.

9.15.5. Mengeluarkan perintah pengangkatan karyawan Kemitraan, pemindahan atau pemberhentian mereka, dan menjatuhkan sanksi disiplin.

9.15.6. Mengeluarkan surat kuasa tanpa hak substitusi.

9.15.7. Memastikan pengembangan dan pengajuan persetujuan rapat umum anggota Kemitraan dari peraturan internal Kemitraan.

9.15.8. Melakukan perwakilan atas nama Kemitraan di otoritas negara bagian, pemerintah daerah, serta di organisasi lain.

9.15.9 Mempertimbangkan aplikasi dari anggota Kemitraan.

9.16. Dalam hal pemutusan kekuasaan ketua dewan dengan keputusan rapat umum (pemutusan kekuasaan lebih awal atau pemilihan anggota baru), dokumen kemitraan dipindahkan ke ketua dewan yang baru terpilih dalam urutan berikut: 9.16.1. Dalam waktu 2 (dua) hari sejak tanggal keputusan terkait, asli Piagam Kemitraan, sertifikat: pendaftaran negara Kemitraan sebagai badan hukum, Sertifikat pendaftaran di kantor pajak, risalah rapat umum anggota Kemitraan (yang memilih Ketua Dewan yang baru), stempel Kemitraan.

9.16.2. Dalam waktu 10 hari kerja setelah melakukan perubahan perubahan Ketua Dewan dalam Daftar Badan Hukum Negara Bersatu (Daftar Badan Hukum Negara Bersatu) sesuai dengan tindakan penerimaan dan pemindahan, di hadapan komisi anggota dewan dan Komisi Audit, mentransfer semua dokumen Kemitraan yang tersedia.

10. Tanggung jawab ketua perkumpulan dan anggota pengurus

10.1. Ketua Persekutuan dan anggota Pengurus Persekutuan dalam menjalankan hak dan kewajiban yang ditetapkan harus bertindak untuk kepentingan Persekutuan, melaksanakan haknya dan melaksanakan tugas yang ditetapkan dengan sungguh-sungguh dan wajar.

10.2. Ketua Pengurus Persekutuan dan anggota Pengurus Persekutuan bertanggung jawab kepada Persekutuan atas kerugian Persekutuan karena tindakan mereka (tidak bertindak). Pada saat yang sama, anggota dewan yang memberikan suara menentang keputusan, yang mengakibatkan kerugian pada Kemitraan, atau yang tidak mengambil bagian dalam pemungutan suara, tidak bertanggung jawab.

11. Kontrol atas kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan

11.1. Kontrol atas kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan dilakukan oleh Komisi Audit dalam jumlah 3 anggota , dipilih oleh rapat umum anggota Kemitraan selama lima tahun, dari antara para anggota Kemitraan, tidak menunggak pembayaran keanggotaan dan target iuran pada saat rapat umum anggota.

11.2. Komisi Audit memilih Ketua Komisi Audit dari antara para anggotanya pada rapat pertama Komisi Audit.

11.3. Komisi Audit bertanggung jawab kepada rapat umum anggota Kemitraan.

11.4 Komisi Audit Kemitraan berkewajiban untuk:

11.4.1. Periksa pelaksanaan oleh Dewan Kemitraan dan ketuanya keputusan rapat umum anggota Persekutuan, legalitas transaksi yang dilakukan oleh badan Persekutuan, komposisi dan kondisi milik bersama.

11.4.2. Melaksanakan audit atas kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan minimal setahun sekali.

11.4.3. Melaporkan hasil audit sebelum rapat umum anggota Kemitraan dengan menyampaikan usulan penghapusan pelanggaran yang teridentifikasi.

11.4.4. Memberi tahu rapat umum anggota Kemitraan tentang semua pelanggaran yang teridentifikasi dalam kegiatan badan Kemitraan.

11.4.5. Untuk memeriksa pertimbangan tepat waktu oleh dewan Kemitraan atau ketuanya dari aplikasi anggota Kemitraan.

11.5. Audit dilakukan setiap tahun (melalui rapat umum rutin tahunan) di hadapan setiap anggota (anggota) Dewan Kemitraan sesuai dengan dokumentasi asli Kemitraan.

11.6. Audit ulang untuk periode di mana laporan Komisi Audit diadopsi oleh rapat umum anggota tidak diperbolehkan.

11.7. Badan-badan persekutuan berkewajiban untuk menyediakan, atas permintaan tertulis dari Komisi Audit, dokumen-dokumen asli persekutuan, dengan cuma-cuma, di hadapan para anggota dewan.

11.8. Dokumen atas permintaan tertulis dari Komisi Audit harus disediakan dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut..

11.9. Laporan Komisi Audit ditandatangani oleh semua anggota Komisi Audit dan disampaikan kepada Dewan selambat-lambatnya dua minggu sebelum rapat umum anggota, yang dijadwalkan untuk disetujui. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap tenggat waktu penyampaian laporan Pemeriksa kepada Pengurus agar diketahui anggota Persekutuan, maka pertimbangan laporan oleh rapat umum anggota tidak diperkenankan.

12. Pencatatan dan tata cara penyimpanan dokumen Kemitraan

12.1. Risalah rapat umum anggota Persekutuan ditandatangani oleh ketua rapat umum anggota Persekutuan. Risalah rapat umum anggota Persekutuan, yang diadakan dalam bentuk pemungutan suara, ditandatangani oleh ketua Persekutuan.

12.2. Risalah rapat Dewan ditandatangani oleh Ketua Kemitraan.

12.3. Risalah rapat Komisi Audit Kemitraan ditandatangani oleh anggota Komisi Audit.

12.4. Risalah rapat umum anggota Kemitraan dan risalah rapat dewan Kemitraan disimpan dalam urusan Kemitraan setidaknya selama 49 tahun. Dokumen konstituen, serta perubahan dan penambahannya, sertifikat dan (atau) dokumen tentang pendaftaran negara Kemitraan, dokumen hak atas bidang tanah dan dokumen penting lainnya disimpan dalam urusan Kemitraan secara permanen.

12.5. Salinan risalah rapat umum anggota Kemitraan, rapat dewan, komisi audit Kemitraan, ekstrak resmi dari risalah ini diserahkan untuk disosialisasikan kepada badan pemerintah daerah di wilayah mana Kemitraan tersebut berada, otoritas negara dari subjek yang relevan dari Federasi Rusia, lembaga peradilan dan penegakan hukum, organisasi sesuai dengan permintaan mereka secara tertulis secara gratis.

12.6. Kemitraan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan bisnis dengan cara dan sejauh yang ditetapkan oleh undang-undang Federasi Rusia.

13. Daftar anggota kemitraan

13.1. Anggota dewan yang diberi wewenang oleh keputusan rapat umum bertanggung jawab atas pembuatan dan pemeliharaan daftar anggota.

13.2. Pemrosesan data pribadi yang diperlukan untuk memelihara daftar anggota kemitraan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Federal No. 217-FZ dan undang-undang tentang data pribadi.

13.3. Daftar anggota kemitraan harus berisi data tentang anggota kemitraan yang ditentukan dalam Bagian 5 Pasal 12 Undang-Undang Federal No. 217-FZ, nomor kadaster (bersyarat) sebidang tanah, yang pemiliknya adalah anggota kemitraan, nomor kadaster bangunan yang terletak di sebidang tersebut.

13.4. Seorang anggota persekutuan wajib memberikan informasi yang dapat dipercaya yang diperlukan untuk memelihara daftar anggota persekutuan, dan segera memberitahu ketua persekutuan tentang perubahan mereka.

13.5. Dalam hal kegagalan untuk memenuhi persyaratan untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya dan memberitahukan perubahan mereka dalam waktu sepuluh hari sejak tanggal perubahan mereka, seorang anggota kemitraan menanggung risiko menghubungkannya dengan biaya kemitraan yang terkait dengan kurangnya informasi terkini dalam daftar anggota kemitraan.

13.6. Di bagian terpisah dari daftar anggota kemitraan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pasal ini, informasi tentang pemilik bidang tanah yang melakukan bisnis tanpa partisipasi dalam kemitraan dapat dimasukkan.

14. Tata cara interaksi dengan warga negara yang melakukan hortikultura atau hortikultura di bidang tanah yang berada dalam batas wilayah hortikultura atau hortikultura, tanpa partisipasi dalam kemitraan.

14.1. Berkebun atau hortikultura pada petak-petak kebun yang terletak di dalam batas-batas wilayah perkebunan, tanpa ikut serta dalam persekutuan, dapat dilakukan oleh pemilik petak-petak kebun yang bukan anggota persekutuan.

14.2. Orang-orang yang disebutkan dalam klausul 14.1 Piagam berhak untuk menggunakan properti bersama yang terletak di dalam batas-batas wilayah hortikultura atau hortikultura, dengan persyaratan yang sama dan dalam jumlah yang ditetapkan untuk anggota kemitraan.

14.3. Orang-orang yang ditentukan dalam klausul 14.1 Piagam wajib membayar biaya untuk perolehan, pembuatan, pemeliharaan properti penggunaan umum, perbaikan saat ini dan utama dari objek konstruksi modal yang terkait dengan properti penggunaan umum dan terletak di dalam batas-batas kebun atau hortikultura wilayah, untuk layanan dan pekerjaan kemitraan untuk pengelolaan properti tersebut dengan cara yang ditentukan oleh Piagam ini dan Undang-Undang Federal No. 217-FZ untuk pembayaran kontribusi oleh anggota kemitraan.

14.4. Jumlah total biaya tahunan yang diatur dalam klausul 4.6. dan pasal 14.3. dari piagam ini ditetapkan dalam jumlah yang sama dengan total target tahunan dan biaya keanggotaan seorang anggota persekutuan, yang dihitung sesuai dengan piagam persekutuan ini, menurut prinsip yang sama dengan anggota persekutuan.

14.5. Dalam hal tidak membayar biaya yang diatur dalam klausul 4.6. dan pasal 14.3. piagam ini, biaya ini dikumpulkan oleh kemitraan dalam proses peradilan.

14.6. Orang-orang yang ditentukan dalam klausul 14.1 Piagam berhak untuk mengambil bagian dalam rapat umum anggota kemitraan dan memberikan suara hanya pada masalah yang ditentukan dalam klausa 4-6, 21 dan 22 dari bagian 1 Seni. 17 Undang-Undang Federal No. 217-FZ. Mengenai masalah lain dalam agenda rapat umum anggota persekutuan, orang-orang yang ditentukan dalam klausul 14.1 Piagam tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara ketika membuat keputusan oleh rapat umum anggota persekutuan.

14.7. Orang-orang yang ditentukan dalam klausul 14.1 Piagam memiliki hak untuk berkenalan dan, setelah aplikasi, menerima biaya, yang jumlahnya ditentukan oleh keputusan rapat umum anggota kemitraan, stempel kemitraan dan tanda tangan ketua dewan, salinan dokumen-dokumen berikut:

1) piagam kemitraan dengan amandemen yang dibuat padanya, dokumen yang mengkonfirmasi fakta membuat entri dalam daftar negara kesatuan badan hukum;

2) laporan akuntansi (keuangan) kemitraan, perkiraan pendapatan dan pengeluaran kemitraan, laporan pelaksanaan perkiraan tersebut, laporan audit (dalam hal audit);

3) kesimpulan dari komisi audit kemitraan;

4) dokumen yang menegaskan hak kemitraan atas properti yang tercermin di neraca;

5) risalah rapat pendirian persekutuan, risalah rapat umum anggota persekutuan, rapat pengurus persekutuan dan komisi audit persekutuan;

6) pembuktian keuangan dan ekonomi dari jumlah kontribusi;

14.8. Orang-orang yang ditentukan dalam klausul 14.1 Piagam memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan badan kemitraan yang menimbulkan konsekuensi hukum perdata bagi orang-orang ini, dalam kasus dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Federal No. 217-FZ.

14.9. Dalam hal orang yang berkebun tanpa berpartisipasi dalam kemitraan gagal memberikan informasi yang diperlukan untuk masuk ke dalam bagian terpisah dari daftar anggota, kemitraan tidak bertanggung jawab atas pemberitahuan yang tidak benar tentang rapat umum anggota (dalam hal kewajiban untuk mengirim pemberitahuan ke alamat email yang ditentukan dalam register.

15. Organisasi pengembangan, norma dan aturan perilaku dalam batas-batas hortikultura.

15.1. Penataan dan pengembangan wilayah Kemitraan dilakukan sesuai dengan tata tertib dan tata tertib bangunan menurut Tata Tertib SP 53.13330.2011 “SNiP 30-02-97 *. Perencanaan dan pengembangan wilayah perkumpulan hortikultura warga, bangunan dan struktur" dan SP 11-106-97.

15.2. Jarak api antara bangunan dan struktur dalam sebidang tanah yang sama tidak standar.

15.3. Jarak pencegahan kebakaran antara bangunan tempat tinggal atau bangunan tempat tinggal yang terletak di daerah tetangga, tergantung pada bahan struktur pendukung dan penutup, harus setidaknya seperti yang ditunjukkan dalam tabel.

Bahan struktur penahan beban dan penutup bangunan

Jarak, m

Batu, beton, beton bertulang dan bahan tidak mudah terbakar lainnya

Hal yang sama, dengan lantai dan pelapis kayu yang dilindungi oleh bahan yang tidak mudah terbakar dan lambat terbakar

Kayu, struktur penutup rangka yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, terbakar lambat, dan mudah terbakar

15.4 Diperbolehkan untuk mengelompokkan dan memblokir bangunan tempat tinggal atau bangunan tempat tinggal pada dua bidang yang berdekatan dengan bangunan satu baris dan pada empat bidang yang berdekatan dengan bangunan dua baris.

Pada saat yang sama, jarak pencegahan kebakaran antara bangunan tempat tinggal atau bangunan tempat tinggal di setiap kelompok tidak distandarisasi, dan jarak minimum antara bangunan tempat tinggal ekstrem atau bangunan tempat tinggal kelompok diambil sesuai dengan tabel pada klausul 15.3. Piagam.

15.5. Bangunan tempat tinggal atau bangunan tempat tinggal harus berjarak paling sedikit 5 m dari garis merah jalan, dan paling sedikit 3 m dari garis merah jalan masuk, dan jarak pencegahan kebakaran yang ditunjukkan pada tabel 2. Jarak dari bangunan luar ke garis merah jalan dan jalan masuk harus minimal 5 m. Dengan persetujuan Dewan Kemitraan, carport atau garasi untuk mobil dapat ditempatkan di lokasi, berbatasan langsung dengan pagar dari sisi jalan atau jalan masuk.

15.6. Jarak minimum ke perbatasan situs tetangga untuk kondisi sanitasi harus dari:

ü bangunan tempat tinggal (atau rumah) - 3 m;

ü bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 4 m;

ü bangunan lain - 1 m;

ü batang pohon tinggi - 4 m, sedang - 2 m;

ü semak - 1 m.

15.7. Jarak antara bangunan tempat tinggal (atau rumah), bangunan luar dan batas plot tetangga diukur dari ruang bawah tanah atau dari dinding rumah, bangunan (jika tidak ada ruang bawah tanah), jika elemen rumah dan bangunan (jendela ceruk, serambi, kanopi, atap menjorok, dll.) tidak menonjol lebih dari 50 cm dari bidang dinding. Jika elemen menonjol lebih dari 50 cm, jarak diukur dari bagian yang menonjol atau dari proyeksinya di tanah (atap kantilever, elemen lantai dua yang terletak di tiang, dll.).

15.8. Saat mendirikan bangunan luar di petak taman yang terletak pada jarak 1 m dari perbatasan petak tanah tetangga, kemiringan atap harus diorientasikan sedemikian rupa sehingga limpasan air hujan tidak masuk ke petak tetangga.

15.9. Jarak minimum antara bangunan menurut kondisi sanitasi harus, m:

ü dari bangunan tempat tinggal atau bangunan tempat tinggal ke pancuran, bak mandi (sauna), WC - 8;

ü dari sumur ke jamban dan alat kompos - 8.

Jarak yang ditentukan harus dihormati antara bangunan yang terletak di lokasi yang berdekatan.

15.10. Dalam hal bangunan luar yang berdampingan dengan bangunan tempat tinggal atau bangunan tempat tinggal, jarak ke perbatasan dengan plot tetangga diukur secara terpisah dari setiap objek pemblokiran, misalnya:

ü garasi rumah (minimal 3 m dari rumah, minimal 1 m dari garasi);

ü bangunan rumah untuk ternak dan unggas (minimal 3 m dari rumah, minimal 4 m dari bangunan ternak dan unggas).

15.11. Di sepanjang jalan diperbolehkan memasang pagar per petak tanah individu dalam bentuk pagar kosong, tetapi tidak lebih tinggi dari 2 meter. Pagar antar wilayah yang bertetangga berupa pagar buta hanya dapat dipasang dengan persetujuan tertulis dari tetangga (dengan memperhatikan kondisi penerangan matahari).

15.12. Untuk menjaga kebersihan dan kerapian wilayah yang berbatasan dengan Kemitraan, Pengurus Kemitraan wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pembuangan sampah secara terpusat dengan membuat kesepakatan dengan organisasi terkait. Anggota Kemitraan berkewajiban untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di seluruh wilayah yang berdekatan dalam jumlah yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

15.13. Tidak diperbolehkan menyimpan sampah organik dalam wadah yang dimaksudkan untuk pengumpulan sampah padat.

15.14. Menyalakan api di petak-petak tukang kebun individu hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang ditunjuk khusus (anglo, perapian, kompor) atau di tong logam.

15.15 Dilarang membuat api terbuka oleh tukang kebun di tempat umum.

15.16. Pemilik bidang tanah yang berada di dalam batas wilayah Zodiak TSN wajib menjaga kebersihan dan kerapian wilayah yang berbatasan dengan bidang tanahnya pada jarak 3 m.

15.17. Anjing berjalan di wilayah asosiasi hanya diperbolehkan dengan tali. Saat berjalan-jalan dengan anjing, pemiliknya harus memastikan keselamatan orang lain. Di tempat-tempat ramai, pemilik harus membawa anjing dengan tali pendek, dan memasang moncong untuk anjing besar atau ganas. Anjing tidak diperbolehkan di taman bermain.

15.18. Anjing berjalan tanpa tali dan moncong hanya diperbolehkan di wilayah sebidang tanah pemilik anjing-pemilik plot, dengan mempertimbangkan pembatasan akses anjing ke plot pengguna tanah yang berdekatan dan ke tanah publik .

15.19 Persyaratan Undang-Undang No. 16/2014-OZ tanggal 03/07/201415.19 "Tentang Memastikan Perdamaian dan Ketenangan Warga di Wilayah Wilayah Moskow" berlaku untuk wilayah hortikultura TSN "Zodiac", yang menurutnya dilarang membuat kebisingan:

ü sebelum jam 9 pagi dan setelah jam 7 malam pada hari kerja,

ü sampai pukul 10:00 dan dari pukul 19:00 pada hari Sabtu,

ü dari pukul 13:00 hingga 15:00 setiap hari,

ü sepanjang waktu pada hari Minggu dan hari libur non-kerja yang ditetapkan sesuai dengan hukum federal.

15.20. Di sebidang tanah penggunaan umum "Zodiak" TSN dilarang: minum minuman beralkohol, membuang sampah dan puntung rokok.

15.21 Penggunaan fasilitas umum hanya diperbolehkan untuk tujuan yang dimaksudkan, dengan tunduk pada standar teknis, sanitasi, keselamatan kebakaran yang ditetapkan oleh Piagam ini dan undang-undang saat ini, tanpa melanggar hak dan kepentingan pemilik lain untuk menggunakan fasilitas ini.

15.22. Kerusakan yang disebabkan pada properti penggunaan umum dari pemilik plot tanah, serta properti pemilik lain dan pihak ketiga, dikompensasikan atas biaya pelakunya.

16. Reorganisasi Kemitraan

16.1. Penataan kembali Persekutuan (penggabungan, penggabungan, pemekaran, pemisahan, perubahan) dilakukan sesuai dengan keputusan rapat umum anggota persekutuan berdasarkan Kode sipil Federasi Rusia.

16.2. Saat mereorganisasi Kemitraan, perubahan yang sesuai dilakukan pada piagamnya atau piagam baru diadopsi.

16.3. Anggota Kemitraan reorganisasi menjadi anggota Kemitraan yang baru dibuat.

16.4. Kemitraan dianggap reorganisasi sejak saat pendaftaran negara Kemitraan yang baru dibuat, kecuali untuk kasus reorganisasi dalam bentuk afiliasi.

16.5. Pendaftaran negara yang baru dibuat sebagai hasil dari reorganisasi kemitraan dan masuk ke dalam daftar negara kesatuan catatan badan hukum tentang penghentian kegiatan kemitraan yang direorganisasi dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang tentang pendaftaran negara. dari badan hukum.

17. Likuidasi Kemitraan

17.1. Likuidasi Kemitraan dilakukan atas dasar dan dengan cara yang ditentukan oleh KUH Perdata Federasi Rusia.

17.2. Dalam hal ketidakpatuhan terhadap persyaratan jumlah anggota kemitraan, ditetapkan oleh Bagian 2 Seni. 16 Undang-Undang Federal No. 217-FZ, kemitraan dapat dilikuidasi dengan keputusan pengadilan atas gugatan otoritas negara dari entitas konstituen Federasi Rusia atau pemerintah daerah di lokasi wilayah hortikultura atau hortikultura, pemilik sebidang tanah yang berada dalam batas wilayah hortikultura atau hortikultura.

17.3. Setelah likuidasi kemitraan, properti penggunaan umum kemitraan, dengan pengecualian real estat penggunaan bersama, yang dimiliki oleh kemitraan dan tersisa setelah kepuasan klaim kreditur, dialihkan ke pemilik plot tanah kebun yang terletak dalam batas-batas wilayah berkebun, sebanding dengan luas mereka, terlepas dari apakah orang-orang ini adalah anggota kemitraan.

17.4. pada perumahan penggunaan umum, yang terletak di dalam batas-batas wilayah berkebun, tidak dapat dipungut. Setelah likuidasi kemitraan, properti yang dimiliki oleh kemitraan tersebut ditransfer secara gratis ke kepemilikan bersama umum dari pemilik petak kebun yang terletak di dalam batas-batas wilayah kebun, sebanding dengan luas mereka, terlepas dari apakah orang-orang ini adalah anggota. dari kemitraan.

DISETUJUI

keputusan rapat umum anggota

hortikultura nirlaba

kemitraan "NAMA"

"__" ________ 20__

protokol No._______

Ketua rapat

__________________

Sekretaris Rapat

___________________

_________________________________

Piagam kemitraan nirlaba hortikultura

"JUDUL"

Penciptaan kemitraan nirlaba hortikultura "NAMA" dan tujuan kegiatannya

I. Pembentukan kemitraan nirlaba hortikultura "NAMA"

    1. Kemitraan nirlaba hortikultura "NAME" didaftarkan pada __ ______ 20__ (keputusan pendaftaran tertanggal __.__.__ No. __ dari pemeriksaan Kementerian Pajak Rusia pada _______). Kemitraan hortikultura nirlaba "NAME" adalah penerus hukum kemitraan Hortikultura "NAME", yang didirikan sebagai badan hukum __.__.__. Alamat resmi dan lokasi SNT "NAME": _________________________________________________________.
    2. C/T “NAMA” melakukan kegiatannya atas dasar:

Keputusan Dewan Kota Moskow dan Dewan Perwakilan Pekerja Regional Moskow No. ______ tanggal __.__.__ tentang alokasi sebidang tanah __ ha untuk berkebun kolektif oleh pekerja dan karyawan ____, batas-batas situs ditetapkan dengan Keputusan __________ Panitia Pelaksana Kota _________ wilayah No. _____ tanggal __.__.__;

Undang-undang negara untuk hak untuk menggunakan tanah, dikeluarkan oleh _______ Komite Eksekutif wilayah _______, terdaftar dalam buku catatan tindakan negara tertanggal ____ tahun;

Piagam C / T “NAMA”, terdaftar dengan Keputusan Komite Eksekutif Kota _________ wilayah ________ No. ____ dari __.__.__, yang, setelah privatisasi tanah, didaftarkan kembali dengan Keputusan Kepala Bagian Tata Usaha ______ wilayah ______ Nomor ___ Tahun __.__.__;

Keputusan Kepala Pemerintahan ______________ kabupaten _______ daerah No. ___ tahun __.__.__ tentang pengalihan sebidang tanah seluas ___ hektar kepada milik bersama milik bersama C / T "NAMA" (Sertifikat kepemilikan tanah ____ No. ___ dari __.__.__ g .);

Keputusan Kepala Pemerintahan ________ kabupaten __________ daerah No. ___ tanggal __.__.__ tentang Peruntukan C/T “NAMA” sebidang tanah tambahan (tebang), dengan luas ____ hektar;

Keputusan Kepala Pemerintahan _________ kabupaten ________ daerah No. ___ tanggal __.__.__ dan No. ___ tanggal __.__.__ tentang pengalihan bidang tanah individu menjadi milik warga - anggota C / T " NAMA" (pada area, masing-masing, ___ ha dan ___ ha);

Tindakan negara yang mengamankan kemitraan hortikultura "NAMA" untuk penggunaan yang tidak terbatas dan gratis seluas ___ hektar dalam batas-batas sesuai dengan rencana penggunaan lahan. Undang-undang __ No. ________ terdaftar dalam buku catatan tindakan negara untuk hak pakai tanah No. ___ tanggal __.__.__;

Sertifikat pendaftaran hak negara _____/____/____-____ seri __ __ No. _-___ tanggal __.__.__;

Sertifikat seri __ No. _________ tanggal __ .__.____ (pendaftaran properti dengan otoritas pajak).

1.3. Di ____, C / T "NAME" didaftarkan untuk pajak dengan MIFTS No. ___ Rusia di _________ distrik TIN / CPT __________ ______

1.4. __ _______ _____, pendaftaran informasi tentang C / T "NAME" (termasuk penciptaannya sebagai badan hukum di ____) dilakukan dalam Daftar Badan Hukum Negara Bersatu, sesuai dengan persyaratan paragraf 3 Seni. 26 Undang-Undang Federal "Tentang Pendaftaran Negara Badan Hukum dan pengusaha perorangan"No. 129 tanggal 08.08.2001 (selanjutnya Undang-undang Federal No. 129 - 2001), sedangkan C / T" NAMA "ditugaskan ke OGRN No. _____________ (Keputusan tentang pendaftaran tanggal __.__.__ No. ___ Inspektorat Kementerian Pajak Rusia untuk ._______ _______ wilayah).

II. Subjek dan tujuan kegiatan SNT "NAMA"

2.1. Subyek kegiatan SNT "NAMA" adalah untuk membantu anggota SNT dalam memecahkan masalah sosial dan ekonomi umum dari berkebun, melindungi hak-hak mereka dan kepentingan yang sah.

2.2. Tujuan utama dari SNT adalah:

2.2.1. bantuan kepada anggota SNT dalam pengembangan dan penggunaan lahan secara rasional untuk tujuan yang dimaksudkan - untuk menanam produk pertanian sebagai sumber pendapatan tambahan bagi anggota kemitraan hortikultura.

2.2.2. bantuan kepada anggota SNT dalam pembangunan bangunan dan struktur perumahan dan komersial di petak tanah mereka sesuai dengan penggunaan yang diizinkan untuk menciptakan kondisi untuk rekreasi aktif dan meningkatkan kesehatan tukang kebun dan keluarga mereka.

AKU AKU AKU. Piagam SNT "NAMA"

3.1. Penyusunan Piagam ini dalam edisi baru karena Piagam SNT “NAMA” sebelumnya, terdaftar di ____, bersifat skematis, dan tidak menetapkan keberadaan pendiri, hak dan kewajibannya sehubungan dengan SNT sebagai sebuah badan hukum. Sementara pendiri sebenarnya adalah semua anggota SNT, yang mengorganisir kemitraan berkebun dengan biaya sendiri dan merupakan peserta dalam penciptaan milik bersama.

3.2. Piagam ini dibuat dengan mempertimbangkan semua Piagam sebelumnya dari C / T "NAMA", piagam model kemitraan nirlaba hortikultura yang dikembangkan oleh serikat tukang kebun. Piagam ini dibuat sesuai dengan norma-norma Undang-Undang Federal No. 66-98g. tertanggal 15/04/98 (edisi Undang-undang Federal tertanggal 22/11/2000 No. 137-FZ; tertanggal 21/03/2002 No. 31-FZ; tertanggal 08.12.2003 No. 169-FZ; tertanggal 22/08/2004 No 122- Hukum Federal, tanggal 2 November 2004 No 129-FZ, tanggal 30 Juni 2006 No 93-FZ), dengan norma-norma Kode Sipil dan Tanah, serta undang-undang lain dari Rusia.

3.3. Ketentuan Piagam ini tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Federasi Rusia dan undang-undang wilayah ____________.

3.4. Piagam ini adalah yang utama dokumen legal, menetapkan organisasi dan tata cara kegiatan SNT "NAMA".

Piagam secara legislatif mengatur secara komprehensif hubungan hukum SNT dan anggotanya terkait dengan realisasi hak atas tanah, tanah dan milik untuk penggunaan bersama dan berkebun.

3.5. Keputusan badan pengatur dan kontrol SNT tidak boleh bertentangan dengan Piagam ini.

3.6. Persyaratan Piagam ini mengikat semua anggota SNT dan semua badan manajemen dan kontrol SNT.

3.7. Setiap anggota SNT berhak untuk membiasakan diri dengan Piagam, dan Dewan menerbitkannya dengan tanda tangan untuk jangka waktu tertentu atas permintaan pertama dari anggota SNT. Selain itu, setiap anggota SNT berhak membeli Piagam untuk penggunaan individu dengan biaya yang sama dengan biaya fotokopi.

3.8. Setiap perubahan, penambahan pada Piagam, serta versi barunya dibahas dan disetujui oleh rapat umum resmi anggota SNT dengan mayoritas 2/3 suara dan diserahkan kepada otoritas pendaftaran di tempat pendaftaran badan hukum, sedangkan penambahan dan perubahan Piagam dilakukan secara tertulis.

3.9. Anggota SNT harus mengetahui amandemen atau tambahan Piagam, serta isi Piagam versi baru selambat-lambatnya 1 bulan sebelum rapat umum untuk menyetujui Piagam atau penambahan dan perubahannya.

Status hukum SNT "NAME"

IV. Bentuk hukum SNT "NAME"

4.1.SNT "NAMA" memiliki bentuk organisasi dan hukum dari kemitraan nirlaba hortikultura.

4.2. Menurut Undang-Undang Federal “Tentang Organisasi Non-Komersial” (selanjutnya Undang-Undang Federal No. 7-96), organisasi nirlaba, termasuk kemitraan nirlaba, diakui sebagai organisasi yang tidak memiliki tujuan utama untuk menghasilkan laba. tujuan kegiatannya.

V. Status hukum SNT "NAMA"

5.1. SNT "NAMA" dianggap dibuat dan memperoleh HAK BADAN HUKUM sejak saat pendaftaran negaranya.

5.2. badan eksekutif SNT "TITLE" adalah Dewan.

5.3. Jenis kegiatan - berkebun.

5.4. SNT memiliki rekening bank, perkiraan pendapatan dan pengeluaran, segel dengan nama lengkap organisasi, dapat memiliki stempel dan formulir dengan namanya, termasuk formulir buku keanggotaan.

5.5. Di dalam peruntukan tanah SNT "NAMA" ada plot tanah untuk penggunaan umum dan bangunan luar dan struktur

penggunaan umum, dimiliki bersama oleh warga - anggota SNT (mereka dibuang oleh rapat umum anggota SNT) dan milik umum lainnya.

5.6. Dalam kegiatannya, SNT dipandu oleh Konstitusi Federasi Rusia, Undang-Undang Federal "Tentang hortikultura, berkebun, dan asosiasi warga negara nirlaba", Undang-Undang Federal "Tentang organisasi nirlaba", sipil, tanah, administrasi, perencanaan kota, undang-undang lingkungan, pidana dan lainnya, tindakan peraturan negara lainnya, peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya di wilayah ______, peraturan administrasi distrik dan Piagam ini.

5.7. Dalam kegiatannya, SNT, pejabat badan eksekutif dan kontrol, anggota SNT berkewajiban untuk secara ketat mematuhi prinsip-prinsip legalitas, keadilan sosial, pemerintahan sendiri, demokrasi dan keterbukaan, asosiasi sukarela dan kesetaraan, tanggung jawab untuk mencapai tujuan undang-undang. dan memecahkan masalah sosial dan ekonomi bersama.

5.8. Intervensi dalam kegiatan badan-badan negara bagian, regional dan kota SNT hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus yang secara tegas diatur oleh hukum.

5.9. Durasi SNT tidak dibatasi.

VI. Hak dan kewajiban SNT "NAMA"

SNT sebagai badan hukum berhak:

6.1. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan dalam Seni. II Statuta ini;

6.2. memperoleh dan menggunakan hak milik dan bukan milik;

6.3. membuka rekening bank;

6.4. menyimpulkan, mengubah, dan mengakhiri transaksi bisnis;

6.5. mempekerjakan dan memecat karyawan;

6.6. membuat atau bergabung dengan asosiasi (persatuan) asosiasi nirlaba hortikultura;

6.7. mengajukan permohonan kepada otoritas negara bagian dan pemerintah daerah untuk dukungan (bantuan) kepada SNT dan anggotanya dalam pengembangan hortikultura dan pemecahan masalah sosial dan ekonomi;

6.8. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan oleh otoritas keputusan mengenai hak dan kepentingan sah SNT dan anggotanya, dengan mendelegasikan perwakilan ke pertemuan mereka;

6.9. bertindak sebagai penggugat dan tergugat di pengadilan yurisdiksi umum dan pengadilan arbitrase;

6.10. mengajukan ke pengadilan untuk pembatalan (seluruhnya atau sebagian) tindakan otoritas negara bagian dan pemerintah daerah yang melanggar hak dan kepentingan sah SNT dan anggotanya atau pelanggaran hak dan kepentingan ini oleh pejabat;

6.11. menjalankan kekuasaan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SNT berkewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugas sosial dan ekonomi utama berikut:

6.12. mewakili dan melindungi hak dan kepentingan sah anggota SNT di otoritas negara bagian, pemerintah daerah, lembaga peradilan dan penegakan hukum, organisasi komersial dan nirlaba;

6.13. memberikan layanan informasi hukum, agronomi, ekonomi dan lainnya kepada anggota SNT di bidang penggunaan lahan dan hortikultura;

6.14. membantu anggota SNT dalam pengembangan dan penggunaan rasional lahan kebun untuk tujuan yang dimaksudkan - untuk berkebun dan hortikultura;

6.15. memberikan bantuan kepada anggota SNT dalam pengembangan lahan kebun sesuai dengan peruntukannya;

6.16. menyadari manajemen yang efektif kegiatan keuangan dan ekonomi;

6.17. secara teknis mengoperasikan jaringan teknik, jalan, fasilitas infrastruktur lainnya, sarana komunikasi dan transportasi yang diperlukan untuk memastikan berkebun kolektif;

6.18. mengatur pekerjaan pada peningkatan dan lansekap wilayah SNT; setiap tahun, terutama di awal dan di akhir musim berkebun, melakukan kerja kolektif untuk membersihkan area dari limbah rumah tangga dan gulma, untuk memastikan keamanan lingkungan, sanitasi dan kebakaran;

6.19. mengatur pekerjaan melakukan tindakan agroteknik dan memberikan layanan kepada tukang kebun dalam perolehan bahan tanam, pupuk dan bahan kimia;

6.20. memastikan perlindungan properti CNT dan anggotanya, serta pemeliharaan pesanan publik di wilayah SNT.

VII. Tanggung jawab SNT "NAMA"

7.1. Untuk kewajibannya, SNT bertanggung jawab dengan semua propertinya (diperoleh dengan mengorbankan Uang dana khusus).

7.2. SNT tidak bertanggung jawab atas kewajiban anggotanya, dan anggota SNT tidak bertanggung jawab atas hutang dan kewajiban SNT.

VIII. Status hukum anggota SNT "NAME"

Keanggotaan di SNT "NAME"

8.1. Anggota SNT dapat menjadi warga negara Federasi Rusia yang telah mencapai usia 18 tahun, memiliki bidang tanah dalam batas-batas SNT ini, telah memberikan kontribusi yang dialokasikan untuk properti publik dan telah menyatakan keinginan untuk berpartisipasi dalam kegiatan SNT dan mematuhi Piagamnya.

8.2. Sesuai dengan hukum perdata, ahli waris anggota SNT, termasuk ahli waris di bawah umur dan di bawah umur, yang kepentingannya dalam SNT dapat diwakili oleh orang tua, wali atau walinya menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, dapat menjadi anggota SNT sesuai dengan hukum perdata (anggota keluarga - ahli waris dibebaskan dari biaya masuk).

8.3. Anggota SNT juga dapat merupakan orang yang telah mengalihkan hak atas tanah kebun sebagai hasil dari sumbangan, penjualan, dan transaksi hukum lainnya.

8.4. Orang-orang yang bergabung dengan SNT, yang memiliki sebidang tanah di dalam batas-batasnya, berkenalan dengan Piagamnya dan mengajukan aplikasi kepada Dewan SNT, yang mengajukan masalah penerimaan mereka yang ingin menjadi anggota SNT untuk dipertimbangkan oleh rapat umum, membayar biaya masuk (dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaan menjadi anggota SNT).

8.5. Dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan, Pengurus SNT wajib menerbitkan buku keanggotaan tukang kebun kepada setiap anggota SNT.

8.6. Buku keanggotaan tukang kebun adalah dokumen yang menegaskan keanggotaan di SNT. Ini berisi data tentang jumlah dan ukuran petak tanah kebun, tentang biaya masuk, keanggotaan dan target yang dibayarkan olehnya, dan informasi lain yang diperlukan (tanggal dan nomor protokol).

8.7. Pendiri SNT hanya dapat menjadi anggota SNT, yaitu warga negara yang memiliki sebidang tanah di dalam wilayah SNT, dan yang merupakan peserta (dalam bentuk kontribusi yang dialokasikan) milik umum. Hak pendiri tanpa batasan yang ditentukan tidak diwariskan.

8.8. Hak nyata pendiri kemitraan nirlaba hortikultura atas properti (termasuk tanah) sebagai badan hukum tidak didefinisikan baik dalam FZ-66-98 atau dalam KUH Perdata Federasi Rusia.

Oleh karena itu, dalam Piagam ini, hak-hak nyata atas properti tertentu dari SNT, sebagai badan hukum, ditetapkan dengan analogi dengan organisasi nirlaba serupa lainnya, yaitu organisasi publik, yang sampai tahun 1998 termasuk asosiasi hortikultura(yang terakhir dicatat dalam Piagam C / T "NAME" ____). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa organisasi publik dan kemitraan nirlaba hortikultura memiliki hubungan yang erat struktur organisasi dan sumber pembiayaan yang sama atas harta benda suatu badan hukum.

Menurut paragraf 3 Seni. 48 dari KUH Perdata pendiri Federasi Rusia organisasi publik tidak mempunyai hak yang nyata atas harta benda suatu badan hukum. Aturan ini ditetapkan dalam Piagam ini untuk pendiri SNT "NAMA".

8.9. Hak dan kewajiban anggota SNT. Seorang anggota SNT berhak:

Memilih dan dipilih menjadi badan pengatur SNT;

Berpartisipasi dalam diskusi dan pengambilan keputusan tentang isu-isu yang dipertimbangkan dalam rapat umum SNT;

Menerima informasi tentang kegiatan badan eksekutif dan pengawas SNT;

Mengelola secara mandiri di atas bidang tanahnya sesuai dengan peruntukannya dan penggunaan yang diizinkan;

Melaksanakan konstruksi atau rekonstruksi bangunan tempat tinggal, bangunan luar dan struktur sesuai dengan perencanaan kota, konstruksi, lingkungan, sanitasi-higienis, pemadam kebakaran dan persyaratan lainnya;

Selain membudidayakan buah-buahan, beri dan sayuran, memelihara lebah, unggas, kelinci, dan ternak kecil di petak mereka dengan mematuhi peraturan kedokteran hewan dan sanitasi untuk menjaga dan tanpa mengurangi kegiatan ekonomi dan rekreasi di petak-petak tetangga;

Atas kebijaksanaan Anda sendiri, gunakan buah yang ditanam, beri, sayuran, dan produk pertanian lainnya;

Melepaskan tanah mereka dan harta benda lainnya, jika tidak ditarik dari peredaran dan tidak dibatasi peredarannya berdasarkan undang-undang, yaitu mereka berhak menjual, menghibahkan, melakukan transaksi lain dengannya;

Ketika mengasingkan sebidang tanah, secara bersamaan mengalihkan kepada pengakuisisi bagian dari properti yang digunakan bersama dalam jumlah kontribusi yang dialokasikan (dikurangi depresiasi properti), serta bangunan tempat tinggal, bangunan luar dan struktur, kebun buah-buahan;

Mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membatalkan keputusan rapat umum atau Pengurus SNT yang melanggar hak dan kepentingannya yang sah;

Dengan mengajukan aplikasi kepada Dewan SNT, secara sukarela menarik diri dari SNT dengan persetujuan secara bersamaan dengannya tentang prosedur penggunaan jaringan teknik, jalan dan properti umum lainnya.

Melakukan perbuatan lain yang tidak dilarang oleh undang-undang di wilayah SNT dan bidang tanahnya.

8.10. Seorang anggota SNT berkewajiban:

menanggung beban pemeliharaan tanah dan tanggung jawab atas pelanggaran hukum;

Mematuhi persyaratan undang-undang pertanahan tentang penggunaan lahan dengan sungguh-sungguh; untuk mengembangkan sebidang tanah yang diterima dalam waktu 3 tahun dan menggunakannya sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan dan penggunaan yang diizinkan, tanpa menyebabkan kerusakan pada tanah sebagai situs objek alam dan ekonomi, pemeliharaan ketertiban pagar);

Ikut serta dalam pekerjaan rapat umum anggota SNT, melaksanakan keputusan rapat umum dan Pengurus SNT;

Keanggotaan membayar tepat waktu dan kontribusi yang ditargetkan dalam jumlah dan dalam batas waktu yang ditentukan oleh rapat umum, serta pajak, biaya untuk listrik yang dikonsumsi dan pembayaran lainnya;

Mematuhi persyaratan agroteknik, rezim yang ditetapkan, pembatasan;

Saat membangun situs, serta menanam pohon buah-buahan, patuhi perencanaan kota, konstruksi, lingkungan, sanitasi, kebakaran, dan persyaratan lainnya (norma, aturan, dan peraturan);

Menjaga ketertiban bagian yang berdekatan dari jaringan teknik, jalan, jalan masuk, lorong dan parit; tidak mencemari lingkungan zat berbahaya dan tidak mengotori wilayah SNT dan hutan, ladang, dan waduk yang berdekatan dengan limbah rumah tangga; pengumpulan dan pengolahan limbah mandi (sauna) dan larutan setelah mencuci pakaian harus dilakukan di lokasi Anda dalam parit filter dengan urugan kerikil dan pasir;

Merawat properti SNT, dan jika terjadi kerusakan, kerusakan atau kehilangan karena kesalahan anggota kemitraan, mengembalikan yang rusak atau mengganti SNT atas kerusakan;

Untuk berpartisipasi dengan kerja pribadi atau dengan kerja anggota keluarga seseorang dalam kerja kolektif ah untuk peningkatan wilayah SNT dan acara lain yang diselenggarakan oleh Dewan seperlunya (tugas untuk perlindungan kelompok properti, untuk perlindungan ketertiban umum di SNT, dll.), mengatur jumlah jam atau shift ditetapkan setiap tahun oleh rapat umum, dan jika partisipasi tersebut tidak memungkinkan, membayar biaya yang ditentukan oleh rapat umum pekerjaan (tugas) yang tidak terpenuhi;

tidak melanggar hak-hak anggota SNT; patuhi peraturan internal di SNT, jangan biarkan tindakan yang melanggar kondisi normal untuk bekerja dan bersantai;

Memberikan akses tanpa hambatan ke petak kebun Anda dan ke perumahan dan bangunan lain di atasnya dari anggota Dewan dan komisi kontrol SNT untuk memverifikasi konsumsi listrik yang benar dan pengoperasian instalasi listrik dan gas, dan kepatuhan terhadap keselamatan kebakaran;

Semua acara hiburan di wilayah SNT harus dihentikan sampai pukul 23:00;

Jangan membuat api di hutan, dan di musim kemarau, jangan merokok di kawasan hutan;

Pemilik anjing di wilayah SNT dan di hutan harus mengikat mereka, setiap tahun menyerahkan kepada Dewan SNT sertifikat vaksinasi anjing mereka terhadap rabies;

Menunjukkan sikap sopan dan hormat terhadap tetangga dan anggota SNT lainnya, anggota keluarganya; mencegah terjadinya situasi konflik, untuk membantu memperkuat iklim moral dan psikologis di SNT;

Wajib memberitahukan kepada Dewan SNT tentang pemindahtanganan sebidang tanah kebun yang akan datang kepada orang lain;

Mematuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum dan Piagam SNT.

IX. Keluar dan pengecualian dari SNT "TITLE"

9.1. Keberangkatan dari anggota CNT dapat terjadi karena pengunduran diri secara sukarela atau sebagai akibat dari pengusiran.

9.2. Pengunduran diri secara sukarela dari anggota SNT dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus SNT. Tukang kebun dianggap telah pensiun dari anggota SNT setelah keputusan rapat umum anggota, setelah itu ia kehilangan hak untuk mengambil bagian dalam pekerjaan SNT dan mengambil keputusan dalam rapat umum anggota.

9.3. Pengecualian dari SNT sebagai hukuman dimungkinkan:

9.3.1. dalam kasus pelanggaran berat atau sistematis oleh anggota SNT terhadap ketertiban umum dan persyaratan hukum: hooliganisme, pencurian listrik, tidak membayar keanggotaan dan biaya target, dll.

9.4. Pengecualian dari SNT hanya diterapkan setelah penggunaan tindakan pencegahan dan persyaratan untuk penghapusan pelanggaran hukum dan Piagam SNT terhadap anggota SNT yang bersalah.

9.5. Pengurus SNT memberitahukan anggota SNT yang akan dikeluarkan sebelum dimasukkannya dalam agenda rapat umum tentang masalah pengucilannya dan mengundangnya untuk hadir dalam rapat tersebut.

9.6. Dalam hal orang yang dikecualikan dari SNT tidak hadir dalam rapat umum, ia berhak membicarakan masalah itu dan memutuskan pengecualian itu tanpa kehadirannya.

9.7. Keputusan untuk mengeluarkan anggota SNT diambil oleh rapat umum anggota SNT. Seseorang dianggap dikeluarkan dari SNT sejak keputusan dikeluarkan oleh rapat umum.

9.8. Keputusan pengusiran dari anggota SNT dikeluarkan secara tertulis kepada orang yang dikecualikan dalam waktu seminggu, dengan pemberitahuan kemungkinan banding di pengadilan.

9.9. Dalam semua kasus penarikan dari anggota SNT, anggota yang ditarik kehilangan hak pendiri.

9.10. Semua warga yang telah meninggalkan anggota SNT atau yang belum menjadi anggota (setelah memindahkan situs ke pemilik lain) menjadi tukang kebun individu, mereka harus membuat perjanjian layanan dengan Dewan SNT dalam waktu seminggu. Biaya layanan akan sebesar semua pembayaran yang ditetapkan untuk anggota SNT berdasarkan perkiraan (yaitu, tidak lebih).

X. Tata guna lahan dalam SNT "TITLE"

Kavling tanah yang digunakan bersama dan petak kebun anggota SNT

10.1. Seluruh lahan SNT terdiri dari kavling tanah bersama dan kavling tanah kebun yang dimiliki oleh anggota SNT (menurut Undang-Undang Federal No. 66-98).

10.2. Plot tanah untuk penggunaan umum diklasifikasikan sebagai milik umum dan dimiliki bersama oleh semua warga-tukang kebun yang memiliki plot tanah individu yang terletak di dalam wilayah SNT.

Plot tanah untuk penggunaan umum tidak tunduk pada pembagian (sesuai dengan paragraf 1 pasal 30 Undang-Undang Federal No. 66-98).

10.3. Kavling tanah umum termasuk petak tanah yang ditempati oleh jalan masuk, stasiun pompa air, saluran listrik, reservoir api, pos jaga dan fasilitas umum lainnya.

Luas kavling untuk penggunaan umum adalah ___ ha.

Di luar SNT, terdapat akses jalan berupa sebidang tanah selebar __ m, panjang ___ km, dengan luas ___ ha, dibangun dengan target kontribusi dari anggota kemitraan.

10.4. Sebidang tanah kebun (SZU) adalah sebidang tanah yang diberikan kepada warga negara secara gratis untuk kepemilikan atau diperolehnya untuk menanam buah, beri, sayuran, dan tanaman pertanian lainnya, serta untuk rekreasi, dengan hak untuk mendirikan bangunan tempat tinggal. tanpa hak untuk mendaftarkan tempat tinggal di dalamnya, dan bangunan luar dan struktur.

SZU dirancang untuk memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi warga dan melakukan dua fungsi: itu adalah tempat untuk menanam produk pertanian dan pusat rekreasi pedesaan.

10.5. Secara total, ___ petak tanah kebun dengan luas (masing-masing) dari ____ m2 hingga ____ m2 dialokasikan di wilayah SNT.

10.6. Penggunaan kavling di SNT dibayar:

Pemilik sebidang tanah secara mandiri membayar pajak tanah, dan SNT "NAMA" membayar pajak untuk bidang tanah publik.

Pengecualian adalah kategori warga negara tertentu yang, sesuai dengan Hukum Federal "Tentang pembayaran tanah", memiliki manfaat untuk membayar pajak tanah.

Jumlah pajak tanah tergantung pada luas bidang tanah dan nilai kadasternya.

10.7. Saat ini, SNT "NAMA" adalah asosiasi pemilik tanah kebun.

10.8. Sesuai dengan paragraf 1 Seni. 30 Undang-Undang Federal No. 66-98, kepemilikan SZU tidak hanya milik individu (milik hanya anggota SNT), tetapi juga milik bersama atau milik bersama pasangan.

10.9. Transaksi dengan tanah kebun.

Transaksi dengan SZU adalah tindakan warga - anggota SNT yang bertujuan untuk menetapkan, mengubah atau mengakhiri tanah dan hak-hak lainnya.

10.10. Transaksi dengan SZU diatur oleh Undang-Undang Federal No. 66-98 dan KUH Perdata, dengan mempertimbangkan kekhususan yang ditetapkan oleh undang-undang pertanahan, undang-undang lapisan tanah, dan perlindungan lingkungan, tentang perencanaan kota dan peraturan perundang-undangan lainnya.

10.11. Pemilik SZU memiliki hak untuk menjualnya dan membuangnya, jika bidang tanah tidak dikecualikan dari peredaran atau tidak dibatasi peredarannya berdasarkan undang-undang.

10.12. Saat melakukan transaksi dengan SZU, mengubah tujuan yang dimaksudkan dan penggunaan yang diizinkan tidak diperbolehkan.

10.13. Penjualan oleh anggota SNT dari SZU mereka dilakukan dengan pemberitahuan wajib sebelumnya kepada Dewan SNT dan hanya setelah pembayaran penuh hutang mereka atas pajak, kontribusi dan pembayaran lainnya.

10.14. SNT berhak memperoleh hak milik atas bidang-bidang tanah untuk kepentingan bersama berdasarkan keputusan rapat.

10.15. Hak tukang kebun untuk membuang SZU.

Pemilik SZU memiliki hak untuk menjual, menyumbangkan, menjaminkan, menyewakan, menggunakan untuk waktu yang terbatas, menukar, membuat perjanjian sewa atau perjanjian pemeliharaan jiwa dengan tanggungan, dan juga secara sukarela melepaskannya. SZU yang dimiliki oleh warga negara diwarisi oleh hukum dan kehendak.

10.16. Kavling tanah yang dimiliki bersama oleh pasangan dapat dibagi di antara mereka (dengan mempertimbangkan ukuran minimum plot di wilayah _______).

Bagian SZU hanya dimungkinkan dengan persetujuan anggota SNT atau di pengadilan.

10.17. Pengakhiran kepemilikan SZU.

Alasan penghentian kepemilikan tanah kebun adalah:

Keterasingan oleh pemilik situsnya kepada orang lain;

Penolakan pemilik hak kepemilikan atas situs;

Penyitaan wajib dari pemilik tanahnya dengan cara dan atas dasar yang ditentukan oleh hukum perdata.

10.18. Menurut Seni. 35 Konstitusi Federasi Rusia, ketentuan undang-undang sipil dan tanah, anggota SNT dapat dicabut haknya untuk memiliki SZU hanya dengan keputusan pengadilan.

10.19. Alasan penghentian paksa hak atas SZU sesuai dengan Art. Seni. 284-286 KUH Perdata Federasi Rusia dan seni. 45 dari Kode Tanah Federasi Rusia melayani:

Penggunaan SZU tidak sesuai dengan peruntukannya;

Kegagalan menggunakan SZU untuk tujuan yang dimaksudkan selama tiga tahun tanpa alasan objektif yang baik;

Penggunaan SZU dengan cara-cara yang menyebabkan penurunan kesuburan tanah yang signifikan atau kerusakan yang signifikan dari situasi lingkungan;

Kegagalan untuk menghilangkan pelanggaran pertanahan berikut yang dilakukan dengan sengaja: keracunan, pencemaran, kerusakan atau perusakan lapisan tanah yang subur, yang mengakibatkan kerugian bagi kesehatan manusia atau lingkungan;

Tidak terpenuhinya langkah-langkah wajib secara sistematis untuk memperbaiki tanah dan melindungi tanah dari erosi angin dan air;

Tidak membayar pajak tanah secara sistematis;

Penarikan sebidang tanah untuk keperluan negara.

10.20. Pemerintah daerah memiliki hak untuk membuat keputusan tentang penarikan SZU secara administratif dengan alasan yang ditentukan dalam Art. Seni. 284-285 KUH Perdata Federasi Rusia, yang, sesuai dengan paragraf 2 Seni. 286 KUH Perdata Federasi Rusia hanya dapat diterapkan jika pemilik situs memberikan persetujuan tertulisnya untuk penarikan ini.

10.21. Keputusan untuk menarik SZU karena penggunaan situs ini secara tidak benar tidak membebaskan anggota SNT dari tanggung jawab untuk mengkompensasi kerusakan yang mereka alami sebagai akibat dari pelanggaran tanah.

XI. Perlindungan hak SNT "NAMA" dan anggotanya.

SNT dan anggotanya sesuai dengan Art. 11 dan 12 KUH Perdata dan Seni. 46 FZ No. 66-98g. memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan yurisdiksi umum dan pengadilan arbitrase untuk melindungi hak-hak sipil dan kepentingan sah mereka.

11.1. Hak-hak anggota SNT berikut ini tunduk pada perlindungan yudisial dengan cara yang diatur oleh hukum perdata:

Hak milik, yaitu hak untuk memiliki, menggunakan dan membuang, hak untuk menggunakan secara tetap (tidak terbatas) kavling tanah kebun dan hak-hak nyata lainnya, termasuk hak untuk menjual kavling tanah dan harta benda lainnya;

Hak yang terkait dengan keanggotaan di SNT, yaitu, dengan masuk ke SNT, partisipasi di dalamnya dan keluar atau pengecualian dari itu;

Hak lain dan kepentingan sah yang diatur oleh hukum (perlindungan kehormatan dan martabat, hak anggota SNT, diatur dalam paragraf 1 pasal 19 Undang-Undang Federal No. 66-98, hak pemilik SZU, diatur dalam pasal 40 Kode Tanah Federasi Rusia).

XII. Organisasi dan pengembangan wilayah SNT "NAME"

Prosedur untuk pengembangan dan implementasi proyek organisasi

dan pengembangan wilayah

12.1. Pengembangan Proyek untuk organisasi dan pengembangan wilayah SNT dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang perencanaan tanah dan kota.

12.2. Pengembangan wilayah SNT dilakukan dalam ______ tahun. sesuai dengan Proyek Organisasi dan Pengembangan (Rencana Umum), terletak di departemen arsitektur administrasi distrik __________ dan di "NAMA" SNT.

12.3. Anggota C/T "NAMA" menerima hak untuk mengembangkan dan menggunakan bidang tanah setelah desain Proyek untuk organisasi dan pengembangan wilayah dan persetujuan oleh rapat umum distribusi SZU di antara anggota C/T T "NAMA" dilakukan.

12.4. Urutan konstruksi di SNT.

Anggota SNT di petak tanah kebun mereka memiliki hak untuk membangun bangunan tempat tinggal untuk penggunaan musiman atau sepanjang tahun, serta pemandian, sauna, garasi (terpisah, terpasang atau terpasang), ruang bawah tanah, sumur, rumah kaca dan tempat tidur panas, lainnya bangunan dan struktur rumah tangga.

12.5. Pendirian bangunan dan struktur untuk penggunaan pribadi dan umum di SNT dilakukan sesuai dengan Proyek yang disetujui untuk perencanaan dan pengembangan wilayah, yang merupakan dokumen hukum yang mengikat semua peserta dalam pembangunan dan pengembangan wilayah. SNT-nya.

12.6. Jenis bahan dan struktur yang digunakan dalam konstruksi bangunan dan fasilitas infrastruktur ditentukan oleh SNT dan anggotanya secara independen, namun memastikan kepatuhan terhadap Organisasi dan Proyek Pengembangan, serta kode bangunan.

12.7. Selama konstruksi dan rekonstruksi bangunan tempat tinggal dan komersial, peraturan bangunan yang berlaku di negara ini, serta penanaman pohon buah-buahan dan semak belukar, harus dipatuhi.

Jarak minimum antara bangunan dan struktur di SZU harus mematuhi standar berikut yang ditetapkan di bagian Kode Bangunan dan Aturan Federasi Rusia "Merencanakan dan membangun wilayah asosiasi hortikultura warga" (SN dan P 30-02 -97, SN dan P 11-106-97).

Rumah kebun sedang dibangun pada jarak minimal 5 meter dari garis merah jalan, 3 meter dari jalan masuk, dan setidaknya 3 meter dari perbatasan dengan plot tetangga;

Jarak antara rumah petak tetangga tidak boleh kurang dari 8 meter;

Jarak dari perbatasan plot tetangga harus: dari bangunan untuk memelihara hewan dan burung - 4 m, dari bangunan luar lainnya - 1 m, dari batang pohon buah-buahan tinggi - 4 m, dari pohon berukuran sedang - 2 m, dari semak - 1 meter;

Jarak antara bangunan menurut kondisi sanitasi harus: dari rumah, ruang bawah tanah dan sumur ke toilet dan fasilitas kompos - 12 m, ke pancuran, bak mandi dan sauna - 8 m, ke gudang dan kandang burung dengan hewan dan burung - 12 meter;

DARI di luar, dari jalan dan jalan masuk, plot harus memiliki pagar yang terbuat dari jaring logam, pagar kayu atau pagar kokoh setinggi tidak lebih dari 2 meter, dan di sepanjang perbatasan antara plot yang berdekatan - hanya dari kisi atau pagar kayu yang memenuhi persyaratan estetika dan tidak mengaburkan plot tetangga;

Persyaratan ini untuk jarak antara perbatasan dan bangunan dengan

penanaman hanya berlaku untuk penanaman yang akan dilakukan setelah adopsi Piagam ini (penanaman dan bangunan sebelumnya tetap di tempat lama);

Di belakang pagar yang menutup tapak dari jalan raya (ini adalah platform dan parit), jangan menanam semak dan pohon dan membersihkan semak-semak (semua penanaman harus berada di dalam tapak);

Pagar antar bagian harus memperhitungkan akses bebas ke katup pasokan air, sehingga jika terjadi pipa putus, akan memungkinkan untuk dengan cepat mematikan air dan menghentikan banjir.

12.8. Kontrol atas pemenuhan persyaratan untuk konstruksi bangunan dan struktur dilakukan oleh Dewan SNT, serta inspektur agensi pemerintahan dan pemerintah daerah: arsitektur dan konstruksi, BTI, layanan pengawasan sanitasi dan epidemiologis, layanan elektrifikasi dan gasifikasi, proteksi kebakaran.

12.9. Dewan SNT berhak menuntut dari anggota SNT yang telah melakukan pelanggaran Proyek untuk organisasi dan pengembangan wilayah, perencanaan kota dan Kode bangunan, penghapusan pelanggaran tersebut dengan pembongkaran, pemindahan atau rekonstruksi bangunan yang didirikan.

12.10. Pelanggaran terhadap persyaratan Proyek untuk organisasi dan pengembangan wilayah adalah dasar untuk membawa SNT atau anggotanya yang melakukan pelanggaran ke tanggung jawab sesuai dengan hukum.

12.11. Seorang anggota SNT dapat dikenakan hukuman pemerintah daerah dalam bentuk peringatan atau denda karena melanggar undang-undang tanah, hutan, air, perencanaan kota dan konstruksi, undang-undang tentang kesejahteraan sanitasi dan epidemiologis penduduk dan undang-undang keselamatan kebakaran. dilakukan dalam batas-batas SNT dan di wilayah yang berdekatan.

XIII Kegiatan keuangan dan ekonomi SNT "NAMA"

13.1. Dana SNT terbentuk dari biaya masuk, keanggotaan dan alokasi.

Dana CNT juga dapat didanai oleh kontribusi dari organisasi yang memberikan bantuan keuangan.

13.2. Selama pembentukan C / T, biaya masuk dikumpulkan di ____ untuk biaya organisasi dan dokumentasi.

Selain itu, biaya masuk dibayar oleh tukang kebun yang saat ini bergabung dengan SNT (besarnya biaya ditentukan oleh rapat umum anggota). Kontribusi tersebut dihabiskan untuk menerbitkan kembali dokumen saat mendaftarkan perubahan dalam daftar pendiri SNT di kantor pajak, serta sehubungan dengan perubahan dokumentasi di dalam SNT, serta untuk pengeluaran SNT saat ini.

Untuk menyelesaikan tugas sosial dan ekonomi umum SNT, para anggotanya harus memberikan kontribusi wajib berikut: iuran keanggotaan - dana yang secara berkala disumbangkan ke upah mereka yang telah menandatangani kontrak kerja dengan SNT; untuk remunerasi Ketua SNT, serta untuk perbaikan jalan, fasilitas air dan listrik, pintu gerbang; ini juga termasuk biaya telepon, listrik umum dan biaya operasional SNT lainnya.

Kontribusi target - dana yang disumbangkan untuk akuisisi dan pemeliharaan properti publik.

13.3. Ukuran keanggotaan dan kontribusi yang dialokasikan setiap tahun ditentukan oleh perkiraan dan disetujui oleh keputusan rapat umum. Selain itu, dimungkinkan untuk mengumpulkan kontribusi yang ditargetkan yang tidak ditentukan dalam perkiraan jika terjadi keadaan darurat di SNT (kerusakan peralatan listrik dan air, kebakaran fasilitas umum, dll.).

Uang tunai dalam SNT dikumpulkan oleh kasir atau disetorkan melalui Bank ke rekening giro SNT. Kasir tidak dapat menjadi anggota Pengurus SNT; dia mungkin anggota SNT, atau dia mungkin dipekerjakan dari luar.

Dengan seorang akuntan, seorang kasir membuat perjanjian-kontrak. Akuntan wajib, bersama-sama dengan Ketua Dewan, menyusun perkiraan pendapatan dan pengeluaran, laporan tahunan tentang kegiatan keuangan, neraca dan laporan keuangan lainnya yang diatur oleh undang-undang "Pada Akuntansi", menjaga akun dana yang ketat, membayar pajak tepat waktu; menyediakan dokumentasi akuntansi untuk ditinjau oleh komisi audit, komisi kontrol dan anggota SNT atas permintaan mereka.

13.4. Ketika menerima keanggotaan dan kontribusi yang dialokasikan, kasir SNT harus membuat entri tentang mereka di daftar gaji yang berbeda, membuat entri dalam buku keanggotaan tukang kebun, dan mengeluarkan tanda terima.

13.5. Properti umum.

SNT memiliki properti untuk penggunaan umum, dibuat dengan mengorbankan kontribusi yang dialokasikan, yang dimiliki bersama oleh anggota SNT (sesuai dengan paragraf 2 pasal 4 Undang-Undang Federal No. 66-98).

Properti umum saat ini meliputi fasilitas dan struktur berikut: jalan akses, sumur air dangkal, menara air, jaringan pipa air, saluran listrik internal (overhead), gerbang, pagar logam (mesh) di sepanjang batas peruntukan tanah, saluran telepon ( kabel), jalan masuk internal.

Semua properti publik SNT mengacu pada real estat dan hal-hal yang tidak dapat dibagi (menurut Pasal 133 KUH Perdata Federasi Rusia), oleh karena itu tidak tunduk pada pembagian.

Harta bersama (termasuk kavling-kavling tanah di mana ia berada) bukanlah milik utama, karena itu dibuat dan dimaksudkan untuk melayani plot taman individu (properti utama), dan dikaitkan dengan yang terakhir tujuan umum dan, menurut Pasal 135 KUH Perdata Federasi Rusia, nasib properti utama mengikuti. Akibatnya, semua milik umum (termasuk kavling tanah di bawahnya), terlepas dari jenis hak kepemilikannya, tidak dapat dijual, digadaikan, disewakan, dll. tanpa semua petak kebun individu yang terletak di wilayah SNT, kecuali selama likuidasi SNT.

13.6. SNT memiliki dana sebagai berikut:

Dana perwalian, dibentuk dengan mengorbankan kontribusi yang dialokasikan dan dihabiskan untuk perolehan dan pembuatan fasilitas umum;

Dana khusus dibentuk dari biaya masuk dan keanggotaan, hasil dari organisasi yang memberikan bantuan keuangan kepada SNT, dan digunakan untuk pengeluaran saat ini dan akuisisi properti bersama dalam kepemilikan badan hukum SNT (akuisisi berdasarkan keputusan SNT). rapat umum anggota SNT).

13.7. Untuk menutupi pengeluaran tak terduga selama penghapusan kecelakaan dan kebakaran di fasilitas umum, dimungkinkan untuk menggunakan pinjaman dari bank, tetapi hanya setelah keputusan rapat umum, yang menyetujui keputusan untuk mengambil pinjaman, jumlah, jangka waktu pembayaran dan bunga pinjaman.

13.8. SNT secara mandiri menjalankan kegiatan keuangan dan ekonominya, mengarahkannya untuk menabung, untuk memecahkan sejumlah masalah sosial dan ekonomi yang umum.

13.9. SNT menyimpan catatan akuntansi, menyerahkan laporan akuntansi dan statistik dengan cara dan sejauh yang ditetapkan oleh undang-undang, menyajikannya kepada semua anggota SNT untuk ditinjau atas permintaan mereka.

13.10. SNT memiliki rekening bank di _______. Uang tunai disimpan di rekening bank dan di meja kas SNT.

13.11. SNT memberikan informasi tentang kegiatannya kepada otoritas statistik dan pajak.

13.12. Prosedur untuk menerima keanggotaan dan kontribusi yang dialokasikan

Biaya keanggotaan, dalam jumlah yang ditetapkan oleh rapat umum (menurut perkiraan untuk tahun itu), dibayarkan oleh setiap anggota setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (batas waktu pembayaran gaji bulanan adalah sampai tanggal 5 bulan berikutnya). Hal ini diperbolehkan untuk membuat kontribusi satu kali untuk kuartal di muka dalam jangka waktu pembayaran untuk bulan pertama kuartal.

Kontribusi target dibuat dalam jumlah yang ditetapkan oleh rapat umum dan pada waktu yang ditentukan (termasuk dalam perkiraan).

13.13. Anggota SNT yang tidak membayar keanggotaan dan mengalokasikan iuran secara tepat waktu wajib membayar denda untuk setiap hari keterlambatan. Jumlah hukuman ditentukan oleh rapat umum SNT (klausul 11, klausa 1, pasal 21 Undang-Undang Federal No. 66-98).

13.14. Dalam hal tunggakan iuran lebih dari satu tahun, Dewan SNT berhak mengangkat masalah penagihan utang melalui pengadilan, untuk dibahas dalam rapat umum.

13.15. Rapat umum memiliki hak untuk mengubah persyaratan untuk memberikan kontribusi kepada anggota SNT yang berpenghasilan rendah (terutama dalam keadaan darurat dalam keluarga - kebakaran, penyakit, kehilangan pencari nafkah, dll.).

13.16. Untuk salah satu anggota SNT, tidak ada manfaat keanggotaan dan kontribusi yang dialokasikan yang diperbolehkan.

13.17. Anggota SNT yang tidak menggunakan bidang tanahnya, serta fasilitas umum, tidak dibebaskan dari biaya SNT untuk pemeliharaan dan pengoperasian properti SNT.

13.18. Tata cara pembayaran listrik yang dikonsumsi.

Pembayaran listrik yang dikonsumsi di fasilitas umum (termasuk penerangan malam wilayah) dilakukan dari iuran keanggotaan.

13.19. Pembayaran listrik yang dikonsumsi rumah dan objek pekarangan lainnya dilakukan oleh setiap anggota SNT sesuai dengan pembacaan meteran listrik setiap bulan sampai tanggal 15 bulan berikutnya (kewajiban Mosenergo untuk membayar tagihan listrik setiap bulan sampai tanggal 20 dari bulan berikutnya). Dengan kunjungan yang jarang ke lokasi pada bulan-bulan musim dingin (dari November hingga Maret), pembayaran listrik yang dikonsumsi dapat dilakukan oleh anggota SNT untuk waktu yang lebih lama jika konsumsi listrik tidak signifikan. Dalam kasus tempat tinggal permanen di situs di musim dingin atau dengan kunjungan yang sering ke sana, terutama saat memanaskan rumah dengan listrik, pembayaran harus dilakukan setiap bulan, sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, menurut akun penyelesaian SNT.

13.20. Pengendalian atas kebenaran pemakaian listrik di SNT dilakukan oleh suatu komisi di bawah Pengurus SNT yang terdiri dari 3 orang yang dipilih untuk masa jabatan 2 tahun.

13.21. Jika komisi mengungkapkan fakta pelanggaran berat atau sistematis terhadap prosedur konsumsi listrik (tanpa meteran listrik, menghubungkan konsumen ke meteran, kondisi kabel listrik yang tidak memuaskan, pelanggaran skema meteran listrik), serta tidak membayar dokumen pembayaran tepat waktu, menghalangi petugas untuk memeriksa kondisi instalasi atau peralatan listrik di kavling tanah, anggota SNT yang bersalah diputus dari jaringan listrik sampai pelanggar mengganti kerusakan yang disebabkan oleh SNT (berdasarkan tindakan komisi, setelah keputusan pengadilan).

Sambungan baru ke jaringan listrik SNT dibuat dengan mengorbankan pelanggar.

13.22. Penyambungan las listrik dan peralatan lainnya ke jaringan listrik umum, selain meteran (dari tiang), dilakukan atas permohonan tertulis dari tukang kebun dan izin tertulis dari Dewan SNT dengan kewajiban pembayaran yang sesuai. biaya listrik yang digunakan, dengan mempertimbangkan kekuatan peralatan yang terhubung dan waktu pengoperasiannya.

13.23. Prosedur pengeluaran uang.

Dana CNT harus dibelanjakan sesuai dengan perkiraan pendapatan dan pengeluaran tahunan.

13.24. Pengeluaran dana dilakukan secara ketat sesuai dengan dokumen akuntansi akuntansi (penggajian dan perintah pencairan), ditandatangani oleh Ketua Dewan dan akuntan dan dimeteraikan oleh SNT.

13.25. Pembayaran untuk konstruksi, instalasi, perbaikan dan pekerjaan lainnya dilakukan oleh akuntan hanya setelah presentasi keputusan Dewan Manajemen tentang pelaksanaan pekerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja dan sertifikat penerimaan yang disetujui oleh Ketua Dewan Manajemen, dibuat dan ditandatangani oleh kontraktor dan dua orang anggota Dewan Pengelola serta perwakilan dari masyarakat.

Untuk proyek konstruksi besar, perkiraan biaya bahan dan pekerjaan, yang disepakati antara kontraktor dan pelanggan (SNT), harus dikompilasi, dilampirkan pada kontrak.

13.26. Ketua Pengurus, anggota Pengurus, dan orang lain yang menerima uang di meja kas SNT atas pengeluaran pesanan untuk membayar pekerjaan, jasa atau barang yang diperlukan, setelah menandatangani akta penerimaan pekerjaan (jasa) atau pembelian barang, untuk menyerahkan kepada akuntan laporan pengeluaran uang yang diterima dengan permohonan izin yang relevan dan dokumen pendukung yang disetujui oleh Dewan Pengelola (atau Ketua Dewan Pengelola).

13.27. Pengeluaran upah kepada orang-orang yang bekerja di SNT berdasarkan kontrak kerja (kontrak) dilakukan sesuai dengan gaji resmi yang ditentukan dalam tabel kepegawaian yang disetujui oleh rapat umum. Gaji diterbitkan setiap bulan sampai dengan tanggal 5 sesuai dengan daftar gaji yang ditandatangani oleh Ketua Dewan dan akuntan.

13.28. Anggota Dewan dan komisi kontrol SNT, anggota SNT lainnya, serta orang-orang yang bekerja di SNT berdasarkan kontrak kerja, dengan partisipasi pribadi mereka memastikan penerimaan tambahan atau penghematan uang atau properti lainnya, pencegahan kecelakaan dan kerusakan material, yang pekerjaan aktifnya telah memastikan penyelesaian masalah sosial dan ekonomi, atas permintaan Dewan atau Komisi Audit, mereka dapat diberi penghargaan, atau dihargai secara sistematis dengan keputusan rapat umum.

Pembengkakan biaya (kerugian) tidak diperbolehkan. Setiap perubahan perkiraan disampaikan kepada rapat umum dan disetujui oleh rapat anggota SNT.

XIV. Manajemen SNT "NAMA"

Badan Pengurus SNT

14.1. Badan pengurus SNT adalah: rapat umum anggotanya, Dewan SNT, Ketua Dewan.

14.2. Rapat umum anggota SNT adalah badan pengatur tertinggi di SNT: semua badan pengatur SNT lainnya dikendalikan dan bertanggung jawab kepadanya.

14.3. Kompetensi rapat umum SNT.

Kompetensi eksklusif rapat umum anggota SNT meliputi hal-hal sebagai berikut:

Perubahan piagam SNT dan penambahan piagam atau persetujuan piagam dalam edisi baru;

Masuk ke keanggotaan SNT dan pengecualian dari anggotanya; penetapan komposisi kuantitatif Pengurus SNT, pemilihan anggota Pengurus dan penghentian dini kekuasaannya;

Pemilihan Ketua Dewan dan penghentian lebih awal kekuasaannya;

Pemilihan anggota komisi audit dan penghentian dini kekuasaannya;

Pemilihan anggota komisi untuk pemantauan kepatuhan terhadap hukum dan penghentian dini kekuasaan mereka;

Pemilihan anggota komisi pengendalian konsumsi listrik, pada pemasukan SNT ke dalam asosiasi (serikat) asosiasi nirlaba hortikultura;

Persetujuan peraturan dan peraturan internal, termasuk peraturan rapat umum; peraturan tentang Dewan SNT dan peraturan kegiatannya; peraturan tentang komisi audit dan aturan kerjanya; peraturan tentang komisi untuk memantau kepatuhan terhadap hukum dan aturan kerjanya; jadwal kerja internal SNT;

Membuat keputusan tentang pembentukan dan penggunaan properti SNT, tentang pembuatan dan pengembangan fasilitas infrastruktur, serta menetapkan ukuran dana (target, khusus) dan kontribusi terkait;

Mengubah waktu iuran kepada anggota SNT yang berpenghasilan rendah;

Persetujuan perkiraan pendapatan dan pengeluaran SNT dan pengambilan keputusan pelaksanaannya. Setidaknya dua minggu sebelum rapat umum, perkiraan pendapatan dan pengeluaran harus disampaikan kepada setiap anggota SNT secara tertulis. Hanya setelah para anggota SNT mengetahui dokumen-dokumen ini, rapat pelaporan atau pemilihan ulang pelaporan dapat diadakan. Demikian pula, menyampaikan laporan pelaksanaan perkiraan pendapatan dan pengeluaran selama satu tahun terakhir;

Pertimbangan pengaduan atas keputusan dan tindakan anggota Pengurus, Ketua Badan Pengurus, anggota komisi audit, anggota komisi pemantauan kepatuhan hukum, anggota komisi pemantauan konsumsi listrik;

Persetujuan laporan Dewan Manajemen, komisi audit, komisi untuk pemantauan kepatuhan terhadap hukum;

pengambilan keputusan tentang reorganisasi atau likuidasi SNT, mengangkat komisi likuidasi, serta menyetujui neraca likuidasi interim dan final;

Dorongan anggota Dewan Pengurus, komisi audit, komisi pemantauan kepatuhan terhadap hukum, dan orang lain;

Persetujuan jenis pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak kerja, staf karyawan dan jumlah upah mereka;

Persetujuan rencana untuk tindakan agroteknik umum, lansekap dan pekerjaan kolektif lainnya (tugas), waktu dan ruang lingkup partisipasi tenaga kerja tukang kebun dalam pekerjaan ini;

Menentukan dan mengubah kekuatan keuangan Dewan dan Ketua Dewan untuk menyelesaikan transaksi bisnis atas nama SNT dan menyetujui transaksi yang dilakukan oleh mereka;

Pengambilan keputusan pengadaan bidang tanah yang berkaitan dengan milik umum dalam kepemilikan badan hukum SNT.

14.4. Rapat umum anggota SNT (pertemuan orang-orang yang berwenang) memiliki hak untuk mempertimbangkan setiap masalah yang terkait dengan kegiatan SNT dan mengambil keputusan tentangnya.

14.5. Urutan rapat umum.

Rapat Umum Anggota SNT diselenggarakan oleh Pengurus SNT jika diperlukan, tetapi sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

14.6. Rapat umum luar biasa anggota SNT diselenggarakan atas keputusan Dewan, atas permintaan Komisi Audit, serta atas usul pemerintah daerah atau sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah seluruh anggota SNT.

14.7. Pemrakarsa yang berhak mengusulkan atau menuntut diselenggarakannya rapat umum luar biasa harus mengirimkan usulan atau tuntutannya kepada pengurus SNT secara tertulis, dengan menyebutkan hal-hal yang diajukan untuk menjadi pertimbangan dan keputusan rapat, serta alasan-alasannya.

14.8. Dewan SNT wajib, dalam waktu tujuh hari sejak tanggal diterimanya usul atau permintaan Komisi Audit atau 1/5 anggota SNT untuk mengadakan rapat umum luar biasa, memutuskan untuk mengadakan rapat tersebut, memberitahukan kepada pemrakarsa rapat luar biasa tentang hal itu secara tertulis, menyelenggarakan dan menyelenggarakan rapat tertentu dengan ketentuan kehadiran anggota SNT di dalamnya selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal diterimanya usul atau tuntutan.

Pengurus SNT dapat menolak untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa jika ketentuan ayat 6 dan 7 pasal ini, tata cara pengajuan usul atau permintaan untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa. Setelah keputusan Pengurus untuk menolak menyelenggarakan rapat luar biasa, harus memberitahukan kepada pemrakarsa usul atau tuntutan untuk mengadakan rapat umum tentang hal ini secara tertulis segera setelah keputusan menolak dibuat. Penolakan Pengurus untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa dapat diajukan banding oleh pemrakarsa permintaan rapat luar biasa di pengadilan.

14.9. Jika Dewan Pengurus, dalam waktu 7 hari setelah mengajukan permohonan (atau usul) untuk mengadakan rapat luar biasa, belum mengambil keputusan untuk mengadakan rapat tersebut atau menolak untuk mengadakannya (yaitu, belum memberi tahu pemrakarsa tentang rapat apapun), maka pemrakarsa peminta rapat berhak secara mandiri mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat umum luar biasa anggota SNT guna menyelesaikan segala persoalan mendesak yang menjadi kewenangan rapat umum.

14.10. Pemberitahuan oleh Pengurus Anggota SNT tentang diadakannya rapat umum anggota SNT dapat dilakukan secara tertulis (surat, kartu pos), pemberitahuan melalui telepon, penempatan pengumuman pada stand informasi dan baliho yang terletak di kantor Pengurus dan pada papan pengumuman. wilayah SNT.

Pemberitahuan rapat dan agendanya harus dikirimkan kepada anggota SNT selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal rapat.

14.11. Rapat umum anggota SNT adalah kompeten jika lebih dari 50% anggota SNT hadir dalam rapat tersebut.

14.12. Ketua dan sekretaris (sekretariat) rapat umum dipilih berdasarkan suara terbanyak dari para peserta rapat.

14.13. Anggota SNT berhak untuk berpartisipasi dalam pekerjaan rapat umum dan dalam pemungutan suara secara pribadi atau melalui perwakilan mereka, yang kekuatannya harus diformalkan dengan surat kuasa yang disahkan oleh Ketua Dewan.

14.14. Keputusan rapat umum tentang perubahan piagam SNT, penambahan atau persetujuan piagam dalam edisi baru, reorganisasi atau likuidasi SNT, penunjukan komisi likuidasi dan persetujuan likuidasi neraca, serta keputusan dikeluarkannya anggota SNT - diambil dengan suara terbanyak 2/3 dari jumlah suara peserta rapat.

Semua keputusan rapat umum SNT lainnya diambil dengan suara mayoritas sederhana dari para peserta rapat.

14.15. Dengan keputusan rapat umum, pemungutan suara rahasia dapat dilakukan selama pemilihan Ketua Dewan, anggota Dewan dan anggota komisi audit SNT.

Semua keputusan rapat umum lainnya diambil dengan pemungutan suara terbuka.

14.16. Keputusan rapat umum mulai berlaku sejak saat mereka diadopsi.

14.17. Keputusan rapat umum mengikat semua anggota SNT dan karyawan yang diterima di SNT berdasarkan kontrak kerja.

14.18. Keputusan rapat umum diberitahukan kepada anggota SNT dengan memasang keputusan di stand informasi dan papan reklame yang terletak di lingkungan Dewan dan di wilayah SNT.

14.19. Dewan adalah badan eksekutif SNT.

Dewan SNT adalah badan eksekutif kolegial, bertanggung jawab kepada rapat umum anggota SNT, yang menjalankan pengelolaan kegiatan SNT saat ini.

Dewan bertanggung jawab atas semua pekerjaan organisasi dan manajerial di SNT untuk mematuhi persyaratan undang-undang Federasi Rusia, Undang-Undang Federal "Tentang Asosiasi Non-Komersial Hortikultura, Berkebun, dan Dacha", undang-undang wilayah _______ , keputusan peraturan pemerintah daerah, Piagam SNT ini dan keputusan rapat umum.

Hal utama dalam kegiatan Dewan adalah implementasi praktis dari keputusan rapat umum dan pengelolaan operasional kegiatan SNT saat ini.

14.20. Dewan SNT dan Ketuanya dipilih oleh rapat umum anggota SNT dari antara anggota SNT untuk jangka waktu dua tahun.

Setidaknya 5 orang harus dipilih menjadi anggota Dewan.

14.21. Tata cara pemilihan Pengurus SNT dan Ketuanya, sesuai dengan paragraf. 3 dan 4 seni. 21 dan hal. 1 Pasal 22 - 23 Undang-Undang Federal No. 66-98, adalah sebagai berikut: pertama, rapat memilih Dewan Manajemen dengan pemungutan suara rahasia langsung (atau dengan keputusan rapat terbuka), dan kemudian dari antara anggota terpilih dari Dewan Pengurus, rapat memilih Ketua Dewan Pengurus juga dengan pemungutan suara secara rahasia atau terbuka.

14.22. Untuk meningkatkan tanggung jawab bagi anggota Dewan Manajemen, 1-2 bidang pekerjaan tertentu harus ditugaskan, khususnya, mereka yang bertanggung jawab untuk:

Organisasi menginformasikan anggota SNT tentang semua legislatif

materi yang berkaitan dengan kehidupan SNT;

Konstruksi dan perbaikan jalan, penyediaan komunikasi;

Penyediaan listrik dan gas;

Pasokan air, meliorasi dan pembuangan kotoran;

Memastikan perlindungan properti SNT dan anggotanya;

Peningkatan dan pengorganisasian rekreasi budaya;

Keselamatan lingkungan, sanitasi dan kebakaran;

Sedang mengerjakan akuntansi dan pelaporan;

Melakukan pekerjaan kantor di Dewan SNT.

14.23. Masalah pemilihan kembali Dewan dan Ketuanya lebih awal dapat diajukan atas permintaan sedikitnya 1/3 dari seluruh anggota SNT.

14.24. Rapat Dewan SNT diselenggarakan oleh Ketua Dewan jika diperlukan, tetapi setidaknya setiap 2 bulan sekali.

Rapat Pengurus adalah cakap jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggotanya.

14.25. Keputusan Dewan Pengurus diambil dengan pemungutan suara terbuka dengan suara mayoritas sederhana dari anggota Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat.

14.26. Keputusan Dewan SNT mengikat semua anggota SNT dan karyawannya yang telah membuat perjanjian dengan Dewan perjanjian kerja.

14.27. Kompetensi Pengurus SNT meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pelaksanaan praktis keputusan rapat umum anggota SNT;

Memutuskan untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa atau menolak untuk menyelenggarakannya, menyelenggarakan dan menyelenggarakan rapat umum luar biasa anggota SNT;

Manajemen operasional kegiatan SNT saat ini dan adopsi keputusan kolektif tentang semua masalah yang terkait dengan kewenangannya;

Menyusun perkiraan pendapatan dan pengeluaran tahunan dan laporan pelaksanaannya, menyerahkannya untuk disetujui dalam rapat umum;

Dukungan organisasi dan teknis untuk pekerjaan rapat umum;

Organisasi akuntansi dan pelaporan SNT, penyusunan rencana kerja Dewan, laporan tahunan dan pengajuan ke rapat umum untuk disetujui;

Organisasi perlindungan properti SNT;

Organisasi SNT asuransi properti;

Organisasi pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan gedung, struktur, jaringan teknik, jalan dan fasilitas umum lainnya;

Pembelian dan pengiriman bahan tanam, alat berkebun, pupuk dan bahan kimia;

Memastikan pencatatan SNT dan pemeliharaan arsipnya;

Menentukan tugas resmi karyawan tetap, mempekerjakan orang di bawah kontrak kerja (kontrak), memindahkan dan memberhentikan mereka, mendorong dan menjatuhkan hukuman pada mereka, menyimpan catatan karyawan;

Pemantauan ketepatan waktu membuat keanggotaan dan kontribusi yang dialokasikan, pembayaran listrik yang dikonsumsi;

Melakukan transaksi perdata atas nama SNT;

Bantuan kepada anggota SNT dalam transfer gratis produk buah, berry dan sayuran ke panti asuhan, prasekolah lembaga pendidikan, panti jompo untuk orang tua dan orang cacat;

Pertimbangan atas pengaduan dan saran anggota SNT;

Pembentukan komisi publik untuk membantu anggota Dewan: tentang pengelolaan tanah, verifikasi kepatuhan terhadap aturan konsumsi listrik dan lainnya, serta organisasi pekerjaan mereka;

Perencanaan dan pengorganisasian kerja kolektif tahunan untuk tujuan sosial dan ekonomi: pada perbaikan, langkah-langkah agroteknik umum untuk memerangi gulma dan hama tanaman, untuk memastikan kebakaran, keamanan lingkungan dan sanitasi dan lain-lain;

Kesimpulan perjanjian dengan orang-orang yang secara sukarela meninggalkan SNT untuk hak menggunakan fasilitas infrastruktur dan fasilitas umum lainnya dengan biaya tetap (besarnya ditentukan oleh rapat umum anggota SNT);

14.28. Dewan SNT harus secara berkala memperbarui daftar tukang kebun yang menunjukkan status sosial, alamat rumah dan nomor telepon mereka, yang diperlukan baik untuk pekerjaan Dewan dan untuk presentasi kepada pemerintah daerah atas permintaan tertulis mereka yang termotivasi.

14.29. Wewenang Ketua Dewan SNT.

Dewan SNT dipimpin oleh Ketua Dewan, dipilih dari anggota Dewan melalui rapat umum untuk masa jabatan dua tahun.

Setelah pemilihan Ketua oleh rapat umum, mantan Ketua Dewan wajib, dalam waktu 7 hari, untuk mentransfer semua kasus pekerjaan kantor dan akuntansi SNT kepada Ketua yang baru terpilih dengan tindakan (cetakan SNT, laporan pada kegiatan keuangan dan ekonomi untuk periode pelaporan, saldo kas di meja kas, semua dokumen SNT sesuai dengan pasal 14.40. Statuta ini).

Ketua yang baru terpilih wajib dalam waktu 3 hari (sesuai dengan paragraf 5 pasal 5 Undang-Undang Federal No. 129-2001) untuk mengajukan permohonan kepada otoritas pendaftaran lokal untuk pemilihannya oleh rapat anggota SNT dan mendaftar, setelah itu fotokopi pendaftarannya harus diserahkan ke komisi audit dan disosialisasikan anggota SNT (pada pertemuan, nongkrong di stand).

Jika proses pemindahan kasus ke SNT tertunda lebih dari 7 hari, komisi audit (yang baru dipilih dalam rapat umum) berhak untuk mengajukan banding atas tindakan Ketua yang bersalah di pengadilan. Selama periode transfer kasus dan litigasi yang berlarut-larut tentang masalah ini, semua kegiatan SNT dipimpin oleh Dewan, yang baru dipilih pada rapat pelaporan dan pemilihan ulang, dengan Ketua baru.

14.30. Ketua Dewan bertanggung jawab atas status manajemen operasional dari semua aktivitas SNT saat ini dan aktivitas kolektif Dewan.

Jika Ketua tidak setuju dengan keputusan Dewan, dia berhak untuk mengajukan banding atas keputusan ini ke rapat umum.

14.31. Ketua Dewan bertindak atas nama SNT tanpa surat kuasa dan memiliki kekuasaan sebagai berikut:

Memimpin rapat Dewan Manajemen dan mengelola kegiatan kolegialnya;

Melakukan perwakilan SNT di otoritas negara bagian, pemerintah daerah, di organisasi komersial dan nirlaba;

Memberikan instruksi tertulis dan lisan kepada orang-orang yang memiliki hubungan kerja dengan SNT;

Memiliki hak untuk menandatangani pertama kali berdasarkan dokumen keuangan SNT, yang, sesuai dengan Piagam SNT, tidak tunduk pada persetujuan wajib Dewan atau rapat umum anggota SNT;

Menandatangani dokumen lain atas nama SNT dan risalah rapat Dewan;

Berdasarkan keputusan Dewan, menyelesaikan transaksi dalam jumlah tidak lebih dari 80 upah minimum dan membuka rekening SNT di bank;

Mengeluarkan surat kuasa;

Memastikan pengembangan dan pengajuan persetujuan rapat umum peraturan internal SNT, ketentuan tentang remunerasi karyawan yang telah menyelesaikan kontrak kerja dengan SNT;

Mempertimbangkan aplikasi dari anggota SNT;

Melaksanakan pekerjaan administrasi dan administrasi SNT lainnya, tanpa melanggar kompetensi rapat umum dan Pengurus SNT.

14.32. Ketua Pengurus dalam tugasnya wajib memadukan secara benar prinsip kesatuan komando (sepanjang kewenangannya) dan kolegialitas dalam mengelola kegiatan Pengurus SNT.

14.33. Ketua Dewan, serta anggota Dewan SNT, dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban mereka, harus bertindak untuk kepentingan SNT, menjalankan bisnis secara legal, ekonomis dan kompeten secara teknis, dengan itikad baik dan wajar. (klausul 1 pasal 24 Undang-Undang Federal No. 66-98).

14.34. Ketua Dewan dan anggota Dewan bertanggung jawab kepada SNT atas kerugian yang disebabkan oleh SNT karena tindakan mereka (tidak bertindak).

Pada saat yang sama, anggota Dewan Pengelola yang memberikan suara menentang keputusan tersebut, yang mengakibatkan kerugian bagi SNT, atau yang tidak ikut serta dalam pemungutan suara, tidak bertanggung jawab.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka semua anggota Pengurus yang hadir dalam rapat Pengurus wajib mengesahkan risalah rapat yang ditandatangani oleh Ketua.

Masalah tanggung jawab atas tindakan melawan hukum (tidak bertindak) Ketua dan anggota Dewan yang menyebabkan kerusakan harta benda anggota SNT dapat diajukan langsung oleh anggota SNT dalam rapat umum atau dengan menghubungi otoritas eksekutif atau hukum lembaga penegak. Peran yang paling bertanggung jawab adalah komisi audit SNT, dan pencegahan penyalahgunaan dalam kegiatan keuangan dan ekonomi Ketua SNT sangat tergantung pada efektivitasnya.

14.35. Ketua tidak berhak mengambil pinjaman tanpa izin rapat umum. Ketua wajib menyelenggarakan penyampaian informasi kepada anggota SNT tentang segala materi perundang-undangan yang berkaitan dengan kehidupan SNT (di stand, rapat dan kepada setiap anggota SNT yang mengajukan permohonan informasi).

14.36. Melakukan pekerjaan kantor di SNT.

Risalah rapat umum anggota SNT ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris rapat, disahkan dengan meterai SNT dan disimpan dalam arsip secara permanen, dengan setiap lembar risalah ditandatangani (untuk menghindari pemalsuan).

14.37. Risalah rapat Dewan SNT, serta risalah rapat komisi pengendali SNT, ditandatangani oleh Ketua Dewan dan komisi pengendali, masing-masing, disahkan oleh seluruh anggota Dewan dan anggota komisi ini hadir pada pertemuan, disertifikasi dengan meterai SNT dan disimpan dalam arsip secara permanen.

14.38. Salinan risalah rapat umum, risalah rapat Dewan dan komisi kontrol SNT, kutipan resmi dari risalah ini, dari tindakan audit dan inspeksi, salinan keputusan rapat umum, Dewan dan komisi kontrol diserahkan untuk disosialisasikan kepada anggota SNT atas permintaan mereka, serta kepada pemerintah daerah, lembaga peradilan dan penegak hukum sesuai dengan permintaan mereka yang beralasan secara tertulis.

14.39. Di SNT juga tunduk pada penyimpanan permanen dokumen pendirian(termasuk semua perubahan dan penambahan pada piagam), dokumentasi proyek tentang organisasi dan pengembangan wilayah SNT, buku akuntansi properti, kontrak bisnis dan perjanjian kerja, perkiraan pendapatan dan pengeluaran, laporan audit kegiatan keuangan dan ekonomi dan tindakan pelanggaran hukum, laporan pembayaran kontribusi dan akuntansi dan pelaporan lainnya dokumen, serta semua dokumen tentang privatisasi tanah dan sertifikat kepemilikan tanah bersama dan milik bersama, dokumen yang mengkonfirmasi pendaftaran SNT, daftar anggota SNT (sebagaimana telah diubah).

14.40. Ketua Dewan dan Sekretaris Dewan bertanggung jawab atas pembukuan, penyimpanan, ketersediaan, kebenaran isi dan pelaksanaan risalah rapat umum anggota SNT dan rapat Dewan SNT, dokumentasi lain yang diperlukan dari SNT diatur oleh hukum dan Piagam SNT "NAMA".

XV. Pengendalian internal kegiatan SNT "NAMA"

Badan pengendalian internal SNT

15.1. Badan pengendalian internal atas kegiatan SNT adalah:

Komisi Audit SNT;

Komisi Penegakan Hukum.

15.2. Untuk kepentingan pengendalian internal atas kepatuhan anggota SNT terhadap aturan konsumsi listrik, komisi yang sesuai dibentuk di bawah Dewan SNT, disetujui oleh rapat umum anggota SNT.

15.3. Pengendalian kegiatan keuangan dan ekonomi.

Kontrol atas kegiatan keuangan dan ekonomi SNT, termasuk kegiatan Dewan, Ketua Dewan dan anggota Dewan, dilakukan oleh Komisi Audit, dipilih oleh rapat umum minimal 3 orang, untuk jangka waktu yang lama. periode dua tahun.

Komisi Audit dipilih dari antara anggota SNT. Ketua Dewan dan anggota Dewan, serta kerabat mereka yang menjadi anggota SNT, tidak dapat dipilih menjadi anggota Komisi Audit.

Komisi Audit memilih Ketua Komisi dari antara para anggotanya.

Tata cara kerja Komisi Audit dan kewenangannya diatur oleh Peraturan Komisi Audit SNT dan Tata Tertib kerjanya, yang disetujui oleh rapat umum.

15.4. Komisi Audit bertanggung jawab hanya kepada Rapat Umum.

15.5. Pemilihan ulang komisi audit dapat diadakan lebih cepat dari jadwal atas permintaan setidaknya 1/4 dari jumlah total anggota SNT.

15.6. Ketua dan anggota komisi audit bertanggung jawab atas pemenuhan tugas yang tidak tepat untuk melakukan audit dan audit kegiatan keuangan dan ekonomi SNT.

15.7. Komite audit wajib memeriksa:

Pelaksanaan oleh Dewan SNT dan keputusan rapat umum Ketua Dewan;

Keabsahan transaksi hukum perdata yang dilakukan oleh mereka;

Legitimasi perbuatan hukum normatif yang mengatur kegiatan SNT;

Kondisi dan pembukuan properti SNT;

Melakukan audit atas kegiatan keuangan dan ekonomi SNT minimal setahun sekali, serta atas inisiatif anggota komisi audit, dengan keputusan rapat umum, atau atas permintaan 1/5 dari anggota SNT atau 1/3 dari anggota Pengurus SNT;

Melaporkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan kepada rapat umum;

Melaporkan kepada rapat umum tentang semua pelanggaran yang teridentifikasi dalam pekerjaan badan pengatur SNT dalam membelanjakan uang dan menggunakan properti SNT;

Untuk melakukan kontrol atas pertimbangan tepat waktu oleh Dewan dan Ketua Dewan atas pernyataan dan usulan anggota SNT.

15.8. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jika timbul ancaman terhadap kepentingan SNT dan anggotanya, atau jika terungkap adanya penyalahgunaan Ketua Dewan atau anggota Dewan, komisi audit berhak untuk menyelenggarakan rapat umum luar biasa. pertemuan.

15.9. Kontrol publik atas kepatuhan hukum di SNT.

Untuk mengidentifikasi, mencegah dan menekan pelanggaran hukum oleh badan pemerintahan SNT dan anggotanya, rapat umum memilih komisi untuk memantau kepatuhan terhadap hukum dalam jumlah minimal 3 orang untuk jangka waktu dua tahun.

Komisi memilih Ketua Komisi dari antara para anggotanya.

Tata cara kerja komisi dan wewenangnya diatur oleh Peraturan Komisi Pengawasan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Tata Tertib kerjanya, yang disetujui oleh rapat umum.

15.10. Komisi Penegakan Hukum bertanggung jawab kepada rapat umum.

Komisi melakukan pekerjaannya saat ini di bawah bimbingan Dewan SNT.

15.11. Pemilihan ulang komisi dapat diadakan lebih cepat dari jadwal atas permintaan setidaknya 1/4 dari jumlah total anggota SNT.

15.12. Komisi berkewajiban untuk mengidentifikasi dan mencapai pencegahan dan penghapusan pelanggaran hukum berikut:

Pencemaran air permukaan dan air tanah, tanah dan udara atmosfer dengan zat berbahaya bagi lingkungan, limbah rumah tangga dan limbah;

Kegagalan untuk mematuhi aturan sanitasi dan agroteknik untuk pemeliharaan tanah publik, petak kebun anggota SNT dan wilayah yang berdekatan;

Kegagalan untuk mematuhi aturan keselamatan kebakaran selama pengoperasian kompor, perapian, jaringan listrik dan instalasi listrik, kompor gas dan silinder, penggunaan lampu minyak tanah dan lilin; kurangnya alat pemadam kebakaran.

15.13. Berdasarkan fakta pelanggaran hukum yang terungkap, komisi menyusun tindakan dan menyerahkannya kepada Dewan SNT untuk mengambil tindakan pencegahan dan penindakan.

Dewan SNT berhak untuk mengajukan tindakan komisi atas pelanggaran berat atau sistematis lingkungan, sanitasi-epidemiologis dan keselamatan kebakaran oleh anggota SNT secara individu kepada badan-badan negara yang melakukan kontrol atas kepatuhan terhadap hukum di bidang-bidang ini.

15.14. Komisi memberikan bantuan konsultasi kepada anggota SNT dalam mempelajari persyaratan tanah, lingkungan, kehutanan, air, undang-undang perencanaan kota, undang-undang tentang kesejahteraan sanitasi dan epidemiologis penduduk dan keselamatan kebakaran.

15.15. Badan-badan negara yang melakukan kontrol atas kepatuhan terhadap hukum memberikan konsultasi dan bantuan praktis kepada anggota komisi, tanpa gagal mempertimbangkan tindakan yang diajukan oleh komisi atas pelanggaran hukum di SNT.

15.16. Anggota komisi, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dapat ditunjuk sebagai inspektur publik dari badan-badan negara yang menjalankan kontrol atas kepatuhan terhadap hukum, dan diberkahi dengan kekuasaan yang sesuai.

XVI. Penghentian kegiatan SNT "NAMA"

Formulir Penghentian

16.1. Penghentian kegiatan SNT dapat dilakukan dalam bentuk reorganisasi atau likuidasi dengan alasan dan dengan cara yang ditentukan dalam Seni. 57-65 dari KUH Perdata Federasi Rusia dan Seni. 39-44 Undang-Undang Federal No. 66-98

16.2. Kegiatan SNT dapat dihentikan:

Reorganisasi atau likuidasi sukarela (dengan keputusan rapat umum anggota SNT);

Dengan keputusan pengadilan dengan alasan yang ditentukan dalam ayat 2 Seni. 61 KUH Perdata Federasi Rusia.

16.3. Reorganisasi SNT.

Reorganisasi SNT dengan bergabung dengan organisasi nirlaba lainnya asosiasi hortikultura, dengan memecah SNT, transformasinya menjadi bentuk organisasi dan hukum lain atau sebaliknya dilakukan dengan keputusan rapat umum anggota SNT sesuai dengan Art. 57-58 KUH Perdata Federasi Rusia dan seni. 39 FZ No. 66-98

16.4. Penghapusan SNT.

Pembubaran SNT dilakukan dengan keputusan rapat umum anggota SNT dan dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh Art. 61-65 KUH Perdata dan Seni. 41-44 Undang-Undang Federal No. 66-98

16.5. Menurut undang-undang, persyaratan untuk melikuidasi SNT dapat diajukan ke pengadilan oleh badan negara atau badan pemerintah daerah yang diberi kewenangan tersebut.

16.6. Setelah likuidasi SNT, hak milik mantan anggotanya atas plot kebun mereka, serta bangunan tempat tinggal dan properti lainnya, dipertahankan.

16.7. Semua milik umum SNT sebagai badan hukum yang tersisa setelah likuidasi SNT dan pemenuhan klaim kreditur digunakan sesuai dengan Art. 64 KUH Perdata dan seni. 42 Undang-Undang Federal "Tentang hortikultura, hortikultura, dan asosiasi nirlaba warga negara."

16.8. Reorganisasi atau likuidasi SNT akan dianggap selesai setelah entri yang sesuai tentangnya dibuat dalam daftar negara kesatuan badan hukum.

XVII. Pendaftaran Piagam SNT "NAMA"

17.1. Setelah Piagam disetujui oleh rapat umum anggota SNT yang berwenang, harus dijahit, didaftarkan dengan meterai SNT, ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris rapat.

Setelah Piagam didaftarkan dengan otoritas pendaftaran, itu harus disimpan oleh Dewan SNT, serta oleh Komisi Audit SNT (yang terakhir terkait dengan tujuan memerangi pemalsuan halaman individual).

Daftar anggota pendiri terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam ini (Lampiran 1) dan termasuk dalam Daftar Negara badan hukum SNT "NAMA".

I. Pembentukan kemitraan nirlaba hortikultura “NAMA”……………………………………………………………………………… 2 hal.

II. Pokok bahasan dan tujuan kegiatan SNT “NAMA” …………………… 3 hal.

AKU AKU AKU. Piagam SNT "NAMA" ……………………………………………… 3 hal.

IV. Bentuk Hukum SNT "NAMA" ……………… 4 hal.

V. Status hukum SNT "NAMA" ……………………………. 4 halaman

VI. Hak dan kewajiban SNT “NAMA” …………………………… 5 hal.

VII. Tanggung jawab SNT “NAMA” ……………………………….. 6 hal.

VIII.Status hukum anggota SNT "NAMA" …………………. 7 hal.

IX. Keluar dan pengecualian dari SNT "TITLE" ………………………. 10 halaman

X. Tata guna lahan di SNT "TITLE" ………………………………. 11 hal.

XI. Perlindungan hak dalam SNT "TITLE" dan anggotanya …………………… 13 hal.

XII. Organisasi dan pengembangan wilayah SNT "NAMA" ………. 14 halaman

XIII Kegiatan keuangan dan ekonomi SNT "NAMA" ...... 16 hal.

XIV. Pengurus SNT "NAMA" ……………………………………… 20 hal.

XV. Pengendalian internal atas kegiatan SNT "NAMA" ………... 28 hal.

XVI Penghentian kegiatan SNT “NAMA” …………………. 31 halaman

XVII Pendaftaran Piagam SNT "NAMA" ………………………… 32 hal.

Lampiran 1: Daftar anggota pendiri SNT "NAME" pada lembar _____

Disetujui oleh majelis konstituante umum anggota kemitraan nirlaba hortikultura (berkebun, negara) (Berita N ____ tanggal "__" ___________ 20__)

Piagam kemitraan nirlaba hortikultura (berkebun, negara) "_______________"

1. Ketentuan Umum

1.1. Kemitraan nirlaba hortikultura (berkebun, dacha) "_______________", selanjutnya disebut "Kemitraan", dibuat dengan kesepakatan warga oleh asosiasi sukarela mereka berdasarkan keanggotaan untuk mengatur dan melengkapi plot tanah mereka dengan menggabungkan secara sukarela anggotanya dengan kontribusi yang ditargetkan dan kontribusi lainnya dan mentransfernya dalam dana khusus Kemitraan.

1.2. Kemitraan adalah organisasi nirlaba yang didirikan sesuai dengan Kode Sipil Federasi Rusia, Undang-Undang Federal No. 66-FZ tanggal 15 April 1998 "Tentang Asosiasi Warga Non-Komersial Hortikultura, Berkebun dan Dacha", Undang-Undang Federal No 7-FZ 12 Januari 1996 "Tentang Organisasi Non-Komersial".

1.3. Nama lengkap Kemitraan dalam bahasa Rusia: "Kemitraan nirlaba berkebun (berkebun, dacha) "______".

Nama singkatan dalam bahasa Rusia: "Kemitraan "______".

1.4. Kemitraan ini beroperasi berdasarkan piagam ini. Piagam Kemitraan diadopsi oleh rapat umum warga yang ingin mendirikan Kemitraan.

1.5. Dalam hal perluasan Kemitraan karena penambahan peruntukan tanah, amandemen dan penambahan yang sesuai dibuat untuk piagam ini.

1.6. Perubahan dan penambahan Piagam ini hanya berlaku jika disetujui oleh Rapat Umum anggota Kemitraan (selanjutnya disebut Rapat Umum), dibuat secara tertulis dan didaftarkan oleh badan negara yang berwenang.

1.7. Lokasi Kemitraan: ________________________________________________.

1.8. Kemitraan dibuat untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

1.9. Kemitraan adalah badan hukum dan, sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, memiliki hak untuk:

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diatur oleh Piagam ini;

Memperoleh dan menggunakan hak properti dan non-properti atas namanya sendiri;

Memperoleh real estat, termasuk kavling tanah;

Menarik dana pinjaman;

Membuat kesepakatan, serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan oleh Piagam Kemitraan;

Mengajukan permohonan ke pengadilan atau pengadilan arbitrase dengan aplikasi untuk pembatalan (seluruhnya atau sebagian) tindakan otoritas negara bagian dan pemerintah daerah, serta dengan pernyataan tentang ilegalitas tindakan pejabat yang melanggar hak Kemitraan;

Bertanggung jawab atas kewajiban mereka dengan properti mereka;

Membuat asosiasi (persatuan) asosiasi nirlaba hortikultura (kebun, negara);

Buka rekening bank dengan cara yang ditentukan.

1.10. Kemitraan memperoleh hak badan hukum sejak saat pendaftaran negaranya.

1.11. Kemitraan memiliki segel bundar dengan nama, stempel, formulir, serta detail lain yang diperlukan.

1.12. Anggota Persekutuan tidak bertanggung jawab atas kewajibannya, dan Persekutuan tidak bertanggung jawab atas kewajiban anggotanya.

2. Subyek dan tujuan kemitraan

2.1. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota Kemitraan dalam produksi produk pertanian untuk konsumsi pribadi, rekreasi dan promosi kesehatan berdasarkan pengembangan bersama sebidang tanah yang disediakan untuk Kemitraan dan anggotanya oleh anggota dari Kemitraan.

2.2. Kegiatan Kemitraan meliputi:

- __________;

- __________________________________________________.

2.3. Kemitraan juga memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan kewirausahaan sesuai dengan tujuan penciptaannya.

3. Properti kemitraan

3.1. Sumber pembentukan harta Persekutuan adalah:

Kontribusi anggota Kemitraan;

Penghasilan dari kegiatan wirausaha kemitraan;

Dividen (pendapatan, bunga) yang diterima atas saham, obligasi dan surat berharga dan deposito lainnya;

Penghasilan yang diterima dari harta Persekutuan;

Pendapatan yang diterima dari operasi dengan sekuritas;

Subsidi dan pembayaran kompensasi disediakan oleh otoritas negara bagian dan pemerintahan sendiri lokal;

Kontribusi dan sumbangan properti sukarela;

Hibah yang diterima dari organisasi dan individu internasional dan asing;

Pendapatan yang diterima dari partisipasi dalam lotere, acara budaya dan olahraga;

Penerimaan lainnya yang tidak dilarang oleh undang-undang.

3.2. Persekutuan adalah pemilik harta bersama yang diperoleh atau dibuat atas biaya dana khusus yang dibentuk dengan keputusan Rapat Umum.

3.3. Untuk melaksanakan kegiatannya, Kemitraan membentuk dana keuangan. Jenis, ukuran, tata cara pembentukan dan penggunaan dana ditetapkan oleh piagam. Rapat Umum memiliki hak untuk mengadopsi dokumen internal yang menetapkan aturan untuk pembentukan dan pengelolaan dana, sesuai dengan piagam.

3.4. Properti bersama yang diperoleh dan dibuat oleh Kemitraan dengan mengorbankan kontribusi yang dialokasikan adalah milik bersama para anggota Kemitraan.

3.5. Kemitraan menetapkan dana berikut:

Dana perwalian yang digunakan untuk akuisisi properti bersama;

Dana khusus, dana yang dibelanjakan untuk tujuan yang sesuai dengan kegiatan hukum Kemitraan;

Dana konsumsi sosial digunakan untuk memberikan dukungan dalam bentuk pinjaman kepada anggota Kemitraan.

Rapat umum anggota Kemitraan dapat menyediakan untuk penciptaan dana lain.

3.6. Dana perwalian Kemitraan dibuat dengan mengorbankan kontribusi yang dialokasikan dari anggota Kemitraan.

Besaran dan syarat-syarat untuk membuat target kontribusi dari anggota Kemitraan ditetapkan oleh Rapat Umum.

3.7. Kontribusi target adalah kontribusi tunai dan diarahkan untuk akuisisi properti bersama.

Dalam hal anggota Persekutuan tidak dapat membayar iuran yang ditargetkan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Rapat Umum, anggota Persekutuan tersebut dikenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah iuran yang belum dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan, tetapi tidak lebih dari jumlah jumlah yang belum dibayar.

Dalam hal tidak membayar iuran yang ditargetkan lebih dari dua kali dalam satu tahun keuangan, yang tidak membayar dapat dikeluarkan dari anggota Kemitraan.

3.8. Dana khusus dibuat atas biaya masuk dan biaya keanggotaan anggota Kemitraan, pendapatan dari kegiatan usaha dan sumber lain yang tercantum dalam klausul 3.1 dari piagam.

Dana dari dana khusus dibelanjakan secara eksklusif untuk akuisisi properti bersama yang diperlukan untuk kegiatan hukum Kemitraan, dan untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan Kemitraan.

3.9. Biaya masuk dibayarkan oleh seorang anggota Persekutuan secara tunai dalam jumlah yang ditentukan oleh Rapat Umum dalam waktu 10 hari sejak tanggal pendaftaran Persekutuan atau pengambilan keputusan oleh Rapat Umum tentang penerimaan keanggotaan dalam Persekutuan.

Dalam hal keterlambatan pembayaran biaya masuk, anggota Kemitraan membayar denda sebesar 0,1% dari jumlah biaya masuk yang ditetapkan untuk setiap hari keterlambatan, tetapi tidak lebih dari 60 hari. Setelah periode ini, tidak membayar biaya masuk adalah dasar untuk mengecualikan yang tidak membayar dari anggota Kemitraan.

3.10. Biaya keanggotaan ditetapkan untuk menutupi biaya pemeliharaan harta bersama Persekutuan dan biaya menjalankan bisnis, untuk biaya yang ditentukan berdasarkan perkiraan yang disetujui oleh Rapat Umum.

Besaran dan jangka waktu pembayaran iuran keanggotaan ditentukan oleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam hal seorang anggota Persekutuan tidak membayar iuran keanggotaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan Rapat Umum Anggota Persekutuan, ia akan membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,1 % dari jumlah biaya keanggotaan yang belum dibayar untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, tetapi tidak lebih dari jumlah biaya keanggotaan yang ditetapkan.

Kegagalan untuk membayar iuran keanggotaan yang ditetapkan lebih dari dua kali selama tahun keuangan adalah dasar untuk mengecualikan non-pembayar dari Kemitraan.

3.11. Keuntungan yang diterima oleh Kemitraan dari kegiatan kewirausahaan tidak tunduk pada pembagian di antara para anggota Kemitraan dan diarahkan untuk tujuan yang ditetapkan dalam piagam.

4. Hak dan kewajiban anggota persekutuan. Keanggotaan kemitraan

4.1. Seorang anggota Persekutuan berhak:

Secara sukarela menarik diri dari Kemitraan setiap saat dengan pembayaran kepadanya dari nilai bagiannya dari properti yang dimiliki bersama oleh para anggota Kemitraan, dalam jumlah kontribusi yang dialokasikan;

Ikut serta dalam pengelolaan Kemitraan, memilih dan dipilih dalam badan-badan Kemitraan;

diterima sebagai prioritas untuk bekerja dalam Kemitraan;

Membuat usulan untuk meningkatkan kegiatan Kemitraan, menghilangkan kekurangan dalam pekerjaan badan dan pejabatnya;

mengelola secara mandiri di atas tanah mereka sesuai dengan penggunaan yang diizinkan;

Menggunakan properti dari Kemitraan Tujuan Umum;

Menerima informasi dari pejabat Kemitraan tentang segala hal yang berkaitan dengan kegiatan Kemitraan;

Melaksanakan sesuai dengan perencanaan kota, konstruksi, lingkungan, sanitasi dan higienis, kebakaran dan lainnya persyaratan yang ditetapkan(norma, aturan dan peraturan) konstruksi dan restrukturisasi bangunan tempat tinggal, bangunan utilitas dan struktur di sebidang kebun; bangunan tempat tinggal atau bangunan tempat tinggal, bangunan dan struktur utilitas - di pondok musim panas; bangunan tempat tinggal non-modal, bangunan dan struktur utilitas - di sebidang kebun;

Melepaskan tanah mereka dan harta benda lainnya dalam hal tidak ditarik dari peredaran atau tidak dibatasi peredarannya berdasarkan undang-undang;

Ketika mengasingkan sebidang tanah taman (taman, pondok musim panas), secara bersamaan mengasingkan kepada pengakuisisi bagian dari properti penggunaan umum sebagai bagian dari Kemitraan dalam jumlah kontribusi yang dialokasikan;

Setelah likuidasi Persekutuan, menerima bagian yang jatuh tempo dari properti bersama;

Mengajukan ke pengadilan untuk pembatalan, melanggar hak dan kepentingan sah keputusan Rapat Umum, serta keputusan dewan dan badan lain dari Kemitraan;

Melakukan tindakan lain yang tidak dilarang oleh undang-undang Federasi Rusia.

Rapat Umum dapat menetapkan hak-hak lain dari anggota Persekutuan.

4.2. Seorang anggota Asosiasi berkewajiban:

Mematuhi piagam Kemitraan, melaksanakan keputusan Rapat Umum;

menanggung beban biaya pemeliharaan dan perbaikan harta bersama Persekutuan;

Membayar keanggotaan, biaya yang ditargetkan dan biaya lainnya tepat waktu;

Melaksanakan pembangunan rumah kebun dan bangunan lain sesuai dengan proyek yang disetujui untuk organisasi dan pengembangan wilayah Kemitraan, menanam pohon buah-buahan sesuai dengan norma dan aturan yang ditetapkan, tanpa melanggar hak-hak pemilik plot tetangga dan Pihak ketiga;

Memastikan pemeliharaan yang tepat dari tempat yang dimiliki oleh anggota Kemitraan;

Memberikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan dan persyaratan teknis penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan, restrukturisasi dan modernisasi tempat atau bagian-bagiannya tanpa menyebabkan kerusakan pada properti dan melanggar hak dan kepentingan lain yang dilindungi secara hukum dari anggota Kemitraan lainnya (pemilik plot tetangga) dan pihak ketiga;

Ketika seorang anggota Persekutuan menimbulkan kerugian secara pribadi atau oleh orang-orang yang tinggal bersamanya, serta oleh orang lain yang melakukan kegiatan dalam Persekutuan sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa atau atas dasar hukum lainnya, pada milik anggota lain atau kepada milik bersama Persekutuan, seorang anggota Persekutuan berkewajiban atas biayanya sendiri untuk menghilangkan kerusakan yang ditimbulkan;

Berpartisipasi dalam pekerjaan lansekap, dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas keselamatan kebakaran, infrastruktur teknik dan menjaga kebersihan di wilayah Kemitraan. Jika tidak mungkin untuk berpartisipasi secara pribadi dalam karya tertentu membuat kontribusi target untuk kepemilikan mereka dalam jumlah yang ditentukan oleh Rapat Umum;

Mematuhi persyaratan undang-undang tanah dan lingkungan;

Tidak melakukan tindakan yang merusak Kemitraan atau reputasinya;

Menggunakan secara rasional dan hati-hati harta yang menjadi milik Persekutuan;

Menjaga kebersihan lingkungan wilayah yang berbatasan dengan tapak;

Simpan limbah padat rumah tangga dan limbah konstruksi di tempat yang ditentukan secara ketat;

Jangan mengungkapkan informasi rahasia tentang kegiatan Kemitraan.

4.3. Setiap anggota Kemitraan, sebanding dengan kontribusi yang dialokasikan yang dibuat, berpartisipasi dalam pembayaran pajak, biaya dan pembayaran lainnya atas properti bersama, serta dalam biaya pemeliharaan dan pelestariannya.

4.4. Tidak digunakannya sebidang tanah oleh anggota Persekutuan atau penolakan untuk menggunakan milik bersama bukan merupakan dasar untuk membebaskannya secara keseluruhan atau sebagian dari partisipasi dalam biaya umum pemeliharaan dan perbaikan milik bersama.

4.5. Warga negara yang telah mencapai usia 18 tahun dan memiliki bidang tanah di dalam batas Kemitraan dapat menjadi anggota Kemitraan.

Seorang warga negara yang ingin menjadi anggota Kemitraan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dewan Kemitraan, yang berdasarkan permohonan ini, memperkenalkan masalah penerimaan orang yang mengajukan permohonan sebagai anggota Kemitraan pada agenda Rapat Umum.

Rapat Umum memutuskan penerimaan (atau penolakan untuk menerima) pemohon sebagai anggota Kemitraan. Sejak tanggal keputusan penerimaan, pemohon dianggap sebagai anggota Kemitraan.

4.6. Setiap anggota Persekutuan dalam waktu tiga bulan setelah hari penerimaannya menjadi anggota Persekutuan harus diterbitkan oleh Dewan Pengurus dari buku keanggotaan atau dokumen lain yang menyatakan keanggotaan.

4.7. Setiap anggota Kemitraan berhak untuk menarik diri dari Kemitraan setiap saat dengan mengajukan permohonan tertulis untuk mengundurkan diri kepada Dewan.

4.8. Seorang anggota Persekutuan dapat diberhentikan dari Persekutuan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham karena:

Melanggar syarat dan tata cara pembayaran keanggotaan, biaya masuk dan target biaya;

Melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan harta benda Persekutuan, dan juga turut menyebabkan kerusakan Persekutuan dalam kegiatan usahanya;

Secara sistematis tidak sesuai dengan keputusan RUPS, Pengurus Persekutuan dan melanggar ketentuan piagam.

4.9. Seorang anggota Persekutuan mengundurkan diri dari Persekutuan sejak saat mengajukan permohonan penarikan kepada Dewan dan diadopsi oleh Rapat Umum keputusan untuk mengeluarkannya dari Persekutuan.

4.10. Pengurus, dalam batas waktu yang ditentukan untuk memberitahukan kepada para anggota Persekutuan tentang diselenggarakannya Rapat Umum, memberitahukan kepada anggota yang dikecualikan tentang pencantuman masalah pengusiran dalam agenda Rapat Umum dan mengundangnya untuk menghadiri rapat ini.

Jika anggota Persekutuan yang dikecualikan tidak hadir dalam Rapat Umum, berwenang memutuskan pengeluaran anggota Persekutuan yang tidak hadir dari Persekutuan.

4.11. Dewan direksi membayar kepada warga negara yang meninggalkan Kemitraan nilai bagiannya dalam properti Kemitraan dalam jumlah kontribusi yang dialokasikan dalam waktu dua bulan setelah akhir tahun keuangan di mana warga meninggalkan Kemitraan.

4.12. bekas anggota Kemitraan dapat membuat perjanjian dengan Kemitraan tentang penggunaan dan pengoperasian jaringan teknik, jalan, dan properti bersama lainnya dengan biaya yang wajar.

5. Badan Asosiasi

5.1. Kemitraan menciptakan:

Dewan Kemitraan adalah badan eksekutif;

Komisi Audit adalah badan kontrol atas kegiatan Kemitraan.

5.2. Badan pengatur tertinggi Kemitraan adalah Rapat Umum. Rapat Umum memiliki hak untuk mempertimbangkan masalah apa pun, termasuk yang termasuk dalam kompetensi badan lain.

Rapat Umum berwenang mengambil keputusan jika lebih dari 50% anggota Persekutuan hadir dalam rapat tersebut.

Keputusan rapat dianggap diterima jika mayoritas suara dari anggota Kemitraan yang hadir mendukungnya. Setiap anggota Kemitraan memiliki satu suara, terlepas dari kontribusi properti. Keputusan Rapat Umum didokumentasikan dalam risalah.

5.3. Kompetensi eksklusif Rapat Umum mencakup pertimbangan hal-hal berikut:

Persetujuan piagam Kemitraan, pengenalan amandemen dan tambahannya;

Disposisi properti Persekutuan;

Pemindahtanganan aset tetap dan bidang tanah, perolehannya;

Membuat keputusan untuk menerima uang pinjaman, termasuk pinjaman bank;

pengenaan, besaran, tata cara pembayaran denda, denda, pinalti dan denda lainnya kepada anggota Persekutuan;

Penetapan tata cara penutupan kerugian Persekutuan;

Pengenalan atau perluasan hak anggota Kemitraan untuk membuat tambahan saham, pengenalan kewajiban untuk memberikan kontribusi tambahan;

Memutuskan reorganisasi dan likuidasi Kemitraan;

Pertimbangan situasi konflik yang timbul antara ketua dewan dan dewan, dewan dan komisi audit.

Keputusan atas isu-isu yang terdaftar diambil dengan suara bulat oleh semua anggota Kemitraan.

Keputusan mengenai hal-hal berikut diambil dengan suara mayoritas 2/3 dari anggota Kemitraan yang hadir dalam rapat:

Persetujuan program pengembangan Kemitraan, laporan tahunan, anggaran dan neraca;

Persetujuan anggaran Kemitraan untuk tahun tersebut, termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk kegiatan saat ini pemeliharaan harta bersama, biaya perbaikan dan rekonstruksi, kontribusi dan pengurangan khusus, serta pengeluaran untuk tujuan lain yang ditetapkan oleh undang-undang dan piagam Kemitraan;

Penetapan jenis dan besaran dana Kemitraan, serta syarat pembentukannya;

Pembagian atau penggunaan penghasilan yang diterima Kemitraan dari kegiatan usaha;

Pemilihan ketua dewan, anggota dewan dan anggota komisi audit, mendengarkan laporan tentang kegiatan mereka dan penghentian kekuasaan mereka, termasuk penghentian dini;

Pemilihan komisi kerja sementara;

Menyelesaikan masalah penerimaan keanggotaan dalam Persekutuan, pengecualian darinya, serta masalah yang berkaitan dengan penarikan diri dari Persekutuan dengan pembayaran biaya bagian dalam properti Persekutuan;

Masuknya Kemitraan ke dalam perusahaan bisnis, serikat pekerja dan asosiasi, serta penarikan dari mereka;

Tata cara pemberian pinjaman kepada anggota Kemitraan dan penetapan jumlah pinjaman tersebut;

Menetapkan dan mengubah besaran biaya masuk, sasaran dan keanggotaan, pembayarannya oleh anggota Kemitraan;

Membuat keputusan tentang pemberian kemudahan dan hak lain untuk menggunakan milik bersama Kemitraan;

Membuat keputusan untuk menyelesaikan transaksi dengan jumlah yang melebihi ___________________ dimensi minimum upah pada tanggal transaksi;

Menetapkan dan mengubah jumlah kekuatan keuangan untuk menyelesaikan transaksi atas nama Kemitraan kepada ketua dewan dan dewan;

Persetujuan atas transaksi yang dilakukan oleh ketua pengurus atau pengurus yang melebihi wewenang yang diberikan kepadanya;

Menetapkan jumlah sewa dan pembayaran lainnya untuk penggunaan infrastruktur sosial;

Mengubah prosedur dan ketentuan untuk bergabung dan keluar dari Kemitraan;

Keputusan pembukaan kantor perwakilan;

Pembentukan kepegawaian, besaran remunerasi dan kompensasi kepada pejabat dan pegawai Kemitraan;

Pertimbangan perselisihan antara pemilik bangunan tempat tinggal individu yang terletak di petak-petak tanah yang berdekatan (tetangga) tentang penghapusan hambatan penggunaan sebidang tanah, termasuk dalam hal batas-batas dan ukurannya disengketakan;

Pertimbangan perselisihan antara Persekutuan dan anggotanya, anggota di antara mereka sendiri, serta antara pasangan, termasuk mantan, tentang pembagian sebidang tanah atau menentukan tata cara penggunaan bidang ini;

Persetujuan peraturan internal Kemitraan, termasuk ketentuan di dewan, komisi audit, kantor perwakilan.

5.4. Rapat Umum diadakan sesuai kebutuhan, tetapi setidaknya dua kali setahun. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun buku berakhir.

Kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum terletak pada Dewan, dan dalam hal penghentian kekuasaan Dewan - dengan Komisi Audit.

Pemberitahuan secara tertulis tentang diselenggarakannya Rapat Umum dengan mencantumkan acara, tempat dan waktu penyelenggaraannya harus dikirimkan oleh Pengurus Persekutuan selambat-lambatnya 20 hari sebelum tanggal Rapat Umum.

Pemberitahuan tertulis tentang penyelenggaraan Rapat Umum disampaikan kepada anggota Persekutuan dengan tanda terima atau dikirimkan kepadanya melalui pos (melalui surat tercatat). Pemanggilan Rapat Umum harus menyebutkan atas prakarsa siapa rapat diadakan, tempat dan waktu diadakannya, serta acaranya.

5.5. Rapat Umum pada rapat pertama mengembangkan tata tertib kerja rapat.

Rapat umum dipimpin oleh ketua atau anggota pengurus dan sekretaris - anggota pengurus. Jika orang-orang ini tidak ada, ketua dapat dipilih dari antara anggota Kemitraan.

5.6. Ketua rapat menyelenggarakan pembuatan risalah.

Risalah rapat umum dibuat dalam waktu tiga hari dan ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris, disahkan dengan meterai dan disimpan dalam urusan Persekutuan secara permanen. Risalah rapat dan ekstrak bersertifikat dari mereka harus diberikan kepada anggota Kemitraan atas permintaannya.

5.7. Keputusan Rapat Umum, dalam hal terjadi ketidaksepakatan, dapat diajukan banding oleh anggota Persekutuan di pengadilan.

5.8. Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa:

Ketua Dewan;

Dewan atau anggotanya;

Komisi Pemeriksa atau anggotanya;

Sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Persekutuan yang memerlukan Rapat Umum.

Pemberitahuan Rapat Umum Luar Biasa harus dikirim oleh Dewan, dan dalam kasus luar biasa - oleh pemrakarsa rapat, tetapi tidak kurang dari tiga hari sebelum dimulainya rapat dan harus memuat kata-kata dari masalah yang akan dibahas.

5.9. Dalam hal kuorum rapat tidak tercapai, pemrakarsa menetapkan tanggal, tempat, dan waktu baru untuk Rapat Umum. Rapat yang baru dijadwalkan dapat diadakan tidak lebih awal dari tiga hari dan tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal rapat gagal.

5.10. Rapat Umum Luar Biasa diadakan dengan urutan yang sama dengan Rapat Umum Biasa.

Keputusan Rapat Umum, yang diambil dengan cara yang ditentukan, mengikat semua anggota Persekutuan, termasuk mereka yang, terlepas dari alasannya, tidak ikut serta dalam pemungutan suara.

5.11. Badan eksekutif Kemitraan adalah Dewan, yang mengelola urusan saat ini, membuat keputusan tentang isu-isu yang tidak berada dalam kompetensi eksklusif Rapat Umum. Dewan bertanggung jawab kepada Majelis Umum.

Dewan dipilih oleh Rapat Umum dari antara anggota Kemitraan untuk jangka waktu dua tahun, dalam jumlah setidaknya tiga orang. Pemilihan kembali dewan dapat dilakukan sebelumnya atas permintaan setidaknya 1/4 dari anggota Kemitraan. Jumlah anggota dewan dapat diubah oleh Rapat Umum. Seorang anggota dewan dapat dipilih kembali dalam jumlah yang tidak terbatas. Ketua dewan adalah anggota dewan. Anggota Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan dari tugasnya berdasarkan keputusan Rapat Umum.

5.12. Pengurus Persekutuan berwenang mengambil keputusan apabila sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Pengurus hadir.

Keputusan dewan diambil dengan suara mayoritas sederhana. Dalam hal kesamaan suara, masalah tersebut diajukan ke Rapat Umum.

5.13. Kompetensi pengurus meliputi:

Akuntansi untuk properti dan dana, pembuangannya dalam perkiraan pendapatan dan pengeluaran yang disetujui oleh Rapat Umum;

Kontrol atas pembayaran tepat waktu oleh anggota Kemitraan atas pembayaran dan kontribusi wajib yang ditetapkan;

Memutuskan penyelesaian transaksi dalam jumlah hingga ________________ upah minimum yang ditetapkan pada tanggal transaksi;

Organisasi pekerjaan di bidang penyediaan air, elektrifikasi, pembangunan jalan, tindakan teknis dan masalah lainnya;

Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada anggota Kemitraan;

Pengendalian atas pelaksanaan Anggaran Dasar Persekutuan, keputusan Rapat Umum, Pengurus dan Komisi Audit;

Menyusun rancangan anggaran tahunan, perkiraan pendapatan dan pengeluaran, menyerahkannya untuk disetujui dalam Rapat Umum, serta menyampaikan laporan tentang pelaksanaan perkiraan yang diadopsi;

Pelaksanaan pengelolaan properti Kemitraan, sewa guna usaha;

Organisasi perlindungan properti Persekutuan dan anggotanya;

Implementasi langkah-langkah untuk mencegah pencemaran wilayah yang berdekatan;

Organisasi konstruksi, perbaikan dan pemeliharaan gedung, struktur, jaringan teknik, jalan dan fasilitas umum lainnya;

Pembelian dan pengiriman bahan tanam, pupuk, peralatan berkebun;

penyelenggaraan asuransi properti Persekutuan dan anggotanya;

Persiapan Rapat Umum, pemanggilan dan organisasi penyelenggaraannya;

Memelihara daftar anggota Kemitraan, pekerjaan kantor, kearsipan, pembukuan dan pelaporan;

Pertimbangan situasi konflik yang timbul antara anggota Kemitraan dan karyawannya;

Melakukan tindakan lain yang mengacu pada kompetensi Dewan oleh Piagam ini.

5.14. Dewan bertemu sesuai kebutuhan, tetapi setidaknya sebulan sekali.

Rapat dewan didokumentasikan dalam risalah, yang ditandatangani oleh semua anggota dewan. Risalah dewan disimpan dalam arsip Asosiasi.

Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Pengurus.

5.15. Anggota Dewan secara pribadi bertanggung jawab atas kegagalan untuk melakukan atau kinerja yang tidak tepat dari fungsi mereka sebelum Rapat Umum.

Ketua Dewan dan para anggotanya menanggung tanggung jawab properti kepada Persekutuan atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka (tidak bertindak). Anggota dewan manajemen yang memberikan suara menentang keputusan yang menyebabkan kerugian Persekutuan, atau yang tidak mengambil bagian dalam pemungutan suara, dibebaskan dari tanggung jawab properti.

5.16. Ketua Dewan dipilih dari antara anggota Kemitraan oleh Rapat Umum, bertanggung jawab kepadanya dan Dewan, mengelola urusan Kemitraan saat ini, menyelenggarakan pelaksanaan keputusan Rapat Umum, Dewan dan Audit Komisi.

5.17. Ketua Dewan menyelesaikan semua masalah kegiatan Kemitraan, kecuali yang disebut kompetensi Rapat Umum dan Dewan, termasuk:

Tanpa surat kuasa bertindak atas nama Persekutuan, mewakili kepentingannya dalam hubungan dengan badan hukum lain dan warga negara;

Secara mandiri melakukan transaksi dalam jumlah hingga ______ upah minimum yang ditetapkan pada tanggal transaksi;

melakukan pengelolaan operasional kegiatan Kemitraan;

Menyelenggarakan pembukuan dan pembukuan Kemitraan lainnya;

Menyelesaikan kontrak kerja (kontrak), mempekerjakan dan memberhentikan karyawan Kemitraan;

Dalam kompetensinya, mengeluarkan perintah dan memberikan instruksi yang mengikat semua anggota Kemitraan.

Ketua Dewan secara pribadi bertanggung jawab atas kegagalan untuk melakukan atau kinerja yang tidak tepat dari fungsinya sebelum Rapat Umum.

5.18. Untuk mengendalikan kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan, Rapat Umum memilih komisi audit untuk jangka waktu dua tahun dengan jumlah setidaknya tiga orang - ketua dan anggota.

Jumlah anggota Komisi Audit ditentukan oleh Rapat Umum. Pemilihan kembali beberapa anggota komisi audit untuk masa jabatan berikutnya diperbolehkan.

Komisi Audit hanya berhak mengambil keputusan secara keseluruhan.

Komisi Audit bertemu sesuai kebutuhan, tetapi setidaknya sekali dalam seperempat.

Komisi Audit melaksanakan kegiatannya berdasarkan Peraturan Komisi Audit, undang-undang dan piagam Kemitraan. Peraturan tentang Komisi Audit mengatur tata cara kerja dan interaksinya dengan badan-badan lain dari Kemitraan, mendefinisikan fungsi dan wewenang Komisi Audit, prosedur pembentukannya dan penghentian dini kekuasaan para anggotanya, prosedur untuk pengambilan keputusan dan menyelenggarakan rapat Komisi Audit.

Anggota komisi audit berhak untuk meminta pejabat Persekutuan untuk menyediakan informasi yang perlu, dokumen dan penjelasan pribadi.

5.19. Komisi Audit Kemitraan berkewajiban untuk:

Melakukan audit terjadwal atas kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan setidaknya setahun sekali;

Periksa neraca, laporan tahunan;

Menyerahkan kepada Rapat Umum Anggota Kemitraan kesimpulan tentang anggaran, laporan Tahunan dan jumlah pembayaran dan kontribusi wajib;

Memberikan pendapat tentang usulan pembagian pendapatan tahunan Kemitraan dan langkah-langkah untuk menutupi defisit tahunan;

Melaporkan kepada Majelis Umum tentang kegiatan mereka.

6. Akuntansi dan pelaporan kemitraan

6.1. Akuntansi operasional, akuntansi dan statistik dan pelaporan Kemitraan dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia.

6.2. Kemitraan menciptakan tanpa gagal dan menyimpan dokumentasi:

Risalah rapat umum;

Risalah rapat Dewan Kemitraan;

Risalah rapat Komisi Audit Kemitraan;

Daftar anggota Kemitraan yang menunjukkan nama keluarga, nama, patronimik, tempat tinggal dan jumlah biaya masuk, target, dan keanggotaan mereka;

Peta kadaster tugas dengan majalah terlampir.

6.3. Laporan tahunan, neraca dan perkiraan tahunan Kemitraan sebelum disetujui oleh Rapat Umum harus diverifikasi oleh Komisi Audit dan organisasi audit independen.

6.4. Laporan tahunan, neraca dan perkiraan tahunan Kemitraan disetujui oleh Rapat Umum.

6.5. Setiap saat, seorang anggota Persekutuan atau wakilnya, berdasarkan surat kuasa yang dibuat dengan benar, berhak untuk membiasakan diri dengan dokumentasi dan laporan keuangan Kemitraan.

7. Reorganisasi dan likuidasi persekutuan

7.1. Kemitraan dapat direorganisasi (dengan merger, akuisisi, divisi, spin-off, transformasi):

Sukarela dengan keputusan bulat para anggota Persekutuan dalam Rapat Umum;

Dengan keputusan pengadilan.

Saat mereorganisasi Kemitraan, perubahan yang sesuai dilakukan pada piagamnya.

Reorganisasi Kemitraan dilakukan oleh komisi reorganisasi yang ditunjuk oleh Rapat Umum. RUPS juga menentukan jangka waktu reorganisasi Kemitraan.

Komisi reorganisasi mengembangkan rencana reorganisasi dan mengajukannya untuk disetujui oleh Rapat Umum.

Ketika Persekutuan ditata kembali, hak dan kewajibannya dialihkan kepada penerusnya sesuai dengan akta peralihan. Ketika Kemitraan dibagi, hak dan kewajibannya dialihkan kepada yang baru muncul badan hukum sesuai dengan neraca pemisahan.

7.2. Akta pemindahtanganan dan neraca pemisahan disetujui oleh Rapat Umum. Akta pemindahtanganan dan neraca pemisahan dibuat oleh komisi reorganisasi dan harus memuat ketentuan-ketentuan tentang suksesi semua kewajiban Persekutuan reorganisasi terhadap semua kreditur dan debiturnya, termasuk kewajiban-kewajiban yang dipersengketakan oleh para pihak.

7.3. Suatu persekutuan dapat dilikuidasi:

Dengan keputusan bulat para anggota Persekutuan, yang diambil dalam Rapat Umum;

Dengan keputusan pengadilan;

Dalam kasus lain yang diatur oleh undang-undang.

7.4. Ketika memutuskan likuidasi Kemitraan, Rapat Umum menunjuk, sesuai dengan badan yang melakukan pendaftaran negara Kemitraan, sebuah komisi likuidasi. Sejak saat pengangkatan komisi likuidasi, wewenang untuk mengelola urusan Persekutuan dialihkan kepadanya.

Komisi likuidasi, atas nama Kemitraan, bertindak di pengadilan.

Atas permintaan Rapat Umum, Pengurus Persekutuan dapat diserahi kewajiban untuk melakukan likuidasi.

7.5. Prosedur likuidasi Kemitraan ditentukan sesuai dengan undang-undang sipil Federasi Rusia.

7.6. Properti Persekutuan yang dilikuidasi yang tersisa setelah dipenuhinya tuntutan kreditur akan dialihkan kepada para anggota Persekutuan dan dibagikan di antara mereka. Harta yang dimiliki bersama oleh para anggota Persekutuan dan sisanya setelah dipenuhinya semua tuntutan kreditur, dengan persetujuan para anggota Persekutuan, dijual dengan pelelangan umum, dan hasilnya dialihkan kepada para anggota Persekutuan sebelumnya dalam saham yang setara.

Tanda tangan peserta rapat pendiri:
________________________________________
________________________________________

Sejak awal 2019, sejumlah amandemen mulai berlaku di hukum federal 217 , yang mengatur kegiatan SNT. Semua perubahan ini harus tercermin dalam piagam baru, yang harus dikembangkan terlebih dahulu. Contoh piagam SNT baru dan daftar perubahan disajikan di bawah ini.

Contoh formulir dapat diunduh di akhir artikel.

Pertama-tama, anggota kemitraan dapat meninggalkan nama lama SNT mereka tanpa mengubah singkatan itu sendiri. Pada saat yang sama, penting untuk menyatakan dalam piagam bahwa SNT adalah kemitraan pemilik properti, karena asosiasi ini sekarang akan disebut.

Pada saat yang sama, perubahan undang-undang tersebut menetapkan bahwa Piagam dari awal tahun 2019 harus memuat bagian-bagian berikut:

  1. Alamat, nama, nama lengkap pendiri.
  2. Tujuan aktivitas.
  3. Bentuk hukum kepemilikan.
  4. Pilihan metode kontrol.
  5. Prosedur untuk menerima pemilik baru, serta pengucilan paksa atau penarikan sukarela dari SNT.
  6. Hak dan kewajiban anggota, batasan dan jenis tanggung jawabnya.
  7. Tata cara pendaftaran daftar umum anggota SNT.
  8. Prosedur dan aturan untuk membayar biaya, menunjukkan persyaratan, jumlah, detail akun, melampirkan contoh dokumen pembayaran.
  9. Tanggung jawab atas keterlambatan, tidak membayar biaya.
  10. Prosedur untuk mengatur pekerjaan komisi audit, ketentuan tugasnya.
  11. Prosedur untuk membiasakan pemilik dengan dokumen apa pun yang terkait dengan kegiatan kemitraan (hukum, keuangan, akuntansi).
  12. Cara untuk berkolaborasi dengan individu yang bukan anggota persekutuan, tetapi sekaligus menggunakan tanah teritorial milik SNT.
  13. Aturan dan prosedur untuk membuat perubahan pada dokumen, prosedur untuk persetujuan mereka.
  14. Syarat dan tata cara likuidasi perkumpulan, serta tata cara reorganisasinya.
  15. Prosedur pemungutan suara absen, spesifikasi pengambilan keputusan dalam kasus seperti itu.

Saat Piagam baru disetujui: petunjuk langkah demi langkah

Dalam waktu dekat, ketua kemitraan harus mengembangkan proyek baru Anggaran Dasar, sebagaimana telah diubah. Tugas ini milik Dewan kemitraan, dan prosedur persetujuan berada dalam kompetensi rapat umum. Oleh karena itu, secara umum urutan tindakannya adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang bertanggung jawab mengembangkan teks dokumen.
  2. Selambat-lambatnya 2 minggu sebelumnya, Dewan harus memberi tahu setiap peserta kemitraan tentang penyusunan Piagam sehingga, jika diinginkan, ia dapat membiasakan diri dengan teks dokumen.
  3. Selanjutnya, tanggal yang nyaman ditetapkan untuk rapat umum.
  4. Berdasarkan hasil-hasil tersebut, sebuah Protokol disusun, yang merangkum semua hasil utama, termasuk fakta adopsi Piagam baru.
  5. Selanjutnya, Anda perlu menghubungi divisi lokal dari layanan pajak dengan paket dokumen lengkap dan konsep Piagam baru.

Paket dokumen ini termasuk kertas-kertas berikut:

  • aplikasi untuk pendaftaran negara atas amandemen Piagam;
  • 2 salinan asli dengan konsep dokumen baru;
  • keputusan (Risalah) peserta kemitraan;
  • tanda terima yang mengkonfirmasi pembayaran biaya.

Pendapat ahli

Ozerova Marina

Semua dokumen ini diaktakan dengan mengorbankan anggaran kemitraan, setelah itu diserahkan ke kantor Pajak. Pertimbangan aplikasi biasanya memakan waktu hingga 30 hari kalender, setelah itu proyek baru harus disetujui. Pada saat yang sama, itu mulai berlaku.

Prosedur baru untuk mengelola kemitraan

Seperti sebelumnya, kemitraan dikelola terutama oleh para anggotanya, yang keinginannya diungkapkan dalam rapat umum. Ketentuan kekuasaannya terutama direduksi menjadi pemilihan ketua dan anggota Dewan Manajemen lainnya, menentukan prosedur remunerasi untuk pekerjaan mereka. Pemilik juga memutuskan:

  • akuisisi situs baru oleh SNT, kinerja tindakan yang sesuai untuk pelaksanaan dokumen;
  • konstruksi atau pembelian properti bersama;
  • pembukaan dan penutupan rekening bank;
  • penerimaan anggota baru, dll.

Rapat mengendalikan pekerjaan Ketua dan Dewan secara langsung, serta dengan bantuan khusus resmi- auditor yang melapor hanya untuk rapat. Adapun masalah manajemen dan pekerjaan kantor, menjadi tanggung jawab ketua.

Perubahan pembayaran iuran keanggotaan

Juga, perubahan tertentu akan mempengaruhi pembayaran biaya keanggotaan. Sekarang kemitraan dapat mengumpulkannya dari anggota hanya sebulan sekali (atau lebih jarang atas kebijakannya sendiri). Selain itu, mereka harus diterima secara eksklusif melalui transfer bank ke rekening giro yang ditentukan. Setelah pembayaran, setiap pemilik diberikan tanda terima yang berisi semua rincian SNT.

Semua kontribusi dibagi menjadi 2 kategori:

  1. Keanggotaan (setiap bulan).
  2. Target (untuk tugas tertentu).

Bersamaan dengan ini, biaya awal (masuk) dibatalkan, dan jumlah pembayaran serta frekuensinya ditentukan oleh rapat pemilik. Legalitas penggunaan dana dikendalikan oleh anggota kemitraan, serta otoritas pengawas. Jika perlu, inspeksi terjadwal dijadwalkan, investigasi yang diperlukan dilakukan.

Pendapat ahli

Ozerova Marina

Pengacara, spesialisasi dalam keturunan, keluarga, urusan perumahan

Penolakan untuk membayar kontribusi tidak diperbolehkan: dalam hal situasi yang sama, Dewan, atas nama SNT, dapat menuntut pemilik di pengadilan untuk mengumpulkan pembayaran dengan paksa.

Komentar video tentang perubahan yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Federal No. 217

Unduh contoh formulir:

Piagam SNT adalah dokumen dasar kemitraan kebun yang mengaturnya. status resmi, serta tata cara interaksi para anggotanya dalam rangka pengelolaan organisasi dan penggunaan harta bersama. Kami akan menjelaskan secara rinci tindakan pengaturan apa yang mengatur penyusunan piagam semacam itu dan persyaratan apa yang dikenakan padanya dalam artikel di bawah ini.

Piagam SNT berdasarkan undang-undang baru No. 217-FZ (bukan undang-undang No. 66-FZ yang berlaku tahun 2018)

Sesuai dengan persyaratan Seni. 52 dari Kode Sipil Federasi Rusia, piagam adalah dokumen peraturan konstituen utama. Dialah yang menentukan norma-norma dasar yang mengatur kegiatan kemitraan tertentu - dengan demikian, instruksinya mengikat semua peserta dalam organisasi, serta badan pengaturnya.

Persyaratan untuk piagam kemitraan nirlaba hortikultura pada tahun 2018 ditetapkan oleh Art. 16 undang-undang “Tentang Hortikultura…” tanggal 15 April 1998 No. 66-FZ. Namun, praktisi harus ingat bahwa undang-undang ini akan berhenti berlaku mulai 01/01/2019, setelah itu undang-undang "Pada pemeliharaan ..." tanggal 29/07/2017 No. 217-FZ akan mengatur kegiatan SNT.

Pasal 54 undang-undang baru No. 217 tidak menetapkan persyaratan ketat untuk waktu membawa piagam kemitraan tersebut yang didirikan sebelum 01/01/2019 sesuai dengan undang-undang baru, namun menentukan bahwa status resmi Sejak saat itu, SNT harus diatur dalam undang-undang baru No. 217. Dengan demikian, percepatan pemberlakuan piagam SNT yang ada sesuai dengan undang-undang No. 217 adalah untuk kepentingan anggota persekutuan itu sendiri.

Perlu dicatat bahwa mulai 2019, kemitraan nirlaba berkebun dan kemitraan nirlaba hortikultura akan beroperasi. Kedua bentuk organisasi dan badan hukum tersebut merupakan jenis perkumpulan pemilik barang (pasal 3 pasal 4 UU No. 217).

Mengingat waktu yang cukup lama untuk persiapan pendokumentasian dan pembuatan SNT, serta kebutuhan untuk menyesuaikan piagam SNT yang sudah ada mulai 01/01/2019, kami akan fokus pada artikel tentang ketentuan undang-undang yang sudah ada. Tidak. akan disiapkan sesuai dengan aturan baru.

Persyaratan untuk piagam kemitraan berkebun

Daftar informasi yang harus tercermin dalam piagam SNT diabadikan dalam Art. 8 undang-undang nomor 217.

Ini termasuk:

  • nama di mana perlu untuk menunjukkan bentuk organisasi kemitraan;
  • alamat resmi kemitraan;
  • tujuan dan objek berfungsinya organisasi;
  • prosedur penerimaan keputusan manajemen, daftar badan pengatur, kompetensi mereka, prosedur pekerjaan mereka;
  • peraturan untuk masuk dan keluar dari SNT, serta persyaratan untuk memelihara daftar tukang kebun yang ada;
  • status hukum anggota SNT (hak, kewajiban);
  • prosedur pembayaran biaya, kewenangan SNT untuk menagihnya di pengadilan;
  • tata cara kerja auditor atau komisi audit;
  • prosedur pembuatan (akuisisi) properti bersama SNT;
  • prosedur untuk menginformasikan anggota SNT tentang kegiatan badan-badannya;
  • dasar-dasar hubungan SNT dengan tukang kebun yang petaknya berada di dalam SNT, tetapi bukan anggotanya;
  • prosedur pengambilan keputusan melalui pemungutan suara tanpa kehadiran;
  • prosedur reorganisasi dan (jika perlu) likuidasi persekutuan;
  • prosedur untuk mengubah undang-undang.

Persiapan piagam sesuai dengan persyaratan undang-undang baru No. 217

Menurut Seni. 10 Undang-Undang Nomor 217, piagam tersebut diadopsi dalam rapat umum organisasi para pendiri, yang jumlahnya paling sedikit harus 7 ( jumlah maksimum pendiri menurut undang-undang No. 217 tidak dibatasi). Di masa depan, setelah pendaftaran SNT, para pendirinya menjadi anggota kemitraan dan memiliki hak yang sama dengan peserta lain dalam organisasi.

Saat mengadopsi undang-undang, perhatian harus diberikan pada hal-hal berikut:

  1. Menurut Seni. 4 UU No. 217 SNT merupakan bentuk perkumpulan pemilik barang. Ini didasarkan pada persyaratan Seni. 123.12 KUH Perdata Federasi Rusia, berarti bahwa frasa "kemitraan nirlaba hortikultura" harus dimasukkan dalam nama organisasi.
  2. Tujuan mendirikan kemitraan tercantum dalam Art. 7 undang-undang nomor 217.
  3. Hak, tugas dan tanggung jawab para peserta dalam kemitraan tercantum dalam Art. 11 dan 14 UU No. 217. Juga, pasal-pasal ini menguraikan prosedur untuk memberi tahu mereka tentang kegiatan SNT, cara untuk mendapatkan salinan keputusan dan dokumen kemitraan.
  4. Masalah penerimaan kawan baru di SNT diatur dalam Art. 12 UU No. 217, prosedur keluar - pasal. 13 undang-undang nomor 217.
  5. Prosedur untuk menghitung dan membayar kontribusi, serta ukuran tanggung jawab untuk tidak membayarnya ditunjukkan dalam Art. 14 undang-undang nomor 217.
  6. Masalah yang terkait dengan akuisisi dan pengelolaan properti bersama diatur oleh Art. 24-25 UU No.217.
  7. Urutan hubungan dengan warga negara yang bukan anggota SNT ditentukan oleh Art. 5 UU No.217.
  8. Kekuatan kawan-kawan untuk mengatur kembali dan melikuidasi SNT diatur dalam Art. 27-28 UU No.217.

Manajemen Kemitraan

Menurut Seni. 16 UU No 217, badan tertinggi SNT adalah rapat umum anggotanya. Kompetensi, prosedur untuk mengadakan pertemuan dan pemungutan suara tentang masalah paling penting bagi organisasi ditunjukkan dalam Seni. 17 undang-undang nomor 217.

Tidak tahu hak Anda?

Juga di SNT, sesuai dengan persyaratan Art. 16 UU No. 217, ketua (satu-satunya badan) dan pengurus harus hadir ( badan perguruan tinggi), dipilih oleh anggota SNT untuk jangka waktu yang ditentukan dalam piagam (tetapi tidak lebih dari 5 tahun). Kompetensi dan prosedur pengambilan keputusan oleh ketua SNT dan dewan tercantum dalam Art. 18 dan 19 UU No.217.

Kontrol kekuasaan atas kegiatan ketua dan dewan SNT, sesuai dengan Art. 20 UU No. 217, memiliki auditor. Orang ini bertanggung jawab kepada rapat umum anggota kemitraan, prosedur pemilihan dan pekerjaannya harus ditentukan oleh piagam. Pada saat yang sama, UU No. 217 menyerahkan masalah ini pada kebijaksanaan peserta SNT.

Masalah pencatatan di SNT, menurut Art. 21 UU No 217, berada dalam kewenangan ketua. Dialah yang bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen dan segel SNT, dan juga berwenang untuk membuat ekstrak, salinan dokumen atas permintaan badan-badan negara dan peserta kemitraan.

Piagam baru SNT 2019: sampel, desain hukum dan teknis

Praktisi perlu mengingat bahwa tidak ada persyaratan teknis untuk piagam oleh undang-undang saat ini. Dalam hubungan ini, dokumen ini harus mematuhi hanya aturan praktik hukum yang diterima secara umum.

Secara khusus, ketika menyusun piagam, harus diingat bahwa halaman pertama dialokasikan sebagai halaman judul dan, tidak seperti halaman berikutnya, tidak diberi nomor. Semua lembar piagam dijahit, nomornya ditunjukkan di bagian belakang lembar terakhir.

Teks dokumen harus disusun menjadi bagian/bab/artikel yang masing-masing mengatur salah satu masalah organisasi dan kegiatan SNT. Pada gilirannya, bagian/bab/artikel dibagi menjadi unit struktural yang lebih kecil (paragraf atau bagian), yang mencakup resep terpisah.

Jadi, bagian pertama dari piagam biasanya dikhususkan untuk ketentuan umum, dimana titik-titiknya adalah:

  • nama SNT;
  • status SNT sebagai badan hukum;
  • lokasi, dll.

Karena tidak masuk akal untuk membuat sampel piagam baru SNT pada tahun 2018 (perubahan undang-undang mulai berlaku hanya pada tahun 2019), kami menawarkan untuk mengunduh sampel piagam 2019, disiapkan dengan mempertimbangkan persyaratan UU No. 217 dan aturan praktik hukum yang berlaku umum. Perhatikan bahwa dokumen ini adalah teladan, yaitu dalam setiap situasi tertentu, harus disesuaikan dengan persyaratan dan spesifikasi SNT tertentu.

Ringkasnya, kami mencatat bahwa piagam kemitraan nirlaba hortikultura 2018 disusun sesuai dengan persyaratan Undang-Undang No. 66, dan persyaratan baru untuk persiapannya akan berlaku hanya pada tahun 2019 dengan berlakunya Undang-Undang No. 217. Norma UU No.217 mendefinisikan persyaratan yang cukup jelas dan spesifik untuk piagam SNT. Untuk menyiapkan piagam yang kompeten secara hukum dan teknis untuk SNT tertentu, artikel kami dan contoh dokumen yang ditawarkan di tautan di atas akan membantu.

2022 sun-breeze.ru
Ide bisnis baru - Hewan dan tumbuhan. Penghasilan di Internet. bisnis otomotif